Analisis Perhitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Gaji Karyawan di PT. Kereta Api Indonesia Divre III Palembang
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.8915Keywords:
Perhitungan, Pemotongan, Pajak Penghasilan Pasal 21Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 pada Gaji Karyawan di PT. Kereta Api Indonesia Divre III Palembang apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik Analisis Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teknik Analisis Deskriptif Kualitatif. Hasil dari penelitian ini yaitu perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 pada gaji karyawan di PT. Kereta Api Indonesia Divre III Palembang telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perpajakan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Serta tarif pajak yang digunakan untuk menghitung pajak penghasilan Pasal 21 pada gaji karyawan tetap berdasarkan status karyawan tersebut yaitu sudah menggunakan tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 101/PMK.010/2016 mengenai tarif Pajak (PTKP).
References
Agung, M. (2014). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Lentera Ilmu Cendekia.
Dalughu, M. (2015). Analisis Perhitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21 pada Karyawan PT. BPR Primaesa Sejahtera Manado. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 3, 107-109.
Haryanto, A. C., Pusung, R. J., & Elim, I. (2021). Analisis Perhitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap pada PT Jasaraharja Putera Cabang Manado. Jurnal EMBA, 1, 154-157.
Homenta, H. R. (2015). Analisis Perhitungan, Pemotongan, Pencatatan, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada CV. Multi Karya Utama. Jurnal EMBA, 3, 917-920.
Jumaiyah. (2020). Pajak Penghasilan. Yogyakarta: Lautan Pustaka.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi 2018. Yogyakarta: Andi.
Mardiasmo. (2019). Perpajakan Edisi 2019. Yogyakarta: Andi.
Resmi, S. (2019). Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Sudiyanto, T., Oktariansyah, Najib, M., & Ruslin, M. (2022). Analisis Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang. Jurnal Media Wahana Ekonomika, 2, 314-318.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan Kombinasi. Bandung: Alfabeta.
Tim. (2022). Pedoman Penulisan Skripsi. Palembang: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas PGRI Palembang.
Widodo. (2021). Metodelogi Penelitian Populer dan Praktis. Depok: PT Rajagrafindo Persada
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Reva Maria ValiantiAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).