Analisis Delik Pembunuhan Berencana dalam Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 91/Pid.B/2022/PN.Kwg

Authors

  • Fahreza Saputro Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pakuan Bogor, Indonesia, Indonesia
  • Fahreza Saputro Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pakuan Bogor, Indonesia, Indonesia
  • Mangatur Untung Sinaga Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pakuan Bogor, Indonesia, Indonesia
  • Qorin Fachrina Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pakuan Bogor, Indonesia, Indonesia
  • Qorin Fachrina Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pakuan Bogor, Indonesia, Indonesia
  • Tasya Elisabet Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pakuan Bogor, Indonesia, Indonesia
  • Hany Fauziyyah Irawan Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pakuan Bogor, Indonesia, Indonesia
  • Herli Antoni Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pakuan Bogor, Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.6437

Keywords:

Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana, Unsur Berencana

Abstract

Pembunuhan adalah tindakan menghilangkan nyawa orang lain yang diancam dengan hukuman penjara maksimal lima belas tahun. Karena besarnya dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindak pidana pembunuhan ini, maka tindak pidana pembunuhan ini dilarang secara tegas dalam KUHP. Suatu bentuk delik pembunuhan yang sangat keji adalah tindak pidana pembunuhan berencana yang telah diatur dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana yang paling berat yaitu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun. Berkenaan dengan paham unsur berencana yang selalu berjalan sesuai dengan perkembangan dan kompleksitas kasus tindak pidana pembunuhan berencana ini, Maka dari itu dibutuhkan ketelitian hakim dalam memeriksa, memikirkan segala kemungkinan, meninjau dan menentukan kasus pembunuhan berencana tersebut telah melengkapi unsur berencana atau tidak. Sebagaimana dalam kasus Nomor 91/Pid.B/2022/PN Kwg dengan pengumpulan bukti dan saksi yang lengkap, apakah pertimbangan Hakim mengenai unsur-unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini telah terpenuhi dengan benar sehingga Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun merupakan putusan yang tepat. Jenis kaidah yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode penelitian hukum atau yuridis normative (legal research). Dan penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach) dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan (liberary research).

References

Putusan Pengadilan Negeri Karawang No 91/Pid.B/2022/PN Kwg

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Hafid, Azhar. Kajian Hukum Tentang Pembunuhan Berencana Menurut Pasal 340 KUHP. Manado: Universitas Sam Ratulangi, 2015.

Iriyanto, Echwan and Halif. Unsur Rencana Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Kajian Putusan Nomor 201/Pid.B/2011/PN.Mrs, Jember: Universitas Jember, 2021.

Limbong, Joshua Mahal L. Analisis Pembuktian Unsur sengaja dan direncanakan pada tindak pidana pembunuhan berencana dalam putusan pengadilan negeri Jakarta Timur Nomor 490/PID.B/2017/PN.JKT.TIM, Jakarta: Universitas Tarumanegara, 2021.

Mahandana, Sandi Yoedha. Analisis Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-sama (Studi Putusan Pengadilan Nomor: 08/Pid.B/2013/PN.GS), Jember: Universitas Jember, 2015.

Syarifudin, Akhmad. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Malang: Universitas Islam Malang, 2019.

Downloads

Published

22-05-2023

How to Cite

Saputro, F. ., Saputro, F. ., Sinaga, M. U. ., Fachrina, Q. ., Fachrina, Q. ., Elisabet, T. ., … Antoni, H. . (2023). Analisis Delik Pembunuhan Berencana dalam Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 91/Pid.B/2022/PN.Kwg. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 4584–4591. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.6437

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check