Pengawasan dalam Implementasi Permendag Nomor 67 Tahun 2018 oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru (Studi Kasus Pasar Labuh Baru)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.8443Keywords:
Pengawasan, Timbangan, Pasar Labuh BaruAbstract
Dalam aktivitas perdagangan memerlukan alat ukur dan timbang sebagai alat mengukur suatu benda. Penggunaan timbangan yang tidak sesuai standar dan tidak ditera ulang akan menyebabkan ketidaktepatan dalam pengukuran, oleh karena itu pedagang wajib melakukan tera dan tera ulang timbangan untuk menjamin pengukuran yang akurat guna melindungi kepentingan publik sebagai konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Pengawasan Dalam Implementasi Permendag Nomor 67 Tahun 2018 Oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru (Studi Kasus Pasar Labuh Baru) serta faktor penghambat Pengawasan Dalam Implementasi Permendag Nomor 67 Tahun 2018 (Studi Kasus Pasar Labuh Baru). Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus bersifat deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi kemudian dianalisis dengan teknik triangulasi. Teori yang digunakan adalah teori Sarwoto (2010) dengan tujuh dimensi Adanya unsur Keakuratan, Tepat Waktu, Objektif dan Menyeluruh, Terpusat, Realistis secara Ekonomis, Realistis secara organisasional, Fleksibel. Hasil Penelitian menyatakan Pengawasan Dalam Implementasi Permendag Nomor 67 Tahun 2018 Oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru (Studi Kasus Pasar Labuh Baru) belum efektif dan masih terdapat kendala-kendala seperti Sumber daya manusia yang belum memadai dan kurangnya tingkat kesadaran pedagang untuk melakukan tera ulang timbangan.
References
Agustino, L. (2012). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Alfarisa, S. (2021). Urgensi Pengawasan Kemetrologian Legal Guna Mewujudkan Kabupaten Bangka Selatan Daerah Tertib Ukur. Jurnal Penelitian Administrasi Publik, 7(2), 129-144.
Baihaqi, M. (2016). Pengantar Psikologi Kognitif. Bandung: PT. Refika Aditama.
Dewi, Budi, M. D. (2014). Pelaksanaan Pengawasan Kemetrologian Terhadap Pengusaha-pengusaha Yang Melakukan Kecurangan Alat Ukur Di Bali. Kertha Semaya, 02(05), 1-6.
Effendi, M. M. (2015). Asas- Asas Manajemen. Jakarta: Rajawali Pers.
Elpha, D. M. (2017). Perlindungan Konsumen Penggunaan Alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya (UTTP) Pasar Panam Pekanbaru. Riau Law Journal, 2, 18.
Fahmi, I. (2014). Manajemen Teori, Kasus Dan Solusi. Bandung: Alfabeta.
Handoko, T. H. (2018). Manajemen (2 ed.). Bandung: BPFE.
Hasibuan, M. (2011). Manajemen. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Kurniansi, R. (2007). Pelaksanaan Pengawasan Pelayanan Kemetrologian Malang Dalam Melakukan Pengecekan Akurasi Timbangan Di Pasar Besar Malang Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Konsumen (Thesis, Universitas Brawijaya)
Rahardjo, Mudjia. (2012) Triangulasi dalam Penelitian kualitatif. Tersedia[online]: https://mudjiarahardjo.com/artikel/270.html?task=view (diakses tanggal 11 Agustus 2015)
Sarwoto. (2010). Dasar-Dasar Organisasi dan Manajemen. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Siagian, S. P. (2013). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suadi, A. (2014). Sistem Pengawasan Badan Penelitian Peradilan di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal. Lembaga Negara RI Tahun 1981
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2018 Tentang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang Wajib ditera dan ditera ulang
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Annisa NovtriaAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).