Problematika Kesepakatan Harta Gono Gini yang Diselesaikan Secara Hukum Adat Jawa Tengah (Studi Kasus di Desa Rendeng Kecamatan Sale Kabupaten Rembang)

Authors

  • Desi Natalia UPN Veteran Jawa Timur , Indonesia
  • Waluyo Waluyo UPN Veteran Jawa Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.8561

Keywords:

Harta Gono Gini, Problematika, Pembagian Harta

Abstract

Diselesaikannya perihal pembagian harta melalui proses non litigasi atau melalui hukum adat menimbulkan adanya problematika, salah satunya yakni kurang puasnya pihak istri terhadap hasil pembagian harta gono gini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Metode penelitian empiris yakni metode penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alasan yang mendasari warga Desa Rendeng dalam melakukan penyelesaian perkara pembagian harta perkawinan yakni melalui pengadilan harus melewati proses administrasi yang dirasa rumit oleh masyarakat Desa Rendeng dan perlu biaya yang lebih banyak. Selain itu, penyelesaian yang dipilih oleh para warga desa merupakan penyelesaian yang lebih mengutamakan kekeluargaan dan atas dasar kesepakatan bersama. Ditemukan bahwa terdapat beberapa problematika diantaranya, terdapat salah satu pihak merasa dirugikan akibat pembagian yang dirasa kurang tepat dan salah satu pihak merasa berat hati untuk membagikan harta yang telah didapatkan selama perkawinan.

 

References

Dewi Sulastri. Pengantar Hukum Adat. Bandung: CV Pustaka Setia, 2015.

Dijk, R. Van. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Diterjemahkan oleh A. Soehardi. Jakarta: Penerbit Sumur Bandung, 1960.

Dr. Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Harahap, M. Yahya. Beberapa Tinjauan Sistem Pengadilan Dan Penyelesaian Sengketa. Cetakan 1. PT. Citra Aditya Bakti, 1997.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.

Prodjodikoro, R. Wirjono. Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Penerbit Sumur Bandung, 1960.

Waha, Felicitas Marcelina. “Penyelesaian Sengketa Atas Harta Perkawinan Setelah Bercerai.” Lex Et Societatis 1, No. 1 (2013). DOI: https://doi.org/10.35796/les.v1i1.1310

“Litigasi: Penjelasan, Proses, Contoh, dan Bedanya dengan Non Litigasi.” Last modified 2022. Diakses Maret 17, 2023. https://www.rumah.com/panduan-properti/litigasi-adalah-74987.

“Perbedaan Litigasi Dan Non Litigasi.” Last modified 2016. Diakses Maret 17, 2023. https://komisiinformasi.bantenprov.go.id/read/arsip-artikel/86/Perbedaan-Litigasi-Dan-Non-Litigasi.html#.ZBSKb3ZBzIW.

Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847

Undang - Undang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974), Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019

IST, SMR, dkk. Wawancara pribadi dengan Desi Natalia. 3 Juni 2023 pukul 09:00 WIB

Sugiarto, Imam. Wawancara dengan Desi Natalia. 3 Juni 2023 pukul 10.00 WIB

Downloads

Published

01-08-2023

How to Cite

Natalia, D., & Waluyo, W. (2023). Problematika Kesepakatan Harta Gono Gini yang Diselesaikan Secara Hukum Adat Jawa Tengah (Studi Kasus di Desa Rendeng Kecamatan Sale Kabupaten Rembang). Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 13625–13632. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.8561

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check