Kekerasan Orang Tua terhadap Anak Hingga Menyebabkan Kematian (Studi Putusan Nomor 117/Pid.Sus/2020/PN Sgt)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.8930Keywords:
Kekerasan orang tua, Kematian anak, Sanksi pidanaAbstract
Anak –anak menjadi objek kekerasaan bahkan yang paling rentan dilakukan terutama bagi pihak terdekat seperti orang tua. Kekerasan orang tua terhadap anak hingga menyebabkan kematian disebabkan berbagai faktor dan sanksi pidanya diatur dalam utaran perundang-undangan tentang perlindungan anak. Metode penelitian yang dilakukan berupa penelitian hukum normatif. Adapun hasil penelitian menyatakan faktor penyebab kekerasan orang tua terhadap anak hingga menyebabkan kematian karena adanya perrmasalahan kesehatan mental (psikologis) berupa ganguan psikopat. Sanksi pidana kekerasan orang tua terhadap anak hingga menyebabkan kematian sudah sesuai sesuai dengan kriteria aturan perundang-undangan yang berlaku yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 Junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda satu milyar rupiah dengan subsidair tiga bulan penjara.
References
Agustin, M., Saripah, I., & Gustiana, A. D. (2018). ANALISIS TIPIKAL KEKERASAN PADA ANAK DAN FAKTOR YANG MELATARBELAKANGINYA. Jurnal Ilmiah VISI PGTK PAUD Dan DIKMAS, 13(1), 1–10.
Blonigen, D. M., Hicks, B. M., Krueger, R. F., Patrick, C. J., & Iacono, W. G. (2005). Psychopathic personality traits: Heritability and genetic overlap with internalizing and externalizing psychopathology. Psychological Medicine, 35(5), 637–648. https://doi.org/10.1017/S0033291704004180
Harianti, E., & Salmaniah, S. (2014). Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Orang Tua Terhadap Anak. Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik UMA, 2(1), 44–56. http://ojs.uma.ac.id/index.php/jppuma
Hicks, B. M., Carlson, M. D., Blonigen, D. M., Patrick, C. J., Iacono, W. G., & MGue, M. (2008). Psychopathic Personality Traits and Environmental Contexts: Differential Correlates, Gender Differences, and Genetic Mediation. Journal of the American Heart Association, 117(25), 1–21. https://doi.org/10.1037/a0025084.Psychopathic
KBI. (2008). Kamus Bahasa Indonesia. Pusat Bahasa. https://doi.org/https://dx.doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Mahdi, N. (2021). Psikopat: Ciri, Penyebab dan Solusinya dalam Islam. Jurnal Sosiologi Agama Indonesia Vol., 2(3), 133–144.
Pratama, R., Islam, U., Yusuf, S., & Rahmayanti, I. (2021). Tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian dilakukan oleh ibu kandungnya. September 2020. https://doi.org/10.33592/jsh.v16i2.748
Savitri, N., & Gunarsa, A. (2008). HAM perempuan?: kritik teori hukum feminis terhadap KUHP (Pertama). Refika Aditama. https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=481151#
Simandjuntak, M. Y., & Gokok, Y. B. (2022). Meningkatnya Kasus Kekerasan Terhadap Anak Selama Pandemi Corona virus disease 19 Indonesia. Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM, 8(1), 14–22. https://doi.org/10.24123/argu.v8i1.4924
Song, Z., Jones, A., Corcoran, R., Daly, N., Abu-Akel, A., & Gillespie, S. M. (2023). Psychopathic traits and theory of mind task performance: A systematic review and meta-analysis. Neuroscience and Biobehavioral Reviews, 151(January), 105231. https://doi.org/10.1016/j.neubiorev.2023.105231
Wati, T. S. (2021). KEMATIAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA ANGKAT ( Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Bener Meriah ). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 5(2), 335–342.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 M. BusyroAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).