Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dalam Game Online Menurut Hukum di Indonesia Serta Perbandingan dengan Negara Lain

Authors

  • Nursyafia Nursyafia Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Indonesia
  • Muhamad Amirulloh Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Indonesia
  • Helitha Novianty Muchtar Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.6129

Keywords:

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), Game Online, Perbandingan Hukum, Kejahatan Siber

Abstract

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) menjadi suatu permasalahan hukum baru secara global yang terjadi di berbagai platform online. Adapun kekerasan berbasis gender online ini terdiri dari berbagai bentuk perbuatan salah satunya adalah pelecehan seksual. Pelecehan seksual yang dimaksud ialah pelecehan seksual secara virtual yakni secara verbal yang terjadi di ruang virtual salah satunya dalam game online. Adapun secara internasional, KBGO dikategorikan sebagai kekerasan yang diatur dalam pelanggaran hak asasi manusia. Adanya kerangka hukum yang memadai menjadi salah satu prasyarat penting bagi pencegahan KBGO dan perlindungan korban atas KBGO terutama bagi Indonesia. Dalam langkah mendorong dan memperkuat pencegahan KBGO serta memberikan perlindungan kepada korban KBGO, penelitian ini akan menelaah bagaimana kerangka hukum Indonesia menanggapi kasus KBGO terkhusus dalam dengan memperbandingkan kerangka hukum di negara lain. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang didukung dengan data primer dan sekunder melalui pengumpulan data penelitian kepustakaan. Dalam hal ini, hasil penelitian bertumpu pada langkah yang diperlukan untuk diterapkan negara Indonesia dalam membangun kerangka hukum positif dalam merespon adanya perbuatan KBGO dengan memperbandingkan kerangka hukum di negara Filipina dan negara Uni Eropa. Diharapkan, dengan adanya penelitian ini, kerangka hukum di Indonesia tidak hanya dapat mencakup tindak kejahatan yang terjadi di dunia nyata, tetapi juga di dunia maya.

References

Assembly, U. N. G. (2016). Humans Rights Assembly, U. N. G. (2016). Humans Rights Council (2016) Thirty-second session, agenda item 3. A/HRC/32L.Council (2016) Thirty-second session, agenda item 3. A/HRC/32L.

Chen, Y.-C., Chen, P. S., Song, R., & Korba, L. (2004). Online Gaming Crime and Security Issue-Cases and Countermeasures from Taiwan. PST, 131–136.

Choirunnisa, S. (2021). Legal Protection Against Women Victims of Sexual Harassment Through Social Media (Cyberporn). The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education, 3(3), 367–380.

Fajri, C. (2012). Tantangan Industri Kreatif-Game Online di Indonesia. Jurnal Aspikom, 1(5), 443–454.

Perempuan, K. (2021). Perempuan dalam himpitan pandemi: Lonjakan kekerasan seksual, kekerasan siber, perkawinan anak, dan keterbatasan penanganan ditengah covid-19. Catatan Tahunan.

Rollings, A., & Adams, E. (2003). Andrew Rollings and Ernest Adams on game design. New Riders.

Surbakti. (2017). Pengaruh Game Online Pada Remaja. Jurnal Curere, Vol. 1 No. 1,.

Downloads

Published

24-04-2023

How to Cite

Nursyafia, N., Amirulloh, M. ., & Muchtar, H. N. . (2023). Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dalam Game Online Menurut Hukum di Indonesia Serta Perbandingan dengan Negara Lain. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 2045–2056. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.6129

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check