Pengawasan Penerapan Smart Card Blue oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV di Kota Pekanbaru

Authors

  • Indah Oktarianda Program Studi Ilmu Administrasi Publik, Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Riau, Indonesia
  • Zaili Rusli Program Studi Ilmu Administrasi Publik, Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Riau, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5963

Keywords:

Pengawasan, Penerapan, Smart Card BLUe

Abstract

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menerapkan inovasi baru yakni penggantian buku uji KIR menjadi smart card BLUe guna meningkatkan pelayanan dan menghindari kecurangan saat pengujian kendaraan. Adapun dalam pelaksanaannya, pengawasan smart card BLUe di Kota Pekanbaru merupakan tanggung jawab Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, sebagai pengawas penguji kendaraan bermotor. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana pengawasan penerapan smart card BLUe serta mengidentifikasi dan menganalisis faktor penghambat dari pengawasan penerapan smart card BLUe oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV di Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan teori pengawasan Widodo yang menggunakan 4 indikator yaitu pelaku pengawasan kebijakan, standar operasional prosedur pengawasan, sumber daya keuangan dan peralatan pengawasan, serta jadwal pelaksanaan pengawasan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif. Pengumpulan data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi kemudian dianalisis sehingga dapat ditarik kesimpulan dari permasalahan penelitian yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan penerapan smart card BLUe di Kota Pekanbaru belum berjalan optimal, hal ini dikarenakan beberapa faktor yang membuat proses pengawasan belum berjalan dengan baik dan maksimal yaitu kurangnya jumlah SDM dalam melakukan pengawasan, kurangnya anggaran operasional untuk kegiatan pengawasan, serta tidak adanya jadwal khusus yang ditetapkan untuk melakukan pengawasan.

References

Brantas. (2009). Dasar-Dasar Manajemen. Bandung: Alfabeta

Efendi, Usman. (2015). Asas Manajemen. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Febriani. (2005). Pengaruh Pengawasan terhadap Efektivitas Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan Pada Dinas Tata Kota Bandar Lampung. Bandung: Pascasarjana UNPAD.

George R, Terry. (2006). Prinsip-Prinsip Manajemen. Jakarta: Bumi Aksara.

Irawan, Prasetya. 2006. Metodelogi Penelitian Administrasi. Jakarta: Universitas Terbuka.

Manullang, M. (2015). Dasar-dasar Manajemen. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Marnis, Priyono. (2008). Manajemen Sumber Daya Manusia. Sidoarjo: Zifatama Publisher.

Moleong, Lexy J. (2013). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja

Rosdakarya.

Nugroho, Riant. (2014). Kebijakan Publik di Negara-Negara Berkembang. Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Purwanto. (2008). Metodologi Penelitian Kuantitatif untuk Psikologi dan Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Rachman, A.A. 2001. Adminsitrasi Pemerintahan Dalam Pembangunan. Jakarta: CV. Haji Mas Agung.

Siagian P, Sondang. 2008. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.

Siagian P, Sondang. 2012. Dasar Manajemen. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Sudaryono, Dr. 2017. Metodologi Penelitian. Depok: PT.Raja Grafindo Husada.

Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung:

Alfabeta.

Sule, Ernie Tisnawati. 2005. Pengantar Manajemen. Edisi Pertama.

Tisnawati, Ernie S, Kurniawan Saefullah. 2005. Pengantar Manajemen. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Usman, Nurdin. 2004. Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum, Jakarta: Grasindo.

Victor M. Situmorang, Jusuf Juhir. 1994. Aspek Hukum Pengawasan Melekat. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.

Wahab, SA. 2008. Analisis Kebijaksanaan, dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara, Edisi Kedua. Jakarta, Bumi aksara.

Widodo, Joko. 2016. Analisis Kebijakan Publik. Malang: Mayumedia Publishing.

Winarno, Budi. 2005. Kebijakan Publik Teori dan Proses, Edisi Revisi.

Yogyakarta, Media Presindo.

Jurnal dan Skripsi:

Adella, F., & Adnan, M. F. (2022). Efektifitas Sistem Blu-E Kir Dalam Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan Kota Batam. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6(3).

Anggreana, Y. R. (2021). Inovasi Pemerintah Pada Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru (Studi Smart Card Bukti Lulus Uji Elektronik) (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Riau).

Dwimawanti, I. H. (2018). Pengawasan Dinas Perhubungan Terhadap Kelayakan Jalan Kendaraan Bermotor Di Kota Semarang. Journal Of Public Policy And Management Review, 7(3), 246-256.

Dokumen:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.AJ.502/33/7/DRJD/2020 tentang Penggunaan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor.

Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1742/AJ 502/DRJD/2020 Tentang Pedoman Penerbitan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor Secara Elektronik.

Media Online:

Antaranews.com. Temukan Lima Blue Palsu, Kemenhub perketat pengawasan, 01 September 2020. Diakses Pada 1 September 2022 dari www.antaranews.com/berita/1699838/temukan-lima-blue-palsu-kemenhub-perketat-pengawasan.

Downloads

Published

09-04-2023

How to Cite

Oktarianda, I. ., & Rusli, Z. . (2023). Pengawasan Penerapan Smart Card Blue oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV di Kota Pekanbaru. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 4588–4597. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5963

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check