Peran Lembaga Peradilan dalam Pelaksanaan Program Praktik Pengalaman Beracara di UPBJJ-UT Samarinda
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.6326Keywords:
Peran, Lembaga Peradilan, Praktik Pengalaman BeracaraAbstract
Praktik Pengalaman Beracara (PPB) merupakan mata kuliah yang terdapat pada Kurikulum Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) UT. Mata Kuliah PPB merupakan kegiatan pembelajaran dengan pengalaman (experiential learning) bagi mahasiswa dalam menerapkan berbagai pengetahuan, sikap dan keterampilan dalam pembelajaran secara utuh dan terintegrasi dalam situasi nyata. Lembaga Peradilan pada pelaksanaan PPB merupakan salah satu aspek terpenting dalam menunjang sistem pembelajaran dimana instrument-instrumen yang ada meliputi ketersediaan Sumber Daya Manusia serta sarana dan prasarana yang dimiliki guna menguatkan aspek kompetensi praktis tersebut sehingga tujuan dari pelaksanaan praktik dapat tercapai. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dimana peneliti menggali informasi dari pengelola, Pembimbing, Instuktur, dan mahasiswa yang mengambil matakuliah praktik untuk mencapai kompetensi praktis pada Program Praktek Pengalaman Beracara. Hasil yang di peroleh dari penelitian ini adalah Lembaga Peradilan sangat berperan dalam meningkatkan kompetensi praktis mahasiswa dengan memberikan bimbingan arahan dan pengalaman yang dimiki agar mahasiswa hukum nantinya dapat menerapkan kembali pengalaman praktik yang dimilikinya ketika kedepannya mereka menjadi aparatur-aparatur hukum. Upaya yang harus dilakukan UPBJJ UT adalah selalu melakukan evaluasi kekurangan dan kelebihan dari pelaksanaan PPB
References
W.J.S. Poerwadarminto, 1984, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1984, Sosiologi Suatu Pengantar, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
________________________, 2003, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Grafindo Persada, Jakarta.
Sugihastuti Hariti Sastriyani, 2007, Glosarium Sex dan Gender. Carasvatibooks, Yogyakarta.
Sjachran Basah, 1995,Mengenal Peradilan di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Tata Wijayanta, Hery Firmansyah, 2011, Perbedaan Pendapat Dalam Putusan Pengadilan, Pustaka yustisia, yogyakarta.
R.Sugiharto, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Semarang. Unissula Press. 2012. Hlm.2
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang,Badan Penerbit Universitas Diponegoro.1995, Hlm. Viii Dan 18
Peraturan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Yeni SantiAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).