Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Daerah

Authors

  • Muhammad Ikhsan Ritonga Universitas Labuhanbatu, Indonesia
  • Azwir Maa’rifal Rambe Universitas Labuhanbatu, Indonesia
  • Andre Defriansyah Universitas Labuhanbatu, Indonesia
  • Syahri Ramadhan Universitas Labuhanbatu, Indonesia
  • Indra Kumalasari Universitas Labuhanbatu, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.8513

Keywords:

Partisipasi, Masyarakat, Perda

Abstract

Dilihat dari perkembangannya, partisipasi masyarakat merupakan konsep yang berkembang dalam sistem politik modern. Penyediaan ruang publik atau adanya mekanisme untuk mewujudkan partisipasi adalah suatu tuntutan yang mutlak sebagai demokratisasi sejak pertengahan abad ke-20. Masyarakat sudah semakin sadar akan hak-hak politiknya. Proses pembuatan peraturan perundang-undangan, setidak-tidaknya di atas kertas, tidak lagi semata- mata menjadi wilayah kekuasaan mutlak birokrat dan parlemen. Partisipasi dapat diartikan sebagai keikutsertaan masyarakat, baik secara individual maupun kelompok, secara aktif dalam penentuan kebijakan publik atau peraturan. Asas keterbukaan dan peran serta masyarakat merupakan suatu hal yang amat esensial dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi di dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan sudah diakomodasi dalam hukum positif. Penegasan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menganut asas keterbukaan Meskipun demikian, peraturan partisipasi masyarakat dalam ketentuan tersebut belum memberikan gambaran yang jelas. Adapun tahapan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sama dengan tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan yang lain, meliputi perencanaan, perancangan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, pelaksanaan, dan evaluasi. Ruang partisipasi bagi masyarakat harus ada di setiap tahapan tersebut. Dengan demikian, diharapkan akan lahir Perda yang partisipatif, masyarakat yang kritis, dan pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan sosial (society need).

References

Bagir Manan. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum UII Yogyakarta.2004.

Hamzah Halim dan Kemal Redindo Syahrul Putra. Cara Praktis Menyusun dan Merancang Peraturan Daerah,. Jakarta. Kencana Prenada Media Group. 2009.

Jimly Asshiddiqie. Perihal Undang- Undang. Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstritusi Republik Indonesia, 2006.

Josef Riwu Kaho. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia. Jakarta. Raja Grafindo Persada. 1988.

Koesnadi Hardjasoemantri. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta. Gadjah Mada University Press. 1999.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Kamus Besar Bahasa Indonesia), Jakarta. Balai Pustaka. 2003.

Siti Sundari Rangkuti. Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Surabaya. Airlangga University Press. 2005.

Yuliandri. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik. Jakarta. PT. RajaGrafindo Persada. 2009.

Downloads

Published

31-07-2023

How to Cite

Ritonga, M. I., Rambe, A. M. ., Defriansyah, A., Ramadhan, S., & Kumalasari, I. (2023). Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 13333–13340. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.8513

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check