Analisis Penerapan Standar Akuntansi pada Organisasi Nirlaba (Studi Kasus Yayasan Pelopor Pengemban Amanah Bangsa)

Authors

  • Dian Anita Universitas Teknologi Digital, Indonesia
  • Betri Yana Fitaloka Universitas Teknologi Digital, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.6104

Keywords:

PSAK NO. 45, Yayasan, Organisasi Nirlaba

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk melihat bagaimana penerapan PSAK NO. 45 pada Yayasan Pelopor Pengemban Amanah Bangsa. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Metode pengambilan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Teknis analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif deskriptif. Dan uji validitas pada penelitian ini menggunakan membercheck. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Yayasan Pelopor Pengemban Amanah Bangsa belum menerapkan PSAK NO. 45 pada laporan keuangan, dalam laporan keuangan Yayasan Pelopor Pengemban Amanah Bangsa masih banyak kekurangan dalam penyajian laporan keuangan, seperti tidak adanya jurnal penerimaan kas dan pengeluaran kas,buku besar, neraca saldo, penyusutan, laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan akhir atas laporan keuangan.

References

Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010. Standar Akuntansi Pemerintahan.

PSAK 45, 2011 . Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba

PSAK 45, efektif Tahun 2018 Paragraf 1. Karakteristik Organisasi Nirlaba

IAI. (2016). Standar Akuntasi Keuangan Efektif Per 1 Januari 2017. Jakarta: Ikatan Akuntansi Indonesia

Harahap, Sofyan. 2015. Teori akuntansi, PT. Jakarta : Penerbit Kencana.

Andarsari, P. R. (2016). Laporan Keuangan Organisasi Nirlaba. Jurnal Ekonomi Universitas Kadiri, 1(2), 143-152.

Carl S Warren, dkk. 2017. Akuntansi Pengantar 1 Adopsi Indonesia Edisi 4. Jakarta Selatan : Salemba Empat.

Hery (2019) Akuntansi Aktiva=Utang+Modal. Jakarta : PT. Grasindo.

Hendrawan, R., & Kiswara, E. (2011). Analisis Penerapan PASK No. 45 Tentang Pelaporan Keuangan organisasi Nirlaba Pada Rumah Sakita berstatus Badan Layanan Umum. Akuntansi dan Investasi, (45).

Kemenristek (2004). Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Undang-Undang Republik Indonesia. Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2001. Tentang Yayasan.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2004. Tentang Tujuan Yayasan.

Sugiyono (2019) Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. bandung : CV. Alfabeta.

Augustyas (2011). Akuntansi Keuangan Menurut Para Ahli. Diakses dari https://ekonomi.bunghatta.ac.id/index.php/id/artikel/715-akuntansi-keuangan-menurut-para-ahli#:~:text=Standar%20Akuntansi%20Keuangan%20(SAK)%20ialah,keuangan%20(Augustyas%2C%202011)

Aldiansyah dkk (2017). Organisasi Nirlaba. Diakses dari

http://repository.stie-mce.ac.id/961/3/3.%20BAB%20II%20TINJAUAN%20PUSTAKA.pdf

Wonok (2016). Pengertian Organisasi Nirlaba. Diakses dari

http://repository.stie mce.ac.id/961/3/3.%20BAB%20II%20TINJAUAN%20PUSTAKA.pdf

Downloads

Published

20-04-2023

How to Cite

Anita, D. ., & Fitaloka, B. Y. . (2023). Analisis Penerapan Standar Akuntansi pada Organisasi Nirlaba (Studi Kasus Yayasan Pelopor Pengemban Amanah Bangsa). Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 1890–1901. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.6104

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check