Perlindungan Hukum terhadap Lahan Pertanian dari Pengalihan Fungsi Lahan Berdampak pada Sektor Sosial Ekonomi Masyarakat Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.6043Keywords:
Alih Fungsi Lahan, Dampak Sosial EkonomiAbstract
Lahan pertanian merupakan salah satu sumber daya alam yang dimiliki oleh beberapa daerah di Indonesia yang tersebar tidak merata, sehingga pemanfaatannya harus digunakan secara arif dan bijaksana agar dapat terus produktif ditengah dinamika pembangunan. Indonesia merupakan negara agraris yang mengandalkan sektor pertanian sebagai basis utama perekonomian nasional. Keberadaaan sektor pertanian tidak terlepas dari ketersediaan lahan sebagai media utama dalam meningkatkan produktivitas sektor ini. Namun pada kenyataannya sekarang lahan yang tersedia semakin sempit seiring dengan pertumbuhan penduduk dan peningkatan kebutuhan infrastruktur, telah menggeser pemanfaatan lahan pertanian berubah menjadi multifungsi pemanfaatan. Berubahnya pemanfaatan lahan pertanian ke non pertanian dapat disebut sebagai alih fungsi lahan.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kondisi sosial ekonomi masyarakat dilihat dari karakteristik sosial ekonomi petani, faktor alih fungsi lahan dan perubahan kondisi sosial ekonomi petani akibat alih fungsi lahan.
References
Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Angka 2019, hlm. 223
Dewi, Nurma Kumala, dkk. 2013. Identifikasi Alih Fungsi Lahan Pertanian dan
Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Daerah Pinggiran di Kecamatan
Gunungpati Kota Semarang.Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota. Vol. 2 (3): 115-126. Juni 2013.
Firman T. 2005. Konversi lahan pertanian dalam perspektif pengembangan wilayah dan kota. Di dalam: Sunito S, Purwandari H, Mardiyaningsih DI, editor
Isdiyana Kusuma Ayu, Benny Krestian Heriawanto. ”Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Akibat Terjadinya Alih Fungsi Lahan Di Indonesia”. Jurnal Ketahanan Pangan. Fakultas Hukum Universitas Islam Malang. Volume 2. No. 2 Desember 2018 Hlm. 122
Lestari, T. 2009. Dampak Konversi Lahan Pertanian Bagi Taraf Hidup Petani.
Makalah Kolokium. Departemen Sains Komunikasi dan Pengembangan
Masyarakat . Institut Pertanian Bogor
Maria S.W.Sumardjono, 2001, Kebijakan Pertanahan, Antara Regulasi dan Implementasi, Penerbit Buku Kompas,Jakarta,hlm.60
Muhajir Utomo, dkk, Pembangunan dan Alih Fungsi Lahan, Lampung: Universitas Lampung, 1992
Sudrajat, 2015, Mengenal Lahan Sawah Dan Memahami Multifungsinya Bagi Manusia Dan Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, hlm.1.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Yusuf Iskandar, Pengetahuan Petani Tentang Multifungsi Lahan Sawah, (Bandung: Media Sains Indonesia, 2021), hlm. 3
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Isnirobit NasutionAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).