Corruption In The Eyes Of Criminology (Understanding The Inability Of The Legal System To Traping Persons Of Crime Of Corruption)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.6153Keywords:
Korupsi, Kriminologi, Law Enforcement, Konstruksi HukumAbstract
Korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat secara luas. Dalam perspektif kriminologi, korupsi dianggap sebagai bentuk kejahatan yang kompleks dan sulit untuk diatasi karena melibatkan banyak pelaku dan melibatkan banyak aspek seperti politik, ekonomi, dan sosial. Tujuan dari penelitian ini menjawab mengapa para koruptor belum juga dijerat oleh ketentuan hukum yang berlaku dari sudut pandang konstruksi hukum dan law enforcement. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya rasa kesadaran akan pentingnya tanggung jawab moral bagi mereka yang memiliki jabatan dan kekuasaan merupakan faktor penyebab terjadinya korupsi. Guna menanggulangi berbagai tipe kejahatan korupsi tersebut, syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah transparansi di segala bidang kehidupan Negara. Transparansi ini dibutuhkan guna masyarakat dapat mengadakan social control terhadap penyelenggaraan Negara dalam menjalankan fungsinya masing-masing.
References
Achmad, D., & Firganefi. (2016). Pengantar Kriminologi dan Viktimologi . Justice Publisher .
Alam, A. S., & Ilyas, A. (2010). Kriminologi Suatu Pengantar: Edisi Pertama . Pustaka Refleksi.
Eddy, H. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana . Cahaya Atma Pustaka.
Gobel, R. T. S., Muhtar, M. H., & Putri, V. S. (2023). Regulation And Institutional Arrangement Of Village-Owned Enterprises After The Work Creation Era Applied. Jurnal Pamator?: Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo, 16(1), 15–33. https://doi.org/10.21107/pamator.v16i1.19135
Gottschalk, P. (2010). Categories of financial crime. Journal of Financial Crime, 17(4), 441–458. https://doi.org/10.1108/13590791011082797/FULL/XML
Hidayat Muhtar, M., Pedrason, R., & Gusti Kade Budhi Harryarsana, I. (2023). Human Rights Constitution On Health Protection Of Indonesian Citizens. Russianlawjournal.Org, XI(2). https://doi.org/10.1186/s12939-022-01742-0
Ishaq, I. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. In 2017. ALFABETA.
Lamintang, P. A. F. (2014). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Sinar Grafika.
Mahmud Marzuki, Peter. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Mohamad Hidayat Muhtar. (2023). Sistem Pemerintahan Indonesia. In Hukum Tata Negara: Konsep dan Teori. Global Eksekutif Teknologi.
Muhtar, M. (2019). Model Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Dalam Rangka Harmonisasi Lembaga Penegak Hukum. Ejurnal.Ung.Ac.Id. https://ejurnal.ung.ac.id/index.php/jalrev/article/view/1988
Prasetyo, T. (2014). Hukum Pidana . Raja Grafindo Persada.
Raghib, F., & Ariman, R. (2015). Hukum Pidana Fahmi . Setara Press.
Santoso, T., & Zulfa, E. A. (2007). Kriminologi. Raja Grafindo Perkasa.
Soeroso, R. (2009). Pengantar Ilmu Hukum . Sinar Grafika.
Sulstyarta, & Maya, H. (2016). Kriminologi dalam Teori dan Solusi Penanggulangan Kejahatan. Absolute Media.
Syamsuddin, A. (2019). Tindak pidana khusus. Sinar Grafika. https://repo.iainbatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/11592
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Supardi HamidAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).