Wacana Memperpanjang Masa Jabatan Presiden: Inkonstitusional Atau Tidak?
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.6164Keywords:
Konstitusi, Masa Jabatan, Otoriter, Pemerintahan, PresidenAbstract
Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berisikan mengenai kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur dalam pemerintahan suatu negara. Konstitusi mengatur antara lain pemisahan tugas dan wewenang dari masing-masing lembaga negara, pembatasan masa tugas eksekutif, masa tugas presiden dan wakilnya, serta perlindungan akan hak asasi manusia. Akhir ini, muncul sebuah wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode di Indonesia. Terdapat berbagai macam kritik terhadap permasalahan terkait ini. Beberapa mengutarakan pendapatnya bahwa setiap periode dibuat dengan jangka waktu lebih panjang, sedangkan yang lainnya berpendapat bahwa sebaiknya untuk menunda pemilihan umum dengan alasan Indonesia sedang dalam masa pemulihan Covid-19. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Dari hasil penelitian ini, tanggapan masyarakat terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden, terdapat 64,4 persen suara masyarakat yang tidak menyetujui terkait wacana tersebut. Alasan yang mendasar atas ketidaksetujuan ini adalah, karena perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode merupakan tindakan inkonstitusional.
References
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Sejarah dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia”. 13/8/2015, diakses pada tanggal 21/03/2023.
Juang Intan Pratiwi, Neneng Salamam dan Siti Ulfah. “Pembatasan Masa Jabatan Presiden di Indonesia.” dalam Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia. 3, 1 (2021), hlm. 18.
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, sebelum amandemen, Pasal 7.
Pratiwi. “Pembatasan Masa Jabatan Presiden di Indonesia”, hlm. 19.
M. Yasin Al-Arif. “Aktualisasi Paham Konstitusionalisme dalam Konstitusi Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945,” dalam Pandecta. 12, 2 (2017), hlm. 174.
Susu Dwi Hardjadi. “Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia”. https://pusdik.mkri.id, hlm. 10.
Moh. Mahmud MD. “Konstitusionalisme dan Konstitusi di Negara Republik Indonesia”. https://pusdik.mkri.id, hlm. 2.
Jumadi. “Memahami Konsep Konstitualisme Indonesia”. dalam Jurnal Jurisprudentie, 3, 3, (2016), hlm. 111.
Hardjadi. “Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia”. hlm. 4.
“Konstitusi”. The New Oxford American Dictionary, 2nd edition, Oxford University Press, 2005.
Hardjadi. “Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia”. hlm. 5.
Kristen McKie. “Presidential Term Limit Contravention: Abolish, Extend, Fail, or Respect”, dalam Journal Comparative Political Studies, 52, 10 (2019), hlm. 1502.
Pratiwi. “Pembatasan Masa Jabatan Presiden di Indonesia”, hlm. 18.
M. Yasin Al-Arif. “Aktualisasi Paham Konstitusionalisme”. hlm. 112.
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, amandemen ke-4, Pasal 1 ayat (2).
Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 ayat (1).
Jimly Asshidiqie. “Demokrasi dan Hak Asasi Manusia”. diakses pada tanggal 21/03/2023.
C.F. Strong. “Modern Political Constitution:An Introduction to The Comparative Study of Their History and Existing Form”, hlm. 6.
Jimly Asshidiqie. “Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia”. hlm. 11.
Saldi Isra. “Demokrasi Konstitusional: Praktik Ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan UUD 1945”. hlm. 11.
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, amandemen ke-4, Pasal 7.
Melvin J. Urofsky. “Teori Dan Hukum Konstitusi”. hlm. 110.
M Julnis Firmansyah. "Bahaya Masa Jabatan Presiden Diperpanjang,", diakses pada tanggal 23/03/2022.
Ismazen Emshaliha, "Gagasan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden 3 Periode Dihubungkan Dengan UUD Tahun 1945," dalam Jurnal Hukum, 3, 1, (2022), hlm. 6.
Suyitno Arman. "Pemilihan Umum tetap dilaksanakan atau ditunda"., 14/3/2022, diakses pada tanggal 23/03/2023.
Rusdianto Sudirman. "State of Emergency," www.ianpare.ac.id, 8/3/2022, diakses pada tanggal 23/03/2023.
Patricia Dhiana Paramita. "Gaya Kepemimpinan (Style of Leadership)," dalam Jurnal Hukum, 9, 21, (2011), hlm. 2.
Pratiwi. “Pembatasan Masa Jabatan Presiden Di Indonesia”. hlm. 9.
Annisa Fianni Sisma, “Memahami Makna Kedaulatan Rakyat dan Penerapannya di Indonesia,", 3/11/2022, diakses pada tanggal 23/03/2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Tundjung Herning SitabuanaAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).