Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Penganiayaan Hewan yang Disebarkan di Media Sosial (Studi Kasus di Kabupaten Tasikmalaya)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.8458Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Penganiayaan Hewan, Media SosialAbstract
Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penganiayaan hewan yang disebarkan di media sosial, yang merupakan kasus yang sedang ramai dibicarakan saat ini. penganiayaan yang dilakukan pelaku tidak hanya menganiaya fisik hewannya saja tetapi tindakan tersebut juga direkam kemudian dipertontonkan kepada publik melalui platform media sosial oleh pelaku sehingga menyebabkan rasa takut dan keresahan di masyarakat. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yaitu dengan mengkaji hukum sebagai norma, aturan, serta teori yang ada untuk menjawab permasalahan hukum yang diteliti. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana dikenakan pada pelaku tindak pidana penganiayaan hewan yang disebarkan di media sosial sesuai dengan teori pertanggungjawaban pidana yang ada. Penelitian ini juga dibuat dikarenakan maraknya kasus konten penganiayaan terhadap hewan khususnya terhadap bayi monyet di Indonesia yang menarik perhatian banyak masyarakat Indonesia bahkan dunia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku penganiayaan yang disebarkan di media sosial telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana yang ada dan juga secara unsur di dalam ketentuan undang-undang yang ada telah memenuhi.
References
E.Y Kanter dan S.R. Sianturi, 2012, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta, Stori Grafika
Fitri Wahyuni, 2017, Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia, 2017, Cetakan I, Tangerang Selatan, PT Nusantara Persada Utama
Jeremia Pinontoan, Roy Ronny Lembong, Harly S. Muaja, 2021, “Penganiayaan Hewan (Pasal 302, 540, 541, 544 KUHP) Sebagai Delik Terhadap Perasaan Kepatutan”, Lex Administratum, Vol. IX, Nomor. 4, Apr EK 2021
Moeljanto, 1993 Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta, PT Rineka Cipta
Wirjono Prodjodikoro, 1986, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Bandung, PT. Eresko, Bandung, hlm.55.
https://news.detik.com/berita/d-6291412/penyiksaan-monyet-tasikmalaya-motif-hingga-identitas-pelaku, Detiknews, “Penganiayaan Monyet Tasikmalaya: Motif hingga Indentitas Pelaku”,
https://narasi.tv/video/buka-mata/uncut-version-indonesia-surga-penjagal-bayi-monyet, Narasi, “(UNCUT Version) Indonesia Surga Penjagal Bayi Monyet”
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Fahmi ArdhanaAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).