Strategi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Menyelenggarakan Musyawarah Desa di Desa Hendrosari Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.8570Keywords:
Strategi, Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Desa, Pemerintahan desaAbstract
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2018 tentang BPD yang merupakan isi turunan dari UU Desa Tahun 2014 No. 6 yakni tugas BPD yaitu menyelenggarakan musyawarah desa. Musyawarah desa memiliki 4 prinsip yakni demokratis, partisipatif, transparan, serta akuntabilitas. BPD menyelenggarakan musyawarah desa untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis. Penelitian ini akan lebih fokus mendeskripsikan bagaimana strategi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menyelenggarakan musyawarah desa di Desa Hendrosari Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik khususnya dalam aspek penataan desa. Teori strategi J. David Hunger dan Wheelen digunakan untuk menjawab rumusan masalah penelitian ini. Teori ini terdiri dari 4 tahap yaitu: 1) pengamatan lingkungan; 2) perumusan strategi; 3) implementasi strategi; dan 4) evaluasi strategi. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi langsung, dan dokumentasi atau referensi serta dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif interaktif oleh Miles and Huberman. Hasil penelitian menunjukan bahwa BPD Hendrosari mempunyai 4 strategi untuk menyelenggarakan musyawarah desa yang selaras dengan prinsip musyawarah desa. 4 strategi tersebut yakni : 1) kolaborasi dengan pemerintah desa, 2) menjaring aspirasi masyarakat, 3) menjalin komunikasi dengan pihak luar desa, 4) melaksanakan musyawarah desa sesuai dengan aturan.
References
Ahadi, Fajrin. 2016. Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Mewujudkan Pembentukan Peraturan Desa yang Partisipatif di Kabupaten Lampung Timur. Universitas Tulang Bawang : Bandar Lampung. Fiat Justisia Journal of Law. ISSN 1978-5186 Volume 10 Issue 3
Amanulloh, Naeni. 2015. Buku Demokratisasi Desa oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Andrianto, Nico. 2007. Good Governance: Transparansi dan Akuntabilitas Publik Melalui E-Government. Malang, Bayumedia
Buku Panduan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Oleh Kementerian Dalam Negeri Tahun 2022.
Dewi, R., & Sandora, M. (2019). Analisis Manajemen Strategi UIN Suska Riau dalam Mempersiapkan Sarjana yang Siap Bersaing Menghadapi Mea. Jurnal EL? RIYASAH, 10(1), 74–91.
Djam’an Satori. 2011. Metode Penelitian Kualitatif, Bandung, Alfabeta.
Giswanti, Wina. 2018. Strategi Pemerintah Dalam Penerapan Sistem Informasi Dan Aduan Online Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng Rappang. Universitas Muhammadiyah Makassar.
Hadari, Nawawi, 2007. Metode Penelitian Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hardiman, Budi. 2009. Demokrasi Deliberatif: Menimbang Negara Hukum dan Ruang Publik dalam Teori Diskursus Jurgen Habermas. Yogyakarta : Kanisius. Hal. 128-172.
Huda, N. 2015. Hukum Pemerintahan Desa Dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Era Reformasi. Malang: Setara Press.
Husna, Asmaul. 2018. Strategi Pemerintah Dalam Mengembangkan Civic Culture Masyarakat Melayu Palembang: Suatu Kajian Tentang Program Palembang Emas 2018. Universitas Pendidikan Indonesia.
Jalil. 2018. Implementasi Peraturan Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Desa Kertawangi Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat Dalam Perspektif Prinsip Syura. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Khaeriah. 2021. Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam penetapan peraturan di Barang Palie Kabupaten Pinrang (Analisis Siyasah Dusturiyah). Institut Agama Islam Negeri Parepare.
Kuswandoro, Wawan. 2015. Strategi Pemberdayaan Masyarakat Desa Berbasis Partisipasi. FISIP UNIVERSITAS BRAWIJAYA : zBench and Wordpress. Diakses pada tanggal 25 Februari 2023 http://wkwk.lecture.ub.ac.id/2015/10/strategi-pemberdayaan-masyarakat-desa-berbasis-partisipasi/
Lexy J. Moleong. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Miles, Mathew B., dan A. Michael Huberman. 1994. An Expanded Sourcebook: Qualitative Data Analysis. London: Sage Publications.
Moleong, L. J. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Moleong, Lexy J. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2018 Tentang BPD
Permendesa PDTT No. 2 tahun 2015.
Pram, Novandri. 2014. Strategi Pengembangan Inkubator Bisnis Di Fisip UPN Veteran Jatim. Jurnal Bisnis Indonesia Vol. 5 No. 1
Rahim & Radjab. 2017. Manajemen Strategi. Makassar : Lembaga Perpustakaan dan Penerbitan Universitas Muhammadiyah Makassar.
Rauf, Rahyunir. 2016. Buku Badan Permusyawaratan Desa. Pekanbaru : Djanoer Koening.
Razi, Hilmi. 2018. Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kertawangi Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat dalam Perspektif Prinsip Syura. Bandung: UIN Sunan Gunung Djati. Hal : 4-5.
Rozaki, Abdur. 2015. Buku Saku Pelembagaan Demokrasi melalui Musyawarah Desa. IRE Yogyakarta-CCES didukung oleh HIVOS.
Rusli. 2020. Mendes PDTT: Desa Hendrosari Takkan Krisis Ekonomi Karena Wisata. Kemendes PDTT.
Diakses pada tanggal 20 Februari 2023 https://kemendesa.go.id/berita/view/detil/3095/mendes-pdtt-desa-hendrosari-takkan-krisis-ekonomi-karena-wisata
Sugiyono. 2012. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung : Alfabeta.
Sumarno. 2022. Studi Literatur : Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pemerintahan, Pembangunan Dan Pengawasan Keuangan Desa. Semarang : Jurnal Widya Praja, Vol. 2 No. 1.
Taufiqurrahman, T. (2016). Manajemen Strategik. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Yuwanto. 2013. Persepsi Mahasiswa Fisip Undip Terhadap Demokratisasi Di Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik: Universitas Diponegoro.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Dita Bintang SaputriAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).