Peran Pemerintah Daerah dalam Menangani Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di bawah Umur di Kabupaten Kuantan Singingi
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5891Keywords:
Peran, Anak, Kekerasan SeksualAbstract
Fenomena yang menjadi terjadinya kekerasan seksual yang terjadi pada anak disebab-kan oleh pengawasan dari orang tua tidak terlalu kuat, pendidikan tentang seks sejak dini, faktor ekonomi dan keterbelakangan keluarga menjadi faktor kejahatan seksual yang saat ini yang terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi dan Pemerintah khususnya dalam penelitian ini DP2KBP3A harus melakukan sosialisasi untuk pencegahan terjadinya kekerasan seksual seperti sosialisasi rutin minimal 4 kali setahun untuk mengingatkan orang tua bahwa pentingnya pengawasan mereka untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Kuantan Singingi. Pemerintah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam menjalankan rancangan terkait pem-bangunan daerah serta melaksanakan kegiatan pembangunan terutama dalam penelitian ini peneliti fokus pada Dinas Pengendalian Penduduk Berencana, Pem-berdayaan Perempuan dan Perlindungan anak dalam memberantas kegiatan pelecahan seksual terhadap anak dibawah umur. Tujuan dari Penelitian ini untuk memahami ser-ta analisis dan mendeskripsikan kendala dari peran pemerintah terutama pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlin-dungan Anak dalam menangani tindak kekerasan seksual pada anak dibawah umur di Kabupaten Kuantan Singingi. Peneliti menggunakan teori menurut Bidle dan Thomas yang menyatakan peran memiliki 5 dimensi yakni peran sebagai kebijakan, peran se-bagai strategi, peran sebagai media komunikasi, peran sebagai media penyelesaian sengketan dan peran sebagai terapi. Dalam penelitian digunakan peneliti menggunakan metode kualitatif serta teknik pengempulan data dilakukan dengan ob-servasi pada fenomena dilapangan, wawancara dan dokumentasi. Peran pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam menangani kasus kekerasan seksual belum berjalan dengan maksimal.
References
Aarikunto, S. 2008. Prosedur Penelitian Suatu Penelitian Praktik. Jakarta: Rineka Karya.
Arif Gosita, 2004, Masalah Perlindungan Anak, Akademi Pressindo, Jakarta.
Berry, David. (2009). Pokok-Pokok Pikiran dalam Sosiologi. Jakarta : Raja Grafindo Persada
Bungin, Burhan. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif: Aktualisasi Metodologi ke Arah
Bungin, Burhan. (2021). Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan
Bungin. 2012. Analisis Data Penelitian Kualitatif. Jakarta: Raja Gafindo Persada Cangara, Hafied. 2013 . Raja Gefindo Persada.
Djamil, M. Nasir, 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta
Husaini, Dkk. 2008. Metodelogi Penelitiann Sosial. Jakarta: Bumi Aksara
Idianto Muin, 2006. Sosiologi.Jakarta : Erlangga.
Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana
Ragam Varian Kontemporer. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Rivai, Vielt. (2004) Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan dari Teori ke Praktik . jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Sarwono, Sarlito, W. 2015. Teori-Teori Psikologi Sosial. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soehono, 2012. Peranan Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi (Mixed Method). Bandung: Alfabeta.
UNICEF 2014, Guide to The Convention On The Rights Of The Child, UNICEF
Wagiati sutedjo. Hukum Pidana Anak. PT Refika Aditama, .Januari, Bandung. 2006.
Waluyadi, Hukum perlindungan Anak, Mandar maju, Bandung. 2009.
William Wilkins. (2014). Kapita Selekta Penyakit.Jakarta : EGC
Abdurrahman, A. 2008. Sosiolinguistik: Teori, peran, Dan Fungsinya Terhadap Kajian Bahasa Sastra. Lingua. Jurnal Ilmu Bahasa dan Sastra, 3(1). 11-30.
Andhini, A. S. D., & Arifin, R. (2019). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Kekerasan Pada Anak Di Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 3(1). 55-90.
Djamarah, Syaiful Bahri, dkk. (2013). Strategi Belajar Mengajar. Jakarta: Rineka Cipta.
Hafrida dan Nelli Herlina, "Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual di Wilayah Hukum Kota Jambi”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 2, (2016).
Hafrida, H., & Helmi, H. “Perlindungan Korban Melalui Kompensasi dalam Peradilan Pidana Anak”. Jurnal Bina Mulia Hukum, (2020).
Hestiningsih, W., & Novarizal, R. (2020). Upaya Dalam Menangani Korban Kekerasan Seksual Pada Anak (Studi Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kabupaten Pelalawan). Jurnal Universitas Islam Riau. 5(2), 19-33.
Kumayas, H. S. S. K. M. (2022). Strategi Pemerintah Dalam Mengatasi Stunting Di Kabupaten Kepulauan Sangihe (Studi Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Sangihe). Jurnal Governance, 1(2), 1–14.
Manarat, Y. A., Kaawoan, J. E., & Rachman, I. (2021). Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Menangani Korban Kekerasan Seksual Pada Anak di Kota Kotamobagu. Jurnal Governance, 1(1), 36-53.
Noviana, Ivo. "Kekerasan seksual terhadap anak: dampak dan penanganannya." Sosio Informa 1, no. 1 (2015).
Rinaldo Ibnu Awam, 2019, Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Lampung Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak, 2.
Rosnawati, E. (2018). Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Prempuan Dan Anak (P2TP2A) Dalam Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Kosmik Hukum, 18(1). 91-93.
Satwini, L. D. P., & Widyawati, T. I,. (2020). Peranan Dinas Pemberdayaan Prempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Menanggulangi Pedofilla Di Kabupaten Tangerang. Jurnal Ilmu Administrasi, 17(1). 57-61.
Sulastri, S. (2019). Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Relasi Pelaku- Korban, Pola Asuh Dan Kerentanan Pada Anak. Jurnal Psikologi Malahayati, 1(2), 61–71. https://doi.org/10.33024/jpm.v1i2.1961
Tohirin, 2007, Bimbingan Konseling di Sekolah dan Madrasah, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Trini Handayani, 2018, Perlidungan dan penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual pada anak, 2. ISSN Elektronik, Vol. II No. 02
Tuharea, C., Supriatna, T., & Suwanda, D. (2020). Efektivitas Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Di Provinsi Maluku. Jurnal Pemerintahan Daerah di Indonesia, 12(4), 875-882.
Yesika M. Tamalawe, 2020, Perlindungan Hukum terhadap anak dari perbuatan kejahatan seksual menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, 5. ISSN Elektronik, Lex CrimenVol. IX/No. 1
Dokumentasi
Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual.
Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 72 Tahun 2021`Tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kuantan Singingi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Mahcica JulitaAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).