Kedudukan Kreditur Separatis Atas Hak Jaminan Dalam Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) (Studi Kasus Putusan No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Smg Jo No 21/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Smg)

Authors

  • Muhammad Nurohim Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.8461

Keywords:

Kepailitan, Kreditur, Hak Jaminan

Abstract

Penelitian ini menjelaskan tentang prinsip dasar hukum kepailitan yang didasarkan pada Pasal 1131 Burgerlijk Wetboek (BW) yang menyatakan bahwa semua barang milik debitor menjadi jaminan bagi perikatan perorangan debitor tersebut. Jaminan ini berarti bahwa semua kekayaan debitor, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang sudah ada maupun yang akan ada di masa depan, dijadikan sebagai jaminan untuk pelunasan utang. Sehingga jika seorang debitor tidak dapat membayar utang-utangnya, tanggung jawabnya berujung pada Lembaga Kepailitan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep. Hasil penelitian mengindikasi bahwa dalam konteks hukum, kepailitan adalah keadaan dimana seorang debitur tidak dapat membayar hutang-hutangnya dan dapat ditagih. Kepailitan melibatkan proses pengurusan dan pemberesan harta debitor yang dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.Dengan demikian, kepailitan melibatkan proses kompleks dalam menyelesaikan hutang-hutang debitor, dan kreditor separatis memiliki peran penting dalam menjaga kepastian pengembalian hutang melalui hak jaminan kebendaan.

References

Astiti, Sriti Hesti. 2014. Sita Jaminan dalam Kepailitan. Yuridika. Volume 29 no 1, Januari – April 2014, h. 61-82.

Hartini, Rahayu. 2007. Hukum Kepailitan. UMM Press, Malang. h.16.

Jaeni, Asyadie. 2012. Hukum Perusahaan dan Kepailitan. Erlangga, Jakarta. h.215.

Martiawan, Fani K.P. 2014. Eksistensi Kreditor Separatis sebagai Pemohon dalam Perkara Pailit.” Jurnal prespektif. Volume 19 no. 1 tahun 2014 edisi Januari, h. 1-19.

Mulyadi, k. 2001. Penyelesaian Utang Piutang melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: alumni.

Nating, Imran. 2005. Peranan dan Tanggung Jawab Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, h.48.

Shubhan, Hadi. 2014. Hukum Kepailitan: Pprinsip, Norma, dan Praktik di Pengadilan. Jakarta: kencana, h. 2.

Situmorang, Victor M. 1994. Pengantar Hukum Kepailitan Di Indonesia. Rineka Cipta, Jakarta. h.18.

Syahdeni, Sutan Remi. 2010. Hukum Kepailitan. Grafiti, Jakarta. h.52.

Usman, Rachmadi. 2004. Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia. Gramedia Pustaka, Jakarta, .h.11.

Waluyo, Bambang. 1996. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika., h. 76-77.

Yolanda, nina. 2013. Analisis Yuridis Hak Kreditor Separatis Pemegang Hak Tanggungan dalam kepailitan. 2013. h.13.

Downloads

Published

29-07-2023

How to Cite

Nurohim, M. (2023). Kedudukan Kreditur Separatis Atas Hak Jaminan Dalam Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) (Studi Kasus Putusan No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Smg Jo No 21/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Smg). Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 13042–13049. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.8461

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check