Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dalam Game Online Menurut Hukum di Indonesia Serta Perbandingan dengan Negara Lain
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.6129Keywords:
Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), Game Online, Perbandingan Hukum, Kejahatan SiberAbstract
Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) menjadi suatu permasalahan hukum baru secara global yang terjadi di berbagai platform online. Adapun kekerasan berbasis gender online ini terdiri dari berbagai bentuk perbuatan salah satunya adalah pelecehan seksual. Pelecehan seksual yang dimaksud ialah pelecehan seksual secara virtual yakni secara verbal yang terjadi di ruang virtual salah satunya dalam game online. Adapun secara internasional, KBGO dikategorikan sebagai kekerasan yang diatur dalam pelanggaran hak asasi manusia. Adanya kerangka hukum yang memadai menjadi salah satu prasyarat penting bagi pencegahan KBGO dan perlindungan korban atas KBGO terutama bagi Indonesia. Dalam langkah mendorong dan memperkuat pencegahan KBGO serta memberikan perlindungan kepada korban KBGO, penelitian ini akan menelaah bagaimana kerangka hukum Indonesia menanggapi kasus KBGO terkhusus dalam dengan memperbandingkan kerangka hukum di negara lain. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang didukung dengan data primer dan sekunder melalui pengumpulan data penelitian kepustakaan. Dalam hal ini, hasil penelitian bertumpu pada langkah yang diperlukan untuk diterapkan negara Indonesia dalam membangun kerangka hukum positif dalam merespon adanya perbuatan KBGO dengan memperbandingkan kerangka hukum di negara Filipina dan negara Uni Eropa. Diharapkan, dengan adanya penelitian ini, kerangka hukum di Indonesia tidak hanya dapat mencakup tindak kejahatan yang terjadi di dunia nyata, tetapi juga di dunia maya.
References
Assembly, U. N. G. (2016). Humans Rights Assembly, U. N. G. (2016). Humans Rights Council (2016) Thirty-second session, agenda item 3. A/HRC/32L.Council (2016) Thirty-second session, agenda item 3. A/HRC/32L.
Chen, Y.-C., Chen, P. S., Song, R., & Korba, L. (2004). Online Gaming Crime and Security Issue-Cases and Countermeasures from Taiwan. PST, 131–136.
Choirunnisa, S. (2021). Legal Protection Against Women Victims of Sexual Harassment Through Social Media (Cyberporn). The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education, 3(3), 367–380.
Fajri, C. (2012). Tantangan Industri Kreatif-Game Online di Indonesia. Jurnal Aspikom, 1(5), 443–454.
Perempuan, K. (2021). Perempuan dalam himpitan pandemi: Lonjakan kekerasan seksual, kekerasan siber, perkawinan anak, dan keterbatasan penanganan ditengah covid-19. Catatan Tahunan.
Rollings, A., & Adams, E. (2003). Andrew Rollings and Ernest Adams on game design. New Riders.
Surbakti. (2017). Pengaruh Game Online Pada Remaja. Jurnal Curere, Vol. 1 No. 1,.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 NursyafiaAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).