Perlindungan Hukum terhadap Lahan Pertanian dari Pengalihan Fungsi Lahan Berdampak pada Sektor Sosial Ekonomi Masyarakat Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang

Authors

  • Isnirobit Nasution Program Studi Agribisnis Fakultas Pertanian, Universitas Islam Sumatera Utara, Indonesia
  • M. Syarif Rafinda Program Studi Agribisnis Fakultas Pertanian, Universitas Islam Sumatera Utara, Indonesia
  • Surya Dharma Program Studi Agribisnis Fakultas Pertanian, Universitas Islam Sumatera Utara, Indonesia
  • M. Ilham Riyadh Program Studi Agribisnis Fakultas Pertanian, Universitas Islam Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.6043

Keywords:

Alih Fungsi Lahan, Dampak Sosial Ekonomi

Abstract

Lahan pertanian merupakan salah satu sumber daya alam yang dimiliki oleh beberapa daerah di Indonesia yang tersebar tidak merata, sehingga pemanfaatannya harus digunakan secara arif dan bijaksana agar dapat terus produktif ditengah dinamika pembangunan. Indonesia merupakan negara agraris yang mengandalkan sektor pertanian sebagai basis utama perekonomian nasional. Keberadaaan sektor pertanian tidak terlepas dari ketersediaan lahan sebagai media utama dalam meningkatkan produktivitas sektor ini. Namun pada kenyataannya sekarang lahan yang tersedia semakin sempit seiring dengan pertumbuhan penduduk dan peningkatan kebutuhan infrastruktur, telah menggeser pemanfaatan lahan pertanian berubah menjadi multifungsi pemanfaatan. Berubahnya pemanfaatan lahan pertanian ke non pertanian dapat disebut sebagai alih fungsi lahan.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kondisi sosial ekonomi masyarakat dilihat dari karakteristik sosial ekonomi petani, faktor alih fungsi lahan dan perubahan kondisi sosial ekonomi petani akibat alih fungsi lahan.

References

Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Angka 2019, hlm. 223

Dewi, Nurma Kumala, dkk. 2013. Identifikasi Alih Fungsi Lahan Pertanian dan

Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Daerah Pinggiran di Kecamatan

Gunungpati Kota Semarang.Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota. Vol. 2 (3): 115-126. Juni 2013.

Firman T. 2005. Konversi lahan pertanian dalam perspektif pengembangan wilayah dan kota. Di dalam: Sunito S, Purwandari H, Mardiyaningsih DI, editor

Isdiyana Kusuma Ayu, Benny Krestian Heriawanto. ”Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Akibat Terjadinya Alih Fungsi Lahan Di Indonesia”. Jurnal Ketahanan Pangan. Fakultas Hukum Universitas Islam Malang. Volume 2. No. 2 Desember 2018 Hlm. 122

Lestari, T. 2009. Dampak Konversi Lahan Pertanian Bagi Taraf Hidup Petani.

Makalah Kolokium. Departemen Sains Komunikasi dan Pengembangan

Masyarakat . Institut Pertanian Bogor

Maria S.W.Sumardjono, 2001, Kebijakan Pertanahan, Antara Regulasi dan Implementasi, Penerbit Buku Kompas,Jakarta,hlm.60

Muhajir Utomo, dkk, Pembangunan dan Alih Fungsi Lahan, Lampung: Universitas Lampung, 1992

Sudrajat, 2015, Mengenal Lahan Sawah Dan Memahami Multifungsinya Bagi Manusia Dan Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, hlm.1.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Yusuf Iskandar, Pengetahuan Petani Tentang Multifungsi Lahan Sawah, (Bandung: Media Sains Indonesia, 2021), hlm. 3

Downloads

Published

15-04-2023

How to Cite

Nasution, I. ., Rafinda, M. S. ., Dharma, S. ., & Riyadh, M. I. . (2023). Perlindungan Hukum terhadap Lahan Pertanian dari Pengalihan Fungsi Lahan Berdampak pada Sektor Sosial Ekonomi Masyarakat Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 1664–1669. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.6043

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check