Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Daerah
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.8513Keywords:
Partisipasi, Masyarakat, PerdaAbstract
Dilihat dari perkembangannya, partisipasi masyarakat merupakan konsep yang berkembang dalam sistem politik modern. Penyediaan ruang publik atau adanya mekanisme untuk mewujudkan partisipasi adalah suatu tuntutan yang mutlak sebagai demokratisasi sejak pertengahan abad ke-20. Masyarakat sudah semakin sadar akan hak-hak politiknya. Proses pembuatan peraturan perundang-undangan, setidak-tidaknya di atas kertas, tidak lagi semata- mata menjadi wilayah kekuasaan mutlak birokrat dan parlemen. Partisipasi dapat diartikan sebagai keikutsertaan masyarakat, baik secara individual maupun kelompok, secara aktif dalam penentuan kebijakan publik atau peraturan. Asas keterbukaan dan peran serta masyarakat merupakan suatu hal yang amat esensial dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi di dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan sudah diakomodasi dalam hukum positif. Penegasan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menganut asas keterbukaan Meskipun demikian, peraturan partisipasi masyarakat dalam ketentuan tersebut belum memberikan gambaran yang jelas. Adapun tahapan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sama dengan tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan yang lain, meliputi perencanaan, perancangan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, pelaksanaan, dan evaluasi. Ruang partisipasi bagi masyarakat harus ada di setiap tahapan tersebut. Dengan demikian, diharapkan akan lahir Perda yang partisipatif, masyarakat yang kritis, dan pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan sosial (society need).
References
Bagir Manan. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum UII Yogyakarta.2004.
Hamzah Halim dan Kemal Redindo Syahrul Putra. Cara Praktis Menyusun dan Merancang Peraturan Daerah,. Jakarta. Kencana Prenada Media Group. 2009.
Jimly Asshiddiqie. Perihal Undang- Undang. Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstritusi Republik Indonesia, 2006.
Josef Riwu Kaho. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia. Jakarta. Raja Grafindo Persada. 1988.
Koesnadi Hardjasoemantri. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta. Gadjah Mada University Press. 1999.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Kamus Besar Bahasa Indonesia), Jakarta. Balai Pustaka. 2003.
Siti Sundari Rangkuti. Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Surabaya. Airlangga University Press. 2005.
Yuliandri. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik. Jakarta. PT. RajaGrafindo Persada. 2009.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Muhammad Ikhsan RitongaAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).