Akibat Hukum Seseorang yang Ditetapkan dalam Keadaan Tidak Hadir (Afwezigheid) dalam Jual-Beli Saham
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.9045Keywords:
Afwezigheid, Jual-Beli Saham, Balai Harta PeninggalanAbstract
Permasalahan didalam aspek keperdataan dewasa ini semakin beragam dan kompleks sehingga dibutuhkan pengaturan yang komperhensif didalam memenuhi keseleruhan hak keperdataan pada manusia sebagai salah satu subjek hukum perdata. Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor register No. 123/Pdt.P/2021/PN. Sby menetapkan seorang pemegang saham dalam keadaan tidak hadir (afwezigheid) dimana aset kekayaan yang dimiliki berupa saham. Keadaan tidak hadir tidak dapat dikatakan sebagai meninggal dunia. Pasal 3 KUHPerdata ditegaskan bahwa tidak ada suatu bentuk penghukuman yang dapat mengakibatkan seseorang itu kehilangan hak keperdataannya, sehingga sekalipun subjek hukum secara eksistensial menghilang namun memiliki hak keperdataan yang tetap harus dipenuhi dan dilindungi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat saham serta mengetahui perlindungan hukum bagi orang yang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir (afwezigheid) didalam jual-beli saham. Metode yang digunakan didalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yakni penelitian yang dilaksanakan dengan menggunakan bahan-bahan kepustakaan terkait dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan yang menitikberatkan penyelesaian masalah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan doktrin para sarjana. Hasil penelitian ini bahwa terdapat yang menjadi alasan seseorang dalam keadaan tidak hadir itu oleh karena ketidak mampuan memberikan kabarnya yang dapat berupa hambatan-hambatan sepertihalnya kecelakaan, perang, bencana alam, penyakit, dan lain lain. Akibat yang ditimbulkan bahwa syarat-syarat didalam pemenidahan hak atas saham tidak dapat dilaksanakan, sehingga bagi pelaksanaan hak keperdataan hak si tidak hadir diperlukan penetapan afwezigheid oleh Pengadilan Negeri setempat yang kemudian menunjuk Balai Harta Peninggalan sebagai bewindvoerder untuk melaksanakan kepengurusan atas orang yang tidak hadir.
References
Abdulkadir Muhammad. (2000). Hukum Perdata Indonesia, Bandung:Citra Aditya Bakti.
Amiruddin dan H. Zainal Asikin. (2006) Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta:Raja Grafindo Persada.
Azizah, S.H., M.Hum., .(2015). Hukum Perseroan Terbatas, Malang:Intimedia.
Dr. Santoso Sembring, S.H., M.H., (2022). Hukum Perusahaan Tentan Perseroan Terbatas (Edisi Revisi), Bandung:CV. Nuansa Aulia.
Efraim Tana. (2020).Kedudukan Hukum Keadaan Ketidakhadiran (Afwezigheid) Terhadap Kepastian Perlindungan Hukum Atas Hak Keperdataan Si Tidak Hadir. Disertasi. Makasar :Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Peter Mahmud Marzuki. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.
Septian Eka Mawarni. (2012) Jual-Beli Saham Perseroan Terbatas, Tesis, Makasar:Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta:Raja Grafindo Persada.
Titik Triwulan Tutik (2008). Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta:Prenada Media Group.
Yahya Harahap. (2009) Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta:Sinar grafika.
Prihati Yuniarlin dan Endang Heriyani. (2018). Jurnal Media Hukum. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Fungsi Balai Harta Peninggalan Dalam Mengurus Harta Kekayan Orang Yang Tidak Hadir, 1-9. https://doi.org/10.18196/jmh.2018.0096.1-8
Alamudin Hamapu, 2023, Longsor Terjang Satu Desa Di Natuna, 50 Orang Hilang, diambil tanggal juli 23, 2023, dari. https://www.detik.com/sumut/berita/d-6603957/longsor-terjang-satu-desa-di-natuna-50-orang-hilang.
Indonesian Coalition Againts Enforced Disappearance. 2011. Naskah Akademik Pengesahan Konvensi Internasional Bagi Perlindungan Semua Orang Dari Penghilangan Paksa, diambil Juli 23, 2023, dari
https://kontras.org/home/WPKONTRAS/wp-content/uploads/2018/09/Orang-Hilang.pdf.
Muhammad Yasin, 2018, Bahasa Hukum: 'Orang Yang Dinyatakan Hilang'. diambil Juli 23, 2023, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/bahasa-hukum--orang-yang-dinyatakan-hilang lt5b5ef4fdc511e/?page=all
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Dhimas Nur Muhammad RuataAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).