Istri sebagai Pencari Nafkah Utama pada Keluargaparengge-Rengge (Pedagang Eceran Dipasar) di Kecamatan Angkola Muaratais Kabupaten Tapanuli Selatan) di Tinjau dari Kompilasi Hukum Islam

Authors

  • Mujur Pangidoan Siregar UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Indonesia
  • Fatahuddin Aziz Siregar UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Indonesia
  • Zulhammi Zulhammi UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.8720

Keywords:

Istri, Pencari Nafkah Utama, Keluarga Parengge-rengge

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan (1) Faktor penyebab istri sebagai pencari nafkah utama pada keluarga Parengge-Rengge. (2) Dampak yang terjadi terhadap keluarga di saat istri bekerja sebagai Parengge-Rengge. (3) Tinjauan kompilasi hukum Islam tentang istri pencari nafkah keluarga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif bersifat deskriptif. Subjek penelitian ini yaitu para istri yang bekerja sebagai parengge-rengge di Desa Sipangko dan Huta Holbung Kecamatan Angkola. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Penyebab istri sebagai pencari nafkah karena: a). Kurangnya pendapatan suami. b). Penghasilan suami yang tidak pasti. c). Suami tidak bekerja, karena penyakit stroke, dan ada juga karena faktor lanjut usia (lansia). d). Suami tidak memiliki pekerjaan yang tetap atau yang biasa orang sebutkan bekerja serabutan. e). Suami melalaikan kewajibannya memberi nafkah. (2) Dampak yang terjadi terhadap keluarga di saat istri bekerja sebagai Parengge-Rengge yaitu berdampak terhadap keharmonisan rumah tangga, selalu terjadi keributan dikarenakan suami tidak mampu memenuhi segala kebutuhan di dalam rumah tangga dan membuat anak tidak terurus secara baik. (3) Kompilasi Hukum Islam telah mengatur di dalam pasal 80 ayat 4 segala kebutuhan di dalam rumah tangga itu dibebankan terhadap suami, pandangan Hukum Islam terhadap istri yang bekerja adalah diperbolehkan dan bisa menjadi sunnah atau wajib apabila perempuan tersebut memang membutuhkan penghasilan, seperti ketika dia menjadi janda dan tidak ada yang bisa menanggung kebutuhan ekonomi dirinya, dan jangan sampai meninggalkan kewajibannya sebagai ibu rumah tangga.

References

Alfurqan, A., Rahman, R., & Rezi, M. (2017). Pendidikan Orang Dewasa Yang Dikembangkan Rasullullah. Islam Transformatif: Journal of Islamic Studies, 1(1), 15-29.

Chairina Nina. 2019. Istri Pencari Nafkah Utama Dalam Keluarga (Kajian Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal l Studi Gender dan Anak. 6 (1)

Departemen Agama RI. 2005. Al-Qur’an dan Terjemahannya, Semarang: PT. Karya Toha Putra

Fuaddi Husni. 2020. Konsep Nafkah Keluarga Dalam Islam. Jakarta: Guepedia.

Furqan, A. (2016). Islamic Education Values in Minangkabau Wedding Ceremony (Study of Traditional Mariage in Pauh, Padang, West Sumatera). Al-Ta Lim Journal, 23(1), 88-94.

ermanto Agus. 2020. Nikah Misyar dan Terpenuhinya Hak dan Kewajiban Suami Istri. Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam. 13. (2).

Haris Hidayatulloh. 2019. Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Al-Qur’an. Jurnal Hukum Keluarga Islam. 4. (2).

Ikhlas, A., Ikhlas, A., Yusdian, D., Alfurqan, A., Murniyetti, M., & Nurjanah, N. (2021). The Concept of Maqasid al-Shariah As an Instruments of Ijtihad According to Imam al-Shatibi in al-Muwafaqat fi Ushuli Al-Shariah. Media Syari'ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial, 23(2).

Kamal Mustopa, dkk. 2021. Istri sebagai Pencari Nafkah dalam Pandangan Muhammad Quraish Shihab”, Jurnal Istinbaht. 16 (1).

Kementerian Agama RI. 2013. Al-Qur’an al-Karim dan Terjemahnya. Jakarta: Halim

Masyhudi, F., & Samad, D. (2020, December). The Continuity of the Implementation of Family Education in Building Good Character Traits in the High-Achieving. In International Joint Conference on Arts and Humanities (IJCAH 2020) (pp. 493-500). Atlantis Press.

Rijali Ahmad. 2018. Analisis Data Kualitatif. Jurnal Alhadharah. 17 (33).

Salamah, U., Rumadan, I., & Handrianto, C. (2022). The Role Of Mediation Agencies In Divorce Cases As An Effort To Provide Protection Against Women And Children. Muwazah, 14(1), 45-56.

Sya’idun. 2019. Tinjaun Hukum Islam Terhadap Nafkah Keluarga Dari Istri Yang Bekerja. Jurnal Studi Islam dan Sosial. 13. (1)

Satori Djama’an, Komariah Aan. 2011. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta

Suharna. 2018. Tinjauan Hukum Islam terhadap Istri sebagai Pencari Nafkah Utama dalam Keluarga PNS di Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang. Jurnal Al-Qadau Peradilan dan Hukum Keluarga Islam. 5. (1)

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif R&D. Bandung: Alfabeta.

Syarifuddin Amir, 2009. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan UndangUndang Perkawinan. Jakarta: Kencana.

Tohirin. 2012. Metode Penelian Kualitatif. Jakarta: Raja Grafindo

Winarni Endang Widi. 2018. Teori dan Praktik Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, PTK, R&D. Jakarta: Bumi Aksara.

Downloads

Published

08-08-2023

How to Cite

Siregar, M. P. ., Siregar, F. A. ., & Zulhammi, Z. (2023). Istri sebagai Pencari Nafkah Utama pada Keluargaparengge-Rengge (Pedagang Eceran Dipasar) di Kecamatan Angkola Muaratais Kabupaten Tapanuli Selatan) di Tinjau dari Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 14699–14709. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.8720

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check