Penerapan Prinsip Ekonomi Syariah dalam Perbankan Syariah di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.7222Keywords:
Bank, Syariah, Prinsip, Ekonomi SyariahAbstract
Bank syariah merupakan bank yang bergerak dengan dilandasi prinsip-prinsip hukum islam. Kemunculan bank syariah sebagai sistem perbankan tidak lepas dari akibat terjadinya krisis ekonomi, serta bank syariah merupakan pemenuhan atas permintaan dari umat muslim di Indonesia yang ingin terlepas dari bunga bank.penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah bank syariah sudah sepenuhnya menerapkan prinsip ekonomi syariah didalam menjalankan praktik perbankan syariah. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode penelitian hukum empiris atau penelitian hukum normatif, pada dasarnya dengan menggunakan metode penelitian ini penulis akan mengkaji aspek yang ada agar dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di dalam internal hukum positif. Hasil daripada penelitian menunjukan bahwa penerapan prinsip ekonomi syariah terhadap bank syariah di Indonesia sudah diterapkan dengan baik dan sebagaimana mestinya, dan secara keseluruhan bank syariah lebih mensejahterakan masyarakat Indonesia
References
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Databoks. (2023, Juni 3). Kata Data. Diambil kembali dari datapublish: , https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/12/27/10-provinsi-dengan-nasabah-bank-terbanyak-jakarta-juara
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syari’ah.
Indonesia, Undang-undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Indonesia, Kompilasi Hukum Islam.
Manzdur, I., & Arab, L. (2003). Dar Al-Hadist. 54-55.
Sumitro, W. (1996). Asas-asas Perbankan Islam dalam Lembaga-lembaga Terkait. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Syarbini, & Al-Muhtaj, M. (1998). Dar al-Fikr. 304.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Farahdinny SiswajhantyAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).