Tanggung Jawab Penyelenggara Pengangkutan Laut terhadap Angkutan Barang dengan Menggunakan Peti Kemas

Authors

  • Clara Kesaulya Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pattimura, Indonesia
  • Lena Claudia Angwarmasse Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pattimura, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5800

Keywords:

Tanggung Jawab, Pengangkutan, Barang

Abstract

Pengangkutan sebagai penyelenggara pengangkutan memegang peranan yang penting untuk melancarkan arus barang dari satu tempat ke tempat yang lain. Keselamatan barang harus dipertanggungjawabkan baik kepada pengirim barang maupun kepada pihak yang bersangkutan / berkepentingan. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab penyelenggara Pengangkutan laut terhadap angkutan barang dengan menggunakan Peti Kemas. Metode Penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian normative dengan pendekatanperaturan perundangan- undangan dan studi Pustaka, teori dan asas- asas hukum.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia , Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.

-------------------------------, Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung 2011.

Amir MS, Hal Ikhwal Peti Kemas dan Dokumen Pengangkutan Gabungan, Balai Aksara, Jakarta, 1984.

Emmy Pangaribuan Simanjuntak, Hukum Pertanggungan Pokok-pokok pertanggungan kerugian, kebakaran dan jiwa Jakarta : Pradnya Paramita, cetakan keempat tahun 1980.

Ronny Hanitijo Soemitro, Perbandingan antara Penelitian Hukum Normatif dengan Penelitian Hukum Empiris, Majalah Hukum Universitas diponegoro Nomor 9, Semarang : FH UNDIP, 1991.

Sinta uli, Pengangkutan suatu tinjauan hukum multimoda transport angkutan laut angkutan darat dan angkutan udara, Medan, USU Press, 2006.

Toto. T. Suriaatmadja, Pengangkutan Kargo , PT. Pustaka Bani Quraisy, Bandung, 2005.

Wartini Soegeng, Pengukuran Kapal Indonesia Aspek Hukum, PT Refika Aditama, Bandung, 2000.

Y. Sogar Simamora, Prinsip Hukum Kontrak dalam Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah, ringkasan Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, 2005

Peraturan Perundang-Undangan :

Kitab undang – undang Hukum Perdata.

Kitab Undang – Undang Hukum Dagang.

Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan Perairan.

Downloads

Published

30-03-2023

How to Cite

Kesaulya, C. ., & Angwarmasse, L. C. (2023). Tanggung Jawab Penyelenggara Pengangkutan Laut terhadap Angkutan Barang dengan Menggunakan Peti Kemas. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 3716–3721. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5800

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check