Tinjauan Yuridis terhadap Pelanggaran Lisensi oleh Penjual Akun dalam Komersialisasi Youtube Premium Pada E-Commerce

Authors

  • Abid Ghazi Anshori UPN Veteran Jawa Timur, Indonesia
  • Hariyo Sulistiyantoro UPN Veteran Jawa Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.7205

Keywords:

YouTube Premium, Lisensi, Pelanggaran Hak Cipta

Abstract

Seiring dengan berkembangnya teknologi informasi, para penjual pada e-commerce saat ini tidak hanya menawarkan produk yang berbentuk fisik saja, tetapi mereka juga menawarkan produk digital yang berbentuk non fisik yang salah satunya adalah akun YouTube Premium. Hal ini memungkinkan terjadinya suatu pelanggaran hak cipta pada penjualan produk digital yang diakibatkan oleh belum adanya aturan yang jelas serta para penjual yang minim sekali membaca persyaratan layanan sebelum menggunakan aplikasi ataupun program komputer lainnya. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum berdasar yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Dan hasil studi menunjukkan bahwasannya para penjual akun YouTube Premium tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran lisensi yang merujuk kepada suatu pelanggaran hak cipta. Serta akibat hukum dari perbuatan mereka dapat dikategorikan sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dalam hal ini pihak yang merasa dirugikan karena pelanggaran hak cipta tersebut oleh UUHC diberi kewenangan untuk meminta ganti rugi kepada pihak yang melakukan pelanggaran tersebut.

References

Billy Handiwiyanto. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Software Yang Nomor Serialnya Dikomersialkan Tanpa Hak di Cyber Space Menurut Undang-Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Tahun. Jurnal Hukum FH Untag, DIH Vol. 16 No. 1

Cindy Novita Sari. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Jual Beli YouTube Premium Oleh Online Shop di Media Sosial. Jurnal Hukum JOM FH Unri, Vol. VII No. 2

Dewa Ayu Dian S. (2021). Perlindungan Keberadaan Konten Karya Intelektual Dalam Transaksi E-Commerce Berbasis Perjanjian Lisensi. Jurnal Hukum Unud, Kertha Patrika Vol. 43 No.1

Djumhana & Djubaedilah. (1993). Hak Milik Intelektual. Bandung : Citra Aditya Bakti

I Made Pasek Diantha. 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Pranada Media Group

Munir Fuady. (2005). Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti

Soeroso. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Sutan Remy Sjahdeini, dkk. (2007). Naskah Akademis Peraturan Perundang-Undangan tentang Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional. Departemen Kehakiman RI

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5952)

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5599)

Published

23-06-2023 — Updated on 14-09-2023

How to Cite

Anshori , A. G. ., & Sulistiyantoro, H. (2023). Tinjauan Yuridis terhadap Pelanggaran Lisensi oleh Penjual Akun dalam Komersialisasi Youtube Premium Pada E-Commerce. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 6195–6202. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.7205

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check