Istri sebagai Pencari Nafkah Utama pada Keluargaparengge-Rengge (Pedagang Eceran Dipasar) di Kecamatan Angkola Muaratais Kabupaten Tapanuli Selatan) di Tinjau dari Kompilasi Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.8720Keywords:
Istri, Pencari Nafkah Utama, Keluarga Parengge-renggeAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan (1) Faktor penyebab istri sebagai pencari nafkah utama pada keluarga Parengge-Rengge. (2) Dampak yang terjadi terhadap keluarga di saat istri bekerja sebagai Parengge-Rengge. (3) Tinjauan kompilasi hukum Islam tentang istri pencari nafkah keluarga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif bersifat deskriptif. Subjek penelitian ini yaitu para istri yang bekerja sebagai parengge-rengge di Desa Sipangko dan Huta Holbung Kecamatan Angkola. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Penyebab istri sebagai pencari nafkah karena: a). Kurangnya pendapatan suami. b). Penghasilan suami yang tidak pasti. c). Suami tidak bekerja, karena penyakit stroke, dan ada juga karena faktor lanjut usia (lansia). d). Suami tidak memiliki pekerjaan yang tetap atau yang biasa orang sebutkan bekerja serabutan. e). Suami melalaikan kewajibannya memberi nafkah. (2) Dampak yang terjadi terhadap keluarga di saat istri bekerja sebagai Parengge-Rengge yaitu berdampak terhadap keharmonisan rumah tangga, selalu terjadi keributan dikarenakan suami tidak mampu memenuhi segala kebutuhan di dalam rumah tangga dan membuat anak tidak terurus secara baik. (3) Kompilasi Hukum Islam telah mengatur di dalam pasal 80 ayat 4 segala kebutuhan di dalam rumah tangga itu dibebankan terhadap suami, pandangan Hukum Islam terhadap istri yang bekerja adalah diperbolehkan dan bisa menjadi sunnah atau wajib apabila perempuan tersebut memang membutuhkan penghasilan, seperti ketika dia menjadi janda dan tidak ada yang bisa menanggung kebutuhan ekonomi dirinya, dan jangan sampai meninggalkan kewajibannya sebagai ibu rumah tangga.
References
Alfurqan, A., Rahman, R., & Rezi, M. (2017). Pendidikan Orang Dewasa Yang Dikembangkan Rasullullah. Islam Transformatif: Journal of Islamic Studies, 1(1), 15-29.
Chairina Nina. 2019. Istri Pencari Nafkah Utama Dalam Keluarga (Kajian Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal l Studi Gender dan Anak. 6 (1)
Departemen Agama RI. 2005. Al-Qur’an dan Terjemahannya, Semarang: PT. Karya Toha Putra
Fuaddi Husni. 2020. Konsep Nafkah Keluarga Dalam Islam. Jakarta: Guepedia.
Furqan, A. (2016). Islamic Education Values in Minangkabau Wedding Ceremony (Study of Traditional Mariage in Pauh, Padang, West Sumatera). Al-Ta Lim Journal, 23(1), 88-94.
ermanto Agus. 2020. Nikah Misyar dan Terpenuhinya Hak dan Kewajiban Suami Istri. Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam. 13. (2).
Haris Hidayatulloh. 2019. Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Al-Qur’an. Jurnal Hukum Keluarga Islam. 4. (2).
Ikhlas, A., Ikhlas, A., Yusdian, D., Alfurqan, A., Murniyetti, M., & Nurjanah, N. (2021). The Concept of Maqasid al-Shariah As an Instruments of Ijtihad According to Imam al-Shatibi in al-Muwafaqat fi Ushuli Al-Shariah. Media Syari'ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial, 23(2).
Kamal Mustopa, dkk. 2021. Istri sebagai Pencari Nafkah dalam Pandangan Muhammad Quraish Shihab”, Jurnal Istinbaht. 16 (1).
Kementerian Agama RI. 2013. Al-Qur’an al-Karim dan Terjemahnya. Jakarta: Halim
Masyhudi, F., & Samad, D. (2020, December). The Continuity of the Implementation of Family Education in Building Good Character Traits in the High-Achieving. In International Joint Conference on Arts and Humanities (IJCAH 2020) (pp. 493-500). Atlantis Press.
Rijali Ahmad. 2018. Analisis Data Kualitatif. Jurnal Alhadharah. 17 (33).
Salamah, U., Rumadan, I., & Handrianto, C. (2022). The Role Of Mediation Agencies In Divorce Cases As An Effort To Provide Protection Against Women And Children. Muwazah, 14(1), 45-56.
Sya’idun. 2019. Tinjaun Hukum Islam Terhadap Nafkah Keluarga Dari Istri Yang Bekerja. Jurnal Studi Islam dan Sosial. 13. (1)
Satori Djama’an, Komariah Aan. 2011. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta
Suharna. 2018. Tinjauan Hukum Islam terhadap Istri sebagai Pencari Nafkah Utama dalam Keluarga PNS di Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang. Jurnal Al-Qadau Peradilan dan Hukum Keluarga Islam. 5. (1)
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif R&D. Bandung: Alfabeta.
Syarifuddin Amir, 2009. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan UndangUndang Perkawinan. Jakarta: Kencana.
Tohirin. 2012. Metode Penelian Kualitatif. Jakarta: Raja Grafindo
Winarni Endang Widi. 2018. Teori dan Praktik Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, PTK, R&D. Jakarta: Bumi Aksara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Mujur Pangidoan SiregarAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).