Peran Lembaga Peradilan dalam Pelaksanaan Program Praktik Pengalaman Beracara di UPBJJ-UT Samarinda

Authors

  • Yeni Santi Program Studi Hukum, Universitas Terbuka, Indonesia
  • Nurlaeli Nurlaeli Universitas Terbuka, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.6326

Keywords:

Peran, Lembaga Peradilan, Praktik Pengalaman Beracara

Abstract

Praktik Pengalaman Beracara (PPB) merupakan mata kuliah  yang terdapat pada Kurikulum Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) UT. Mata Kuliah PPB  merupakan kegiatan pembelajaran dengan pengalaman (experiential learning) bagi mahasiswa dalam menerapkan berbagai pengetahuan, sikap dan keterampilan dalam pembelajaran secara utuh dan terintegrasi dalam situasi nyata. Lembaga Peradilan pada pelaksanaan PPB merupakan salah satu aspek terpenting dalam menunjang sistem pembelajaran dimana instrument-instrumen yang ada meliputi ketersediaan Sumber Daya Manusia serta sarana dan prasarana yang dimiliki guna menguatkan aspek kompetensi praktis tersebut sehingga tujuan dari pelaksanaan praktik dapat tercapai. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dimana peneliti menggali informasi dari pengelola, Pembimbing, Instuktur, dan mahasiswa yang mengambil matakuliah praktik untuk mencapai kompetensi praktis pada Program Praktek Pengalaman Beracara. Hasil yang di peroleh dari penelitian ini adalah Lembaga Peradilan sangat berperan dalam meningkatkan kompetensi praktis mahasiswa dengan memberikan bimbingan arahan dan pengalaman yang dimiki agar mahasiswa hukum nantinya dapat menerapkan kembali pengalaman praktik yang dimilikinya ketika kedepannya mereka menjadi aparatur-aparatur hukum. Upaya yang harus dilakukan UPBJJ UT adalah selalu melakukan evaluasi kekurangan dan kelebihan dari pelaksanaan PPB

References

W.J.S. Poerwadarminto, 1984, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1984, Sosiologi Suatu Pengantar, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

________________________, 2003, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Grafindo Persada, Jakarta.

Sugihastuti Hariti Sastriyani, 2007, Glosarium Sex dan Gender. Carasvatibooks, Yogyakarta.

Sjachran Basah, 1995,Mengenal Peradilan di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Tata Wijayanta, Hery Firmansyah, 2011, Perbedaan Pendapat Dalam Putusan Pengadilan, Pustaka yustisia, yogyakarta.

R.Sugiharto, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Semarang. Unissula Press. 2012. Hlm.2

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang,Badan Penerbit Universitas Diponegoro.1995, Hlm. Viii Dan 18

Peraturan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen.

Downloads

Published

15-05-2023

How to Cite

Santi, Y. ., & Nurlaeli, N. (2023). Peran Lembaga Peradilan dalam Pelaksanaan Program Praktik Pengalaman Beracara di UPBJJ-UT Samarinda. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 3911–3915. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.6326

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check