Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Penganiayaan Hewan yang Disebarkan di Media Sosial (Studi Kasus di Kabupaten Tasikmalaya)

Authors

  • Fahmi Ardhana Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur Surabaya, Indonesia
  • Yana Indawati Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.8458

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Penganiayaan Hewan, Media Sosial

Abstract

Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penganiayaan hewan yang disebarkan di media sosial, yang merupakan kasus yang sedang ramai dibicarakan saat ini. penganiayaan yang dilakukan pelaku tidak hanya menganiaya fisik hewannya saja tetapi tindakan tersebut juga direkam kemudian dipertontonkan kepada publik melalui platform media sosial oleh pelaku sehingga menyebabkan rasa takut dan keresahan di masyarakat. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yaitu dengan mengkaji hukum sebagai norma, aturan, serta teori yang ada untuk menjawab permasalahan hukum yang diteliti. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana dikenakan pada pelaku tindak pidana penganiayaan hewan yang disebarkan di media sosial sesuai dengan teori pertanggungjawaban pidana yang ada. Penelitian ini juga dibuat dikarenakan maraknya kasus konten penganiayaan terhadap hewan khususnya terhadap bayi monyet di Indonesia yang menarik perhatian banyak masyarakat Indonesia bahkan dunia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku penganiayaan yang disebarkan di media sosial telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana yang ada dan juga secara unsur di dalam ketentuan undang-undang yang ada telah memenuhi.

References

E.Y Kanter dan S.R. Sianturi, 2012, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta, Stori Grafika

Fitri Wahyuni, 2017, Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia, 2017, Cetakan I, Tangerang Selatan, PT Nusantara Persada Utama

Jeremia Pinontoan, Roy Ronny Lembong, Harly S. Muaja, 2021, “Penganiayaan Hewan (Pasal 302, 540, 541, 544 KUHP) Sebagai Delik Terhadap Perasaan Kepatutan”, Lex Administratum, Vol. IX, Nomor. 4, Apr EK 2021

Moeljanto, 1993 Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta, PT Rineka Cipta

Wirjono Prodjodikoro, 1986, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Bandung, PT. Eresko, Bandung, hlm.55.

https://news.detik.com/berita/d-6291412/penyiksaan-monyet-tasikmalaya-motif-hingga-identitas-pelaku, Detiknews, “Penganiayaan Monyet Tasikmalaya: Motif hingga Indentitas Pelaku”,

https://narasi.tv/video/buka-mata/uncut-version-indonesia-surga-penjagal-bayi-monyet, Narasi, “(UNCUT Version) Indonesia Surga Penjagal Bayi Monyet”

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Downloads

Published

29-07-2023

How to Cite

Ardhana, F., & Indawati, Y. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Penganiayaan Hewan yang Disebarkan di Media Sosial (Studi Kasus di Kabupaten Tasikmalaya). Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 13021–13031. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.8458

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check