Problematika Kesepakatan Harta Gono Gini yang Diselesaikan Secara Hukum Adat Jawa Tengah (Studi Kasus di Desa Rendeng Kecamatan Sale Kabupaten Rembang)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.8561Keywords:
Harta Gono Gini, Problematika, Pembagian HartaAbstract
Diselesaikannya perihal pembagian harta melalui proses non litigasi atau melalui hukum adat menimbulkan adanya problematika, salah satunya yakni kurang puasnya pihak istri terhadap hasil pembagian harta gono gini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Metode penelitian empiris yakni metode penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alasan yang mendasari warga Desa Rendeng dalam melakukan penyelesaian perkara pembagian harta perkawinan yakni melalui pengadilan harus melewati proses administrasi yang dirasa rumit oleh masyarakat Desa Rendeng dan perlu biaya yang lebih banyak. Selain itu, penyelesaian yang dipilih oleh para warga desa merupakan penyelesaian yang lebih mengutamakan kekeluargaan dan atas dasar kesepakatan bersama. Ditemukan bahwa terdapat beberapa problematika diantaranya, terdapat salah satu pihak merasa dirugikan akibat pembagian yang dirasa kurang tepat dan salah satu pihak merasa berat hati untuk membagikan harta yang telah didapatkan selama perkawinan.
References
Dewi Sulastri. Pengantar Hukum Adat. Bandung: CV Pustaka Setia, 2015.
Dijk, R. Van. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Diterjemahkan oleh A. Soehardi. Jakarta: Penerbit Sumur Bandung, 1960.
Dr. Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Harahap, M. Yahya. Beberapa Tinjauan Sistem Pengadilan Dan Penyelesaian Sengketa. Cetakan 1. PT. Citra Aditya Bakti, 1997.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.
Prodjodikoro, R. Wirjono. Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Penerbit Sumur Bandung, 1960.
Waha, Felicitas Marcelina. “Penyelesaian Sengketa Atas Harta Perkawinan Setelah Bercerai.” Lex Et Societatis 1, No. 1 (2013). DOI: https://doi.org/10.35796/les.v1i1.1310
“Litigasi: Penjelasan, Proses, Contoh, dan Bedanya dengan Non Litigasi.” Last modified 2022. Diakses Maret 17, 2023. https://www.rumah.com/panduan-properti/litigasi-adalah-74987.
“Perbedaan Litigasi Dan Non Litigasi.” Last modified 2016. Diakses Maret 17, 2023. https://komisiinformasi.bantenprov.go.id/read/arsip-artikel/86/Perbedaan-Litigasi-Dan-Non-Litigasi.html#.ZBSKb3ZBzIW.
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847
Undang - Undang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974), Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019
IST, SMR, dkk. Wawancara pribadi dengan Desi Natalia. 3 Juni 2023 pukul 09:00 WIB
Sugiarto, Imam. Wawancara dengan Desi Natalia. 3 Juni 2023 pukul 10.00 WIB
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Desi NataliaAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).