Kekuatan Hukum Perjanjian Jual Beli Hp Melalui Media Sosial Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.9021Keywords:
Kekuatan Hukum, Perjanjian, Jual Beli, Media Sosial, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016Abstract
Penulisan ini dilatar belakangi bahwa jual beli yang mengikat kekuatan hukum pada perjanjian tertulis dengan jual beli secara media sosial yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016. Perjanjian yang dilakukan apabila melakukan sebuah transaksi dari media sosial biasanya dilakukannya sebuah DP (down payment) barang yang belum banyak restock menjadikan pihak pembeli harus mengekeep barang terlebih dahulu agar tidak terjadi suatu kesalahan yang melanggar kesepakatan tidak dapat menggugat pihak yang bersalah karena tidak adanya bukti berupa surat perjanjian atau draf perjanjian. Peneliti ini bertujuan untuk mengetahui kekutan hukum tentang perjanjian jual beli melalui media sosial ditinjau dari UU No19 Tahun 2016. Metode yang di gunakan penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan datanya antara lain: observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dengan metode observasi digunakan untuk peneliti memperoleh data tentang keadaan sebenarnya dari narasumber terkait serta tempat yang digunakan dalam penelitian. Metode dokumentasi sendiri yaitu mencari data dan keadaan yang berhubungan dengan objek penelitian serta data yang berkaitan dengan penelitian ini. Metode wawancara ini digunakan memperoleh informasi langsung dari narasumber untuk mengetahui masalah yang di angkat dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini dapat di simpulkan bahwa perjanjian tertulis sangatlah berpengaruh terhadap suatu perjanjian yang memang mengikat dua orang secara sadar dan adil untuk di capainya sebuah kesepakatan.
References
Arifin. (1979). Al-Bayyinah: Journal of Islamic Law-. Al-Bayyinah: Journal of Islamic Law, VI(2), 85–98.
Atikah, I. (2019). Pengaturan Hukum Transaksi Jual Beli Online (E-Commerce) Di Era Teknologi. Muamalatuna, 10(2), 1. https://doi.org/10.37035/mua.v10i2.1811
Balaram Naik, P Karunakar,1 M Jayadev, 1 and V Rahul Marshal2. (2013). Perjanjian Jual Beli Melalui Media Toko Online Ditinjau Dari Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. J Conserv Dent. 2013, 16(4), 2013. https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/23956527/
Dewi, S. A. K. (2015). Perjanjian Jual Beli Barang Melalui Elektronik Commerce (E-Com) | Jurnal Ilmiah Teknologi Informasi Asia. Jurnal Ilmiah Teknologi Informasi Asia, 9(2), 1–5. https://www.jurnal.stmikasia.ac.id/index.php/jitika/article/view/102
Email, S. P., Pasar, A., Perdata, K. U. H., Pasal, K., Nomor, U., Informasi, T., Elektronik, T., & Beli, J. (2015). Jurnal ipteks terapan. 4, 175–182.
Fabiana Meijon Fadul. (2019a). Penelitian Kualitatif. 2(2), 2–4.
Fabiana Meijon Fadul. (2019b). Tinjauan umum tentang perjanjian jual beli secara elektronik. 18–37.
Fawzi, M. R. A., & Putrawan, S. (2020). Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Online Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 8(4), 625.
Fitriah, F. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Sosial. Solusi, 18(3), 371–382. https://doi.org/10.36546/solusi.v18i3.305
Husnul Hotimah. (2018). Husnul Hotimah-Fsh. Hoax Dalam Perspektif Undang-Undangan No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Hukum Islam, 19, 1–75.
Ii, B. A. B. (1995). J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. 1995. hal 5 4 12. 12–38.
Iii, B. A. B. S. I. (2017). Bab iii metoda penelitian 3.1. Bab III Metoda Penelitian, 1–9.
Lingga Saputra, S. (2019). Status Kekuatan Hukum Terhadap Perjanjian Dalam Jual Beli Online Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur. Jurnal Wawasan Yuridika, 3(2), 199. https://doi.org/10.25072/jwy.v3i2.219
Perjanjian, A., & Perjanjian, P. (1985). Sudikno Mertokusumo, 1985, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, hal.97. 19. 19–62.
Prayitno, C. (2010). Tinjauan Yuridis kepemilikan Kekayaan Negara yang dipisahkan dan pertanggungjawaban Pengurus Badan Usaha milik Negara yang berbentuk Persero. 14–38.
Putu, N., Yuliartini, R., Ardhya, S. N., Studi, P., Hukum, I., & Ganesha, U. P. (2021). e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Tinjauan Yuridis Subyek Hukum Dalam Transaksi Jual Beli Online / E-Commerce Ditinjau Dari Kitab Undang- Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha e-Journal Komunitas Yustisia Univer. Tinjauan Yuridis Subyek Hukum Dalam Transaksi Jual Beli Online / E-Commerce Ditinjau Dari Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, 4, 668–681. file:///C:/Users/USER_CC/Downloads/apsarihadii,+52+-+I+Putu+Merta+Suadi+668+-+681 (1).pdf
Rismadewi, A., & Utari, A. A. S. (2015). Kekuatan Hukum Dari Sebuah Akta Di Bawah Tangan. Ilmu Hukum, 3, 3–4.
Siregar, H. (2022). Analisis Pemanfaatan Media Sosial Sebagai Sarana Sosialisasi Pancasila. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 1, 71–82. https://doi.org/10.52738/pjk.v2i1.102
Sulastri., SH., M. (2021). Wanprestasi Transaksi Dalam Media Elektronik ( E-Commerce ). December.
Tampubolon, W. S. (2019). Perlindungan Konsumen Terhadap Pembelian Barang Melalui Media Jual Beli Online Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Uu Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Ilmiah Advokasi, 7(2), 98–108. https://doi.org/10.36987/jiad.v7i2.1310
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016. (2019). 1–4.
Widiastuti, F., Studi, P., Hukum, I., Hukum, F., & Surakarta, U. M. (2019). Dalam Jual Beli Online Studi Kasus.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).