Kekuatan Hukum Perjanjian Jual Beli Hp Melalui Media Sosial Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Authors

  • Nurhakiki Nurhakiki Universitas Bhinneka PGRI, PPKn, Tulungagung, Indonesia
  • R Soebolo Universitas Bhinneka PGRI, PPKn, Tulungagung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.9021

Keywords:

Kekuatan Hukum, Perjanjian, Jual Beli, Media Sosial, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016

Abstract

Penulisan ini dilatar belakangi bahwa jual beli yang mengikat kekuatan hukum pada perjanjian tertulis dengan jual beli secara media sosial yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016. Perjanjian yang dilakukan apabila melakukan sebuah transaksi dari media sosial biasanya dilakukannya sebuah DP (down payment) barang yang belum banyak restock menjadikan pihak pembeli harus mengekeep barang terlebih dahulu agar tidak terjadi suatu kesalahan yang melanggar kesepakatan tidak dapat menggugat pihak yang bersalah karena tidak adanya bukti berupa surat perjanjian atau draf perjanjian. Peneliti ini bertujuan untuk mengetahui kekutan hukum tentang perjanjian jual beli melalui media sosial ditinjau dari UU No19 Tahun 2016. Metode yang di gunakan  penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan datanya antara lain: observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dengan metode observasi digunakan untuk peneliti memperoleh data tentang keadaan sebenarnya dari narasumber terkait serta tempat yang digunakan dalam penelitian. Metode dokumentasi sendiri yaitu mencari data dan keadaan yang berhubungan dengan objek penelitian serta data yang berkaitan dengan penelitian ini. Metode wawancara ini digunakan memperoleh informasi langsung dari narasumber untuk mengetahui masalah yang di angkat dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini dapat di simpulkan  bahwa perjanjian tertulis sangatlah berpengaruh terhadap suatu perjanjian yang memang mengikat dua orang secara sadar dan adil untuk di capainya sebuah kesepakatan.

References

Arifin. (1979). Al-Bayyinah: Journal of Islamic Law-. Al-Bayyinah: Journal of Islamic Law, VI(2), 85–98.

Atikah, I. (2019). Pengaturan Hukum Transaksi Jual Beli Online (E-Commerce) Di Era Teknologi. Muamalatuna, 10(2), 1. https://doi.org/10.37035/mua.v10i2.1811

Balaram Naik, P Karunakar,1 M Jayadev, 1 and V Rahul Marshal2. (2013). Perjanjian Jual Beli Melalui Media Toko Online Ditinjau Dari Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. J Conserv Dent. 2013, 16(4), 2013. https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/23956527/

Dewi, S. A. K. (2015). Perjanjian Jual Beli Barang Melalui Elektronik Commerce (E-Com) | Jurnal Ilmiah Teknologi Informasi Asia. Jurnal Ilmiah Teknologi Informasi Asia, 9(2), 1–5. https://www.jurnal.stmikasia.ac.id/index.php/jitika/article/view/102

Email, S. P., Pasar, A., Perdata, K. U. H., Pasal, K., Nomor, U., Informasi, T., Elektronik, T., & Beli, J. (2015). Jurnal ipteks terapan. 4, 175–182.

Fabiana Meijon Fadul. (2019a). Penelitian Kualitatif. 2(2), 2–4.

Fabiana Meijon Fadul. (2019b). Tinjauan umum tentang perjanjian jual beli secara elektronik. 18–37.

Fawzi, M. R. A., & Putrawan, S. (2020). Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Online Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 8(4), 625.

Fitriah, F. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Sosial. Solusi, 18(3), 371–382. https://doi.org/10.36546/solusi.v18i3.305

Husnul Hotimah. (2018). Husnul Hotimah-Fsh. Hoax Dalam Perspektif Undang-Undangan No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Hukum Islam, 19, 1–75.

Ii, B. A. B. (1995). J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. 1995. hal 5 4 12. 12–38.

Iii, B. A. B. S. I. (2017). Bab iii metoda penelitian 3.1. Bab III Metoda Penelitian, 1–9.

Lingga Saputra, S. (2019). Status Kekuatan Hukum Terhadap Perjanjian Dalam Jual Beli Online Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur. Jurnal Wawasan Yuridika, 3(2), 199. https://doi.org/10.25072/jwy.v3i2.219

Perjanjian, A., & Perjanjian, P. (1985). Sudikno Mertokusumo, 1985, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, hal.97. 19. 19–62.

Prayitno, C. (2010). Tinjauan Yuridis kepemilikan Kekayaan Negara yang dipisahkan dan pertanggungjawaban Pengurus Badan Usaha milik Negara yang berbentuk Persero. 14–38.

Putu, N., Yuliartini, R., Ardhya, S. N., Studi, P., Hukum, I., & Ganesha, U. P. (2021). e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Tinjauan Yuridis Subyek Hukum Dalam Transaksi Jual Beli Online / E-Commerce Ditinjau Dari Kitab Undang- Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha e-Journal Komunitas Yustisia Univer. Tinjauan Yuridis Subyek Hukum Dalam Transaksi Jual Beli Online / E-Commerce Ditinjau Dari Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, 4, 668–681. file:///C:/Users/USER_CC/Downloads/apsarihadii,+52+-+I+Putu+Merta+Suadi+668+-+681 (1).pdf

Rismadewi, A., & Utari, A. A. S. (2015). Kekuatan Hukum Dari Sebuah Akta Di Bawah Tangan. Ilmu Hukum, 3, 3–4.

Siregar, H. (2022). Analisis Pemanfaatan Media Sosial Sebagai Sarana Sosialisasi Pancasila. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 1, 71–82. https://doi.org/10.52738/pjk.v2i1.102

Sulastri., SH., M. (2021). Wanprestasi Transaksi Dalam Media Elektronik ( E-Commerce ). December.

Tampubolon, W. S. (2019). Perlindungan Konsumen Terhadap Pembelian Barang Melalui Media Jual Beli Online Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Uu Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Ilmiah Advokasi, 7(2), 98–108. https://doi.org/10.36987/jiad.v7i2.1310

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016. (2019). 1–4.

Widiastuti, F., Studi, P., Hukum, I., Hukum, F., & Surakarta, U. M. (2019). Dalam Jual Beli Online Studi Kasus.

Downloads

Published

17-08-2023

How to Cite

Nurhakiki, N., & Soebolo, R. (2023). Kekuatan Hukum Perjanjian Jual Beli Hp Melalui Media Sosial Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 16695–16703. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.9021

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check