Tanggung Jawab Penyelenggara Pengangkutan Laut terhadap Angkutan Barang dengan Menggunakan Peti Kemas
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5800Keywords:
Tanggung Jawab, Pengangkutan, BarangAbstract
Pengangkutan sebagai penyelenggara pengangkutan memegang peranan yang penting untuk melancarkan arus barang dari satu tempat ke tempat yang lain. Keselamatan barang harus dipertanggungjawabkan baik kepada pengirim barang maupun kepada pihak yang bersangkutan / berkepentingan. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab penyelenggara Pengangkutan laut terhadap angkutan barang dengan menggunakan Peti Kemas. Metode Penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian normative dengan pendekatanperaturan perundangan- undangan dan studi Pustaka, teori dan asas- asas hukum.
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia , Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.
-------------------------------, Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung 2011.
Amir MS, Hal Ikhwal Peti Kemas dan Dokumen Pengangkutan Gabungan, Balai Aksara, Jakarta, 1984.
Emmy Pangaribuan Simanjuntak, Hukum Pertanggungan Pokok-pokok pertanggungan kerugian, kebakaran dan jiwa Jakarta : Pradnya Paramita, cetakan keempat tahun 1980.
Ronny Hanitijo Soemitro, Perbandingan antara Penelitian Hukum Normatif dengan Penelitian Hukum Empiris, Majalah Hukum Universitas diponegoro Nomor 9, Semarang : FH UNDIP, 1991.
Sinta uli, Pengangkutan suatu tinjauan hukum multimoda transport angkutan laut angkutan darat dan angkutan udara, Medan, USU Press, 2006.
Toto. T. Suriaatmadja, Pengangkutan Kargo , PT. Pustaka Bani Quraisy, Bandung, 2005.
Wartini Soegeng, Pengukuran Kapal Indonesia Aspek Hukum, PT Refika Aditama, Bandung, 2000.
Y. Sogar Simamora, Prinsip Hukum Kontrak dalam Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah, ringkasan Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, 2005
Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab undang – undang Hukum Perdata.
Kitab Undang – Undang Hukum Dagang.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan Perairan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Clara KesaulyaAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).