Analisis Perhitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Gaji Karyawan di PT. Kereta Api Indonesia Divre III Palembang

Authors

  • Reva Maria Valianti Universitas PGRI Palembang, Indonesia
  • Hendry Saladin Universitas PGRI Palembang, Indonesia
  • Erita Emilia Universitas PGRI Palembang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.8915

Keywords:

Perhitungan, Pemotongan, Pajak Penghasilan Pasal 21

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 pada Gaji Karyawan di PT. Kereta Api Indonesia Divre III Palembang apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik Analisis Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teknik Analisis Deskriptif Kualitatif. Hasil dari penelitian ini yaitu perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 pada gaji karyawan di PT. Kereta Api Indonesia Divre III Palembang telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perpajakan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.  Serta tarif pajak yang digunakan untuk menghitung pajak penghasilan Pasal 21 pada gaji karyawan tetap berdasarkan status karyawan tersebut yaitu sudah menggunakan tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 101/PMK.010/2016 mengenai tarif Pajak (PTKP).

References

Agung, M. (2014). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Lentera Ilmu Cendekia.

Dalughu, M. (2015). Analisis Perhitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21 pada Karyawan PT. BPR Primaesa Sejahtera Manado. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 3, 107-109.

Haryanto, A. C., Pusung, R. J., & Elim, I. (2021). Analisis Perhitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap pada PT Jasaraharja Putera Cabang Manado. Jurnal EMBA, 1, 154-157.

Homenta, H. R. (2015). Analisis Perhitungan, Pemotongan, Pencatatan, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada CV. Multi Karya Utama. Jurnal EMBA, 3, 917-920.

Jumaiyah. (2020). Pajak Penghasilan. Yogyakarta: Lautan Pustaka.

Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi 2018. Yogyakarta: Andi.

Mardiasmo. (2019). Perpajakan Edisi 2019. Yogyakarta: Andi.

Resmi, S. (2019). Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.

Sudiyanto, T., Oktariansyah, Najib, M., & Ruslin, M. (2022). Analisis Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang. Jurnal Media Wahana Ekonomika, 2, 314-318.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan Kombinasi. Bandung: Alfabeta.

Tim. (2022). Pedoman Penulisan Skripsi. Palembang: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas PGRI Palembang.

Widodo. (2021). Metodelogi Penelitian Populer dan Praktis. Depok: PT Rajagrafindo Persada

Downloads

Published

14-08-2023

How to Cite

Valianti, R. M. ., Saladin, H. ., & Emilia, E. (2023). Analisis Perhitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Gaji Karyawan di PT. Kereta Api Indonesia Divre III Palembang. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 16058–16062. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.8915

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check