Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah dalam Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tahun 2020 (Studi pada Kantor Wali Nagari Pasir Talang Timur, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan)

Authors

  • Asmy Febri Tama Program Studi S1 Akuntansi, STIE Widyaswara Indonesia, Indonesia
  • Zulsantoni Zulsantoni Program Studi S1 Akuntansi, STIE Widyaswara Indonesia, Indonesia
  • Anna Muthavia Program Studi S1 Akuntansi, STIE Widyaswara Indonesia, Indonesia
  • Milza Afrina Program Studi S1 Akuntansi, STIE Widyaswara Indonesia, Indonesia
  • Widya Tri Andayani Program Studi S1 Akuntansi, STIE Widyaswara Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.6609

Keywords:

Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan, Prosedur Pertanggungjawaban Keuangan Nagari

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Nagari Pasir Talang Timur telah menerapkan standar Akuntansi Pemerintahan dalam Pertanggungjawaban Keuangan Nagari sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan untuk mengetahui prosedur apa saja yang dibuat Nagari Pasir Talang Timur dalam menyajikan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari.Metodelogi penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer yang diperoleh dengan wawancara langsung dan data sekunder diperoleh dari dokumen yang berkaitan. Lokasi penelitian ini bertempat di Nagari Pasir Talang Timur, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan.Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan dalam pertanggungjawaban keuangan Nagari di Nagari Pasir Talang Timur belum sepenuhnya baik karena masih ada beberapa laporan keuangan yang tidak dibuat yaitu neraca, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas dan untuk prosedur pertanggungjawaban keuangan nagari sudah sesuai dimana dengan membuat Laporan Realisasi APBNagari, Catatan atas laporan keuangan, Laporan Realisasi Kegiatan dan Daftar sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Nagari.Dapat disimpulkan bahwa dalam penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Nagari Pasir Talang Timur belum sepenuhnya menerapkan standar akuntansi pemerintahan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan untuk prosedur pertanggungjawaban keuangan Nagari Pasir Talang Timur sudah sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.

References

Abdul Halim. 2002. Akuntansi Sektor Publik. Jakarta : Salemba Empat.

Agus, Subroto. 2000. Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa. Program Studi Magister Sains Akuntansi Program Pasca Sarjana Universitas Dipenegoro. Semarang.

Azwar Rivai Nasution. 2016. Pengaruh Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Terhadap Kualitas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah Tahun. (Skripsi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara Medan).

Bahtiar Arif, Muchlis, Iskandar.2002. Akuntansi Pemerintahan. Jakarta: Salemba Empat.

Bastian, Indra, 2016. Akuntansi Sektor Publik. Erlangga. Jakarta.

Bintaro. R, 1989. dalam interaksi Desa Kota dan Permasalahannya. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Bppkkemenkeu.go.id, artikel anggaran dan perbendaharaan pengelolaan keuangan desa system dan prosedur pertanggungjawaban keuangan desa. Diunduh Pada Tanggal 18 Februari 2022.

H. Nurcholis, 2011. Pertumbuhan dan pe yelenggaraan Pemerintahan Desa

Jakarta: Erlangga.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Medan : Bitra Indonesia.

Mahmudi. 2011. Akuntansi Sector Publik. Jakarta : Salemba Empat. Muindro. 2010. Akuntansi Sektor publik. Penerbit PT Mitra Wacana. Jakarta. Mursyidi. 2019. Akuntansi Pemerintahan. Bandung: Refika Aditama.

Nordiawan, Dedi, et al.2007. Akuntansi pemerintahan. Jakarta Salemba Empat.

Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari. Padang Aro.

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari. Padang.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Desa. Jakarta.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Jakarta.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Jakarta.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Nagari. Jakarta.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang pengelolaan Keuangan Desa. Jakarta.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Jakarta.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa. Jakarta. Revrisond Baswir.2000. Akuntansi Pemerintahan Indonesia. Yogyakarta : BFE.

Sugiman. 2018. Pemerintahan Desa Fakultas Hukum Universitas Suyadarma.

Diunduh Pada Tanggal 10 Maret 2022.

Sugiyono, Bambang. 2011. Metode Penelitian Pendidikan. Alfabeta : Bandung.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Jakarta.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jakarta.

Undang-undang Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa. Jakarta.

Downloads

Published

28-05-2023

How to Cite

Tama, A. F. ., Zulsantoni, Z., Muthavia, A. ., Afrina, M. ., & Andayani, W. T. (2023). Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah dalam Pertanggungjawaban Keuangan Nagari Tahun 2020 (Studi pada Kantor Wali Nagari Pasir Talang Timur, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan). Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 5748–5756. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.6609

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check