Faktor Penyebab Pemalsuan Identitas dalam Perkara Pembataan Perkawinan di Pengadilan Agama Medan Kelas-IA

Authors

  • Zulkarnai Hasibuan Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.9078

Keywords:

Pembatalan Perkawinan, Pemalsuan Identitas

Abstract

Pada umumnya perkara pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Medan Kelas-IA disebabkan pemalsuan identitas. Penelitian ini meneliti tentang faktor penyebab pemalsuan identitas dalam perkara pembatalan perkawinan tersebut. Jenis penelitian kualitatf deskriptif dengan pendekatan metode Yuris Empiris. Adapun hasil penelitian menyatakan bahwa faktor penyebab terjadinya pemalsuan identitas dalam perkara pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Medan Kelas-IA, yaitu: (1) “Seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama karena sulitnya memenuhi persyaratan izin poligami oleh Pengadilan Agama.” (2) “Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang sah.” (3) “Adanya kelemahan sistem pencatatan pernikahan di pemerintahan.”

References

Ahmad Rofiq. (2003). Hukum Islam di Indonesia. Raja Grafindo Persada.

Alimuddin. (2018). PERAN JAKSA DI PENGADILAN AGAMA, Dalam Perkara Pembatalan Perkawinan. Garuda Mas Sejahtera.

Dahlan, A. A. (2013). Ensilopedi Hukum Islam. Iktia Baru.

Diana, F., & Suhartini. (2022). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pemalsuan Identitas Perkawinan Dalam Pembuatan Buku Nikah. Resam Jurnal Hukum, 8(September), 103–116.

Iswandi, A. (2021). REVIEW PEMBATALAN PERKAWINAN YANG DISEBABKAN PENIPUAN PADA PENGADILAN AGAMA?: Studi Kasus pada Pengadilan Agama Bandung. Qonuni Jurnal Hukum Dan Pengkajian Islm, 01(02), 76–88.

Kansil, C., & Kansil, C. S. (2011). Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Rineka Cipta.

Mubarak, R., Munawir, Z., & Munthe, R. (2009). Peranan Pengadilan Agama Kelas I Medan terhadap Pembatalan. Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial Peranan, 50, 190–200.

Nurjanah, S., Bunyamin, M., & Hermanto, A. (2021). PEMBATALAN PERKAWINAN DALAM Fakultas Syari ’ ah IAIN Metro Mahmudin Bunyamin Agus Hermanto. Muslim Heritage, 6(1), 1–22. https://doi.org/10.21154/muslimheritage.

Rusli, T. (2013). PEMBATALAN PERKAWINAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TAMI. Pranata Hukum, 8(2), 156–167.

Sari, I. (2020). Perbuatan melawan hukum (pmh) dalam hukum pidana dan hukum perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1), 53–70.

Kompilasi Hukum Islam.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 119 Tahun 2018

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Downloads

Published

18-08-2023

How to Cite

Hasibuan, Z. . (2023). Faktor Penyebab Pemalsuan Identitas dalam Perkara Pembataan Perkawinan di Pengadilan Agama Medan Kelas-IA. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 17108–17114. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.9078

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check