Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Mengawasi Koperasi Simpan Pinjam dan UMKM di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5875Keywords:
Otoritas Jasa Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)Abstract
Artikel ini membahas mengenai peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Koperasi simpan pinjam dan UMKM merupakan sektor penting dalam perekonomian Indonesia, namun rentan terhadap masalah keuangan seperti permasalahan kredit macet dan penyelewengan dana. Dari permasalahan diatas, kami akan melakukan pengkajian lebih dalam mengenai peran OJK dalam melakukan sebuah pengawasan di lembaga koperasi simpan pinjam dan juga UMKM untuk meninimalisir terjadinya sebuah pelanggaran. Peran OJK dalam mengawasi sektor tersebut berasal dari kondisi ekonomi Indonesia yang memainkan peran penting dalam menciptakan lapangan kerja. OJK bertanggung jawab dalam memastikan keamanan dan stabilitas sektor keuangan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif dan bahan hukum primer seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, UU Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian, UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dsb. Sumber data penelitian ini diambil dari berbagai referensi yang ada di Google Schoolar, Garuda, dan Berita Ekonomi. Pembahasa artikel ini yaitu OJK mengeluarkan regulasi terkait sebagai bentuk pengawasan OJK seperti regulasi perpajakan dan regulasi pendanaan melalui program penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu, OJK juga melakukan beberapa kegiatan pengawasan seperti melakukan pencocokan antara laporan bank atau rekening koran dengan buku kas perusahaan. Dengan mengawasi dan mengatur lembaga keuangan, OJK membantu memastikan bahwa koperasi simpan pinjam dan UMKM dapat terus memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Saran dari penelitian ini, diharapkan kedepannya lembaga koperasi simpan pinjam dan UMKM dalam melaksanakan kegiatannya untuk bisa lebih berhati-hati sebab seluruh kegiatan baik koperasi maupun UMKM sekarang ini dilakukan pengawasan oleh lembaga pengawas jasa keuangan yaitu OJK. Untuk saran penelitian selanjutnya bisa diperluas cangkupan variable yang digunakan, seperti bisa ditambahkan sektor perbankan, asuransi, maupun sektor e-commerce.
References
Andrian, S. (2014). Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta: Raih Asa Sukses.
Hendro, T., & Tjandra, C. (2014). Bank & Institusi Keuangan Non Bank Di Indonesia. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Ilham, R. N., & Dkk. (2020). manajemen investasi (legal investment versus fake investment). Sukabumi: penerbit CV Jejak, Anggota IKAPI.
Indriana, T. A. (2018). PENYIDIKAN OLEH OJK TERKAIT FUNGSI PENGAWASAN DI SEKTOR INDUSTRI JASA KUANGAN DI TINJAU DARI UNDANG - UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN ( OJK ), 24.
pandia, f., & dkk. (2009). Lembaga Keuangan. jakarta: Rineka cipta.
Siregar, T. T. (2018). PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP KOPERASI SIMPAN PINJAM ILEGAL TERKAIT INVESTASI ILEGAL DAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM) DALAM MENCEGAHPRAKTEK PENGUMPULAN DANA MASYARAKAT SECARA ILEGAL, 22.
sudarsono, e. (2010). Manajemen Koperasi Indonesia. jakarta: Rineka Cipta.
Sutant, R. (n.d.). Hukum Koperasi Indonesia.
Suyanti, D., & Sumarsono. (2018). koperasi simpan pinjam. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Hilya Nur AlfianiAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).