Konflik Pertambangan di Indonesia: Studi Kasus Tambang Emas Martabe dan Upaya Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dan Penegakan Hukum dalam Industri Pertambangan

Authors

  • Laura Sharendova Gunawan Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.6131

Keywords:

Konflik, Industri Pertambangan, Tambang Martabe

Abstract

Indonesia memiliki banyak sumber daya alam, termasuk mineral dan logam, yang melimpah. Namun, pemanfaatan sumber daya alam ini seringkali memicu konflik dengan masyarakat setempat. Sebuah studi kasus pada Tambang Emas Martabe menunjukkan bahwa masalah konflik pertambangan adalah hal yang kompleks, yang melibatkan banyak pihak dengan kepentingan yang berbeda. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis konflik pertambangan di Indonesia dan mencari cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat serta penegakan hukum dalam industri pertambangan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik pertambangan di Indonesia berkaitan dengan berbagai isu seperti kompensasi, hak-hak masyarakat, keselamatan kerja, dan dampak lingkungan. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan juga penting untuk mengatasi konflik. Untuk mencegah pelanggaran dalam industri pertambangan, diperlukan penegakan hukum yang lebih efektif. Kesimpulannya, konflik pertambangan adalah masalah yang kompleks yang memerlukan pendekatan yang holistik yang melibatkan pemerintah, industri, dan masyarakat lokal. Dalam penanganannya, partisipasi masyarakat dan penegakan hukum yang efektif harus menjadi prioritas utama.

References

Dzuhayatin, S. R. (2014). Hukum dan Kebinnekaan Sebagai Karakter Bangsa Indonesia (UpayaMempertahankan Multikulturalisme).

Guntur, W. S., & Slamet, S. (2019). Kajian kriminologi perdagangan ilegal satwa liar. Recidive, 8(2), 176–186.

Harefa, M. (2020). Dampak Sektor Pariwisata terhadap Penerimaan Daerah di Kabupaten Belitung [Impact of Tourism Sector on Regional Income in Belitung Regency]. Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, 11(1), 65–77.

Ismi, H. (2012). Pengakuan dan perlindungan hukum hak masyarakat adat atas tanah ulayat dalam upaya pembaharuan hukum nasional. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).

Kalangi, K. (2018). KEDUDUKAN AMDAL TENTANG EKSPLOITASI PERTAMBANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. Lex Privatum, 6(1).

No, U.-U. (32 C.E.). Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Rasidi, A., & Boediningsih, W. (2023). Konservasi dan Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan di Kabupaten Klaten Jawa Tengah. ULIL ALBAB: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(2), 415–424.

Rohendra Fathammubina, S. H. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Bagi Pekerja. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 3(1), 108–130.

Susmiyati, H. R., & Al Hidayah, R. (2021). Klinik Hukum Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dinamisia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(4).

Yulianingrum, A. V., Sunariyo, S., & Prasetyo, B. (2022). KEBIJAKAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN BATUBARA PADA NEGARA AMERIKA, CINA, INDONESIA (Studi Normatif dan Perbandingannya). JURNAL ILMIAH ADVOKASI, 10(2), 171–192.

Downloads

Published

24-04-2023

How to Cite

Gunawan, L. S. (2023). Konflik Pertambangan di Indonesia: Studi Kasus Tambang Emas Martabe dan Upaya Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dan Penegakan Hukum dalam Industri Pertambangan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 2062–2074. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.6131

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check