Akibat Hukum Seseorang yang Ditetapkan dalam Keadaan Tidak Hadir (Afwezigheid) dalam Jual-Beli Saham

Authors

  • Dhimas Nur Muhammad Ruata Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur, Indonesia
  • Wiwin Yulianingsih Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.9045

Keywords:

Afwezigheid, Jual-Beli Saham, Balai Harta Peninggalan

Abstract

Permasalahan didalam aspek keperdataan dewasa ini semakin beragam dan kompleks sehingga dibutuhkan pengaturan yang komperhensif didalam memenuhi keseleruhan hak keperdataan pada manusia sebagai salah satu subjek hukum perdata. Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor register No. 123/Pdt.P/2021/PN. Sby menetapkan seorang pemegang saham dalam keadaan tidak hadir (afwezigheid) dimana aset kekayaan yang dimiliki berupa saham. Keadaan tidak hadir tidak dapat dikatakan sebagai meninggal dunia. Pasal 3 KUHPerdata ditegaskan bahwa tidak ada suatu bentuk penghukuman yang dapat mengakibatkan seseorang itu kehilangan hak keperdataannya, sehingga sekalipun subjek hukum secara eksistensial menghilang namun memiliki hak keperdataan yang tetap harus dipenuhi dan dilindungi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat saham serta mengetahui perlindungan hukum bagi orang yang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir (afwezigheid) didalam jual-beli saham. Metode yang digunakan didalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yakni penelitian yang dilaksanakan dengan menggunakan bahan-bahan kepustakaan terkait dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan yang menitikberatkan penyelesaian masalah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan doktrin para sarjana. Hasil penelitian ini bahwa terdapat yang menjadi alasan seseorang dalam keadaan tidak hadir itu oleh karena ketidak mampuan memberikan kabarnya yang dapat berupa hambatan-hambatan sepertihalnya kecelakaan, perang, bencana alam, penyakit, dan lain lain. Akibat yang ditimbulkan bahwa syarat-syarat didalam pemenidahan hak atas saham tidak dapat dilaksanakan, sehingga bagi pelaksanaan hak keperdataan hak si tidak hadir diperlukan penetapan afwezigheid oleh Pengadilan Negeri setempat yang kemudian menunjuk Balai Harta Peninggalan sebagai bewindvoerder untuk melaksanakan kepengurusan atas orang yang tidak hadir.

References

Abdulkadir Muhammad. (2000). Hukum Perdata Indonesia, Bandung:Citra Aditya Bakti.

Amiruddin dan H. Zainal Asikin. (2006) Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta:Raja Grafindo Persada.

Azizah, S.H., M.Hum., .(2015). Hukum Perseroan Terbatas, Malang:Intimedia.

Dr. Santoso Sembring, S.H., M.H., (2022). Hukum Perusahaan Tentan Perseroan Terbatas (Edisi Revisi), Bandung:CV. Nuansa Aulia.

Efraim Tana. (2020).Kedudukan Hukum Keadaan Ketidakhadiran (Afwezigheid) Terhadap Kepastian Perlindungan Hukum Atas Hak Keperdataan Si Tidak Hadir. Disertasi. Makasar :Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Peter Mahmud Marzuki. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.

Septian Eka Mawarni. (2012) Jual-Beli Saham Perseroan Terbatas, Tesis, Makasar:Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta:Raja Grafindo Persada.

Titik Triwulan Tutik (2008). Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta:Prenada Media Group.

Yahya Harahap. (2009) Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta:Sinar grafika.

Prihati Yuniarlin dan Endang Heriyani. (2018). Jurnal Media Hukum. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Fungsi Balai Harta Peninggalan Dalam Mengurus Harta Kekayan Orang Yang Tidak Hadir, 1-9. https://doi.org/10.18196/jmh.2018.0096.1-8

Alamudin Hamapu, 2023, Longsor Terjang Satu Desa Di Natuna, 50 Orang Hilang, diambil tanggal juli 23, 2023, dari. https://www.detik.com/sumut/berita/d-6603957/longsor-terjang-satu-desa-di-natuna-50-orang-hilang.

Indonesian Coalition Againts Enforced Disappearance. 2011. Naskah Akademik Pengesahan Konvensi Internasional Bagi Perlindungan Semua Orang Dari Penghilangan Paksa, diambil Juli 23, 2023, dari

https://kontras.org/home/WPKONTRAS/wp-content/uploads/2018/09/Orang-Hilang.pdf.

Muhammad Yasin, 2018, Bahasa Hukum: 'Orang Yang Dinyatakan Hilang'. diambil Juli 23, 2023, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/bahasa-hukum--orang-yang-dinyatakan-hilang lt5b5ef4fdc511e/?page=all

Downloads

Published

18-08-2023

How to Cite

Ruata, D. N. M. ., & Yulianingsih, W. (2023). Akibat Hukum Seseorang yang Ditetapkan dalam Keadaan Tidak Hadir (Afwezigheid) dalam Jual-Beli Saham. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 16883–16894. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.9045

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check