Pertanggung Jawaban Pengangkut Atas Kerusakan yang Ditimbulkan Akibat Pengangkutan Barang Melalui Jalur Laut

Authors

  • Aurelia Meagan Tan Jurusan Ilmu Hukum, Fakulas Hukum, Universitas Tarumanagara Jakarta, Indonesia
  • Gunardi Lie Jurusan Ilmu Hukum, Fakulas Hukum, Universitas Tarumanagara Jakarta, Indonesia
  • Moody Rizqy Syailendra Putra Jurusan Ilmu Hukum, Fakulas Hukum, Universitas Tarumanagara Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.6086

Keywords:

Pertanggung Jawaban, Transaksi Bisnis, Jalur Laut, Perlindungan Hukum, Ganti Rugi

Abstract

Transportasi yang disebut sebagai pengangkutan selalu berkaitan dengan kegiatan pengangkutan. Tujuan diadakannya pengangkutan adalah untuk memindahkan penumpang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan maksud untuk meningkatkan daya guna. Pengangkutan laut terjadi karena adanya suatu perjanjian antara kedua pihak. Namun, tidak jarang dengan adanya perjanjian tersebut munculah permasalahan seperti adanya kerusakan pada barang yang diangkut pihak pengangkut sehingga diperlukan suatu bentuk pertanggung jawaban serta perlindungan hukum yang seharusnya. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang (statue approach). Terkait Pertanggung jawaban terhadap barang konsumen kapal dimulai dari saat barang dimuat sampai saat barang dikeluarkan dari kapal. Tanggung jawab didasarkan pada kesalahan dan bahwa beban untuk membuktikan tidak adanya kesalahan terletak pada pihak pengangkut apabila kerusakan dan kehilangan barang tersebut memang disebabkan karena kesalahan atau kelalaian dari pihak perusahaan pengangkut. Apabila benar kesalahan berasal dari pihak pengangkut maka berkaitan dengan bentuk tanggung jawab pihak pengangkut atas kerusakan barang dapat diwujudkan melalui pemberian ganti kerugian yang mana telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 472 KUHD. Perlindungan hukum utama bagi pihak konsumen kapal dapat dilakukan secara preventif dan represif. Namun, apabila tidak ditemukan titik temu penyelesaian sengketa tersebut penyelesaian suatu sengketa dapat diwujudkan dengan melakukan (klaim) tuntutan ganti rugi. Hal ini tentunya haruslah dibuktikan terlebih dahulu apakah kerusakan barang milik konsumen yang terjadi memang benar disebabkan oleh kelalaian dari pihak pengangkut. Bila terbukti sepenuhnya bersalah maka konsumen dapat melakukan proses penyelesaian penuntutan ganti ruginya melalui (dua) cara, yaitu Non-Litigasi (di luar pengadilan), dan Litigasi (melalui pengadilan).

References

Al Bram, D. (2012). Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Tanggung Jawab Agen Pelayaran Pt. Admiral Lines Sebagai Pengangkut Barang Dalam Perangkutan Laut Di Pelabuhan Belawan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 42(3), 318–335.

Aminah, S. (2007). Pelaksanaan tanggung jawab para pihak dalam perjanjian pengangkutan barang melalui laut di PT. Barwil Unitor Ships Service Semarang. Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.

Berlingieri, F. (2003). A New Convention on the Carriage of Goods by Sea: Port-to-Port or Door-to-Door. Unif. L. Rev. Ns, 8, 265.

Djalal, H. (1979). Perjuangan Indonesia di bidang hukum laut. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman.

Hadisuprapto, H. (1984). Kredit berdokumen (letter of credit): cara pembarayan dalam jual beli perniagaan. Liberty.

Indonesia, R. (1999). Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Lembaran Negara RI Tahun, 8.

Khairandy, R. (2013). Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia. FH UII Press.

Miru, A. (2013). Prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia.

Miru, A., & Yodo, S. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen. cet. 1. Jakarta. PT Rajagrafindo Persada.

Nasution, K. (2014). Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap Penumpang Bus Umum. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 26(1), 55–71.

No, P. P. (22 C.E.). Tahun 2011 tentang Angkutan di Perairan. Undang-Undang Nomor, 17.

NUGROHO, F. P. (2014). Jurnal Ilmu Hukum Pelaksanaan Pengangkutan oleh Po. Nusa dalam Mengangkut Penumpang dan Barang Bawaan di Surakarta. RECHTSTAAT, 8(2).

Paikah, N. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Penumpang Kapal Laut Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran di Indonesia. Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam, 3(2), 117–127.

Sari, S. E. P. (2018). Pengalihan Hak Menuntut PT. Asuransi AXA Indonesia Terhadap PT. Pelayaran Surya Bintang Timur atas Kerugian Pengangkutan Barang Berupa Semen Milik CV. Gracia Dihubungkan dengan Prinsip Subrogasi. Fakultas Hukum Unpas.

Downloads

Published

18-04-2023

How to Cite

Tan, A. M. ., Lie, G. ., & Putra, M. R. S. . (2023). Pertanggung Jawaban Pengangkut Atas Kerusakan yang Ditimbulkan Akibat Pengangkutan Barang Melalui Jalur Laut. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 1874–1880. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.6086

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check