Tinjauan Hukum Islam terhadap Perjanjian Baku Perbankan Dihubungkan dengan Pengawasan Market Conduct

Authors

  • Nursahdi Saleh Institute of Technology and Business MUhammadiyah Polewali Mandar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.6565

Keywords:

Perbankan, Market Conduct

Abstract

Tujuan penelitian: (1) Untuk menganalisis dan menjelaskan Tinjauan hukum islam terhadap perjanjian baku antara PerBankan dengan debitur. (2) Untuk menganalisis dan menjelaskan pengawasan market conduct bagi PerBankan di Indonesia.Metode penelitian adalah Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu penelitian lapangan, dengan cara melakukan pengumpulan data di lapangan penelitian. Berdasarkan masalah yang diajukan dalam penelitian ini yang menekankan pada Praktik Perjanjian Baku dihubungkan dengan pengawasan Market Conduct. Dengan demikian penelitian ini, termasuk penelitian deskriptif, maksudnya hanya mengungkapkan suatu masalah atau keadaan sebagaimana adanya. Sehingga terbatas pada pengungkapan fakta.Hasil penelitian: (1) Pelaksanaan perjanjian baku perbankan terhadap debitur kurang terimplementasi secara menyeluruh. Hal ini disebabkan karena terdapat perbankan yang menyusun perjanjian baku tersebut dengan tidak berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara menyeluruh.  (2) Pengawasan Market Conduct bagi perbankan di Indonesia telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Akan tetapi terdapat dualisme pengawasan yang dilakukan oleh OJK dalam hal ini dilaksanakan oleh Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) dan bagian pengawasan itu sendiri.Rekomendasi: (1) Khusus kepada Perbankan untuk menerapkan klausula baku yang terdapat pada perjanjian baku sesuai dengan pedoman dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2) Khusus pemerintah untuk melakukan revisi terhadap aturan Otoritas Jasa Keungan dalam hal pelaksanaan pengawasan sehingga pengawasan tersebut dilaksanakan oleh satu bagian saja yaitu dilaksanakan oleh bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) atau pengawasan dilaksanakan oleh bagian Pengawasan terhadap Resiko sehingga tidak ada dualisme pengawasan

References

Abdulkadir Muhammad. 2010. Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan Perdagangan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ahmad Azhar Basyir, Asas-asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam) (Yogyakarta: UII Press, 2000). hlm. 65.

Ahmadi Miru, 2013, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Cellina Tri S.K. 1986. Perlindungan Terhadap Konsumen Dilihat Dari Perjanjian Baku (Standar). Bandung: Bina Cipta.

Cellina Tri S.K. 1993. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.

Kartini Muljadi dan Gunawan W. 2004.Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Khoiruman Pasaribu, Suharwadi K. Lubis, Hukum Perjanjian dalam Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2004) hlm. 1.

Much.Nurachmad.2010. Buku Pintar Memahami dan Membuat Surat Perjanjian. Jakarta: Visimedia.

Muchdarsyah Sinungan. 2000. Manajemen Dana Bank. Jakarta: Bumi Aksara.

Muhammad, Konstruksi Mudarabah dalam Bisnis Syariah (Mudarabah dalam Wacana Fiqih dan Praktik Ekonomi Modern), cet, ke-1, (Yogyakarta: BPFE, 2005), hlm. 44.

Muhammad Djumhana. 2006. Hukum PerBankan Di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Salim HS. 2006. Perkembangan Hukum Kontrak Diluar KUHPerdata. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Setiawan. 1999. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Putra A. Bardin

Sriwati, 2000. Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Baku. Jakarta: Jurnal Yustika.

Susanti Adi Nugroho, 2011, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro. 2000. Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: Mandar Maju.

Yusuf Shofie, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang PerBankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3790).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie).

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.07/2014 Tentang Perjanjian Baku.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.07/2014 Tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan.

Peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/PDK.07/2015 Tentang Pemantauan dan Analisis Perlindungan Konsumen Di Sektor jasan Keuangan.

Peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/PDK.07/2015 Tentang Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi Di Sektor Jasa Keungan.

Downloads

Published

27-03-2023

How to Cite

Saleh, N. . (2023). Tinjauan Hukum Islam terhadap Perjanjian Baku Perbankan Dihubungkan dengan Pengawasan Market Conduct. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 5368–5377. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.6565

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check