Strategi Pencegahan Politik Uang dan Politisasi Sara dalam Pemilu Serentak

Authors

  • Jamaluddin Jamaluddin Universitas Islam Riau (UIR), Pekanbaru, Riau, Indonesia
  • Jaka Abdillah Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.6100

Keywords:

Pemilu, Politisasi SARA, Politk Uang

Abstract

Pemilihan umum (pemilu) merupakan sebuah proses politik yang penting dalam sistem demokrasi di banyak negara, dimana tujuannya adalah untuk mengganti kekuasaan pemerintah melalui partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin dalam pemerintahan. Akan tetapi, belakangan ini telah terjadi banyak ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pemilu karena praktik politik uang dan politisasi SARA yang seringkali terjadi dan merusak integritas pemilu. Selain itu, praktik ini juga mengancam keadilan dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Di Indonesia, dengan keberagaman suku, ras, dan agama yang kaya, praktik politik identitas juga kerap dilakukan oleh para pihak untuk memenangkan suara rakyat, dan hal ini dapat memecah belah bangsa serta melemahkan sistem demokrasi yang ada. Problematika ini yang telah menjadi suatu budaya yang dapat mengancam kestabilan negara. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan analisis kebijakan dan implementasi untuk mengkaji sejauh mana efektivitas kebijakan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam mencegah praktik-praktik yang merusak integritas pemilu tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa meskipun sudah ada berbagai kebijakan dan undang-undang yang ditetapkan untuk mencegah politik uang dan politisasi SARA dalam pemilu, implementasi dan penegakan hukum masih belum maksimal. Banyak praktik politik uang dan politisasi SARA masih terjadi dan seringkali tidak dihukum secara tegas.

 

Kata kunci: , , 

References

Aspinall, E. (2013). Money politics: patronage and clientelism in South East Asia, Draft Paper for William Case (ed.) . Handbook of Democracy in South East Asia: Routladg.

Kumolo, T. (2015). Politik Hukum PILKADA Serentak. Bandung: PT. Mizan Publika.

Kurniawan, R. C., & Hermawan, D. (2019). Strategi Sosial Pencegahan Politik Uang di Indonesia. Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, 5(1), 29-41.

Lati praja delmana. (2020). Problematika Dan Strategi Penanganan Politik uang pemilu serentak 2019 di Indonesia. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 1(2). https://doi.org/10.46874/tkp.v1i2.61

Permata, C. Q., & Khasanah, N. B. (2020). BUDAYA MONEY POLITICS DAN IDENTITY POLITICS DALAM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA. LEGISLATIF, 4(1), 93-105.

Vicente, Pedro C dan Wantchekon, Leonard. (2009). “Clientelism and Vote Buying: Lessons from Field Experiments in African Elections”. The Oxford Review of Economic Policy, Volume 25 Nomor 2 Tahun 2009, hal:292-305.

Downloads

Published

20-04-2023

How to Cite

Jamaluddin, J., & Abdillah, J. (2023). Strategi Pencegahan Politik Uang dan Politisasi Sara dalam Pemilu Serentak. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 1962–1968. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.6100

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check