Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak terhadap Penerapan Sanksi Adat Dayak Tunjung Benuaq di Dusun Putak Bagi Pelaku Hamil Diluar Nikah
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.6523Keywords:
Hukum Adat, Perlindungan Perempuan dan Anak,, Hamil Diluar NikahAbstract
Sanksi adat dayak Tunjung Benuaq di Dusun Putak bagi pelaku hamil diluar nikah yang terlihat sepihak saja yaitu pada pihak laki-laki yang dapat menentukan dan pihak perempuan besifat pasif. Maka seolah-olah hak perempuan serta anak tidak terpenuhi secara penuh oleh sanksi adat yang berlaku di Dusun Putak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak perempuan dan anak pada sanksi adat dayak Tunjung Benuar bagi pelaku hamil di luar nikah. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang mengkaji isu hukum berdasarkan fakta kejadian yang terjadi di masyarakat. Sedangkan jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, yang mana peneliti akan menggambarkan temuan dilapangan kemudian menganalisis kejadian tersebut. Data yang digunakan dalam penelitian berbentuk kualitatif yaitu data yang berupa kata-kata yang diperoleh dari responden melalui wawancara. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan sosiolegal yang mana penelitian didasarkan kepada gejala yang terjadi di lingkungan sosial masyarakat. Hasil penelitian ini menunjunkkan bahwa, Pertama, Urgensi perlindungan hak-hak perempuan dan anak sangat diperhatikan di Suku Dayak Tunjung Benuaq.di Dusun Putak. Dilihat dari berbagai upaya yang dilakukan oleh pemangku kebijakan di dusun Putak. Kedua, penerapan sanksi adat Dayak Tunjung Benuaq bagi pelaku hamil di luar nikah adalah suatu bentuk upaya hukum adat dalam mengambil andil untuk memberikan efek jera bagi pelaku hamil di luar nikah dan bersifat mutlak tidak dapat di ganggu gugat. Ketiga, sanksi yang diterapkan pada pelaku hamil di luar nikah bertujuan untuk perlindungan hak-hak perempuan dan anak sudah di terapkan semaksimal mungkin oleh lembaga adat, akan tetapi dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya melindungi hak perempuan dan anak.
References
Aditya, Z. F. (2019). ROMANTISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA?: KAJIAN ATAS KONSTRIBUSI HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBANGUNAN HUKUM DI INDONESIA. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1). https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i1.305
Apriani, R. (2019). Problematika Keluarga Akibat Hamil Diluar Nikah Studi Kasus Di Desa Purwodadi Kutacane. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 2013–2015. http://repository.uinsu.ac.id/8031/1/SKRIPSI RIZQI APRIANI.pdf
Asyhari, A. (2017). Literasi Sains Berbasis Nilai-Nilai Islam dan Budaya Indonesia. Jurnal Ilmiah Pendidikan Fisika Al-Biruni, 6(1). https://doi.org/10.24042/jpifalbiruni.v6i1.1584
Candra, M. (2018). ASPEK PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Analisis tentang Perkawinan di Bawah Umur. 1–259.
Deassy J.A. Hehanussa, Y. B. S. (2019). Membangun Kesadaran Hukum Perempuan Dan Anak Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Keberlanjutan Program Pemberdayaan Masyarakat Era Revolusi Industri 4.0, 292–297.
DR. Hilman syahrial Haq. SH., L. . L. . (2020). Hukum adat indonesia. Meii.
Habibi, M. (2021). Legalitas Hukum Islam dalam Sistem Peradilan Indonesia. Media Syari’ah?: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial, 22(2). https://doi.org/10.22373/jms.v22i2.8050
Indonesia, P. R. (n.d.). UUD RI 1945 pasal 18b ayat 2.
Kastama, I. M. (2019). HUKUM ADAT DAYAK?: BENTUK, PENERAPAN DAN SANKSI SINGER DI DESA PENDREH KECAMATAN TEWEH TENGAH KABUPATEN BARITO UTARA. Belom Bahadat, 8(2). https://doi.org/10.33363/bb.v8i2.206
Kementrian Agama RI. (2018). Kompilasi Hukum Islam Pasal 117.
Mahmudi, I. (2017). Islam, Budaya Gotong Royong Dan Kearifan Lokal. Jurnal Penelitian IPTEKS, 2(2).
Makhrus Munajat. (2004). Dekonstruksi hukum pidana Islam. 192.
Naskur, N. (2016). HUKUM ISLAM DAN PRANATA SOSIAL (Sebuah Kajian Makna Teks Nash). Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 1(2). https://doi.org/10.30984/as.v1i2.195
Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014. (2014).
Pradhani, S. I. (2021). Pendekatan Pluralisme Hukum dalam Studi Hukum Adat: Interaksi Hukum Adat dengan Hukum Nasional dan Internasional. Undang: Jurnal Hukum, 4(1). https://doi.org/10.22437/ujh.4.1.81-124
Pradhani, S. I., & Sari, A. C. F. (2022). PENERAPAN PENDEKATAN POSITIVISTIK DALAM PENELITIAN HUKUM ADAT. Masalah-Masalah Hukum, 51(3). https://doi.org/10.14710/mmh.51.3.2022.235-249
Risna Nurrohmah, P. (2021). PERANAN HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL DI ERA GLOBALISASI MILENIAL. De Juncto Delicti: Journal of Law, 1(1). https://doi.org/10.35706/djd.v1i1.5471
Sedia, G. (2020). PENERAPAN SANKSI ADAT BAGI WANITA YANG SUDAH HAMIL DI LUAR PERKAWINAN PADA MASYARAKAT DAYAK MUALANG DI DESA SEBURUK I KECAMATAN BELITANG HULU BALAI SEPUAK KABUPATEN SEKADAU. PERAHU (PENERANGAN HUKUM)?: JURNAL ILMU HUKUM, 2(2). https://doi.org/10.51826/.v2i2.236
Shebubakar, A. N., & Raniah, M. R. (2021). HUKUM TANAH ADAT/ULAYAT. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 4(1). https://doi.org/10.36722/jmih.v4i1.758
Suryamizon, A. L. (2017). Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Kekerasan Perempuan Dan Anak Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender, 16(2), 112. https://doi.org/10.24014/marwah.v16i2.4135
Suteki dan Galang Taufani. (2018). Metodologi Penelitian Hukum. In Metodologi Penelitian Hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Akhmad MalikiAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).