Pentingnya Pengetahuan Hukum bagi Masyarakat Hinterland Desa Sungai Raya RT. 001 dan RT 002-RW. 004 Kelurahan Sembulang Kecamatan Rempang Pulau Galang Kota Batam dalam Peningkatan Kesejahteraan di Era Digitalisasi
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.9079Keywords:
Artikel, Pengetahuan Hukum, Masyarakat HinterlandAbstract
Kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari tingkat pengetahuan, kesadaran dan ketaatan hukum masyarakatnya. Di era perkembangan teknologi yang sangat pesat, perkembangan digitalisasi sangat pesat dan berpengaruh dalam kehidupan manusia. Digitalisasi adalah proses pengalihan informasi dalam bentuk analog ke bentuk digital, dengan adanya perkembangan pesat tersebut banyak timbulnya terjadi kejahatan digital. Sedangkan kejahatan digital adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau terjadi secara digital. Dengan maraknya perkembangan teknologi saat ini, kejahatan digital juga semakin marak dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Perlunya pengetahuan terhadap jenis-jenis kejahatan digital sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahuinya. Perilaku dalam kegiatan digital, dewasa ini diatur di dalam Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2016. Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang mengatur berbagai ketentuan dalam melakukan kegiatan digital seperti social media, perdagangan online, pembayaran online ataupun kegiatan lainnya yang dilakukan secara digital. Pelaksanaan penyuluhan hukum bertujuan meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat dengan menggunakan metode langsung yakni berupa konsultasi hukum yang nantinya akan bekerja sama dengan konsultan hukum yang ada dilingkungan setempat serta dengan melakukan penyebaran informasi seputar hukum di Desa Sungai Raya RT. 001 dan RT 002 – RW. 004 Kelurahan Sembulang, Kecamatan Rempang, Pulau Galang, Kota Batam, dengan harapan dapat meningkatkan pengetahuan hukum bagi masyarakat hinterland di Desa Sungai Raya RT. 001 dan RT 002 – RW. 004 Kelurahan Sembulang, Kecamatan Rempang, Pulau Galang, Kota Batam.
References
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM. 2017.
Gunawan Setiardja, Dialektika Hukum dan Moral dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, Kanisius, Yogyakarta, 2015
Iwan Zainul Fuad, “Kesadaran Hukum Pengusaha Kecil Di Bidang Pangan Dalam Kemasan Di Kota Semarang Terhadap Regulasi Sertifikasi Produk Halal” (Tesis, Universitas Diponegoro, Semarang 2013)
J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto, Hukum dalam Teori dan Praktek, Rineka Citra, Jakarta, 2015
Penyuluhan Hukum Dalam Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Jakarta: Pohon Cahaya.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Soekanto, Soerjono. 1982.
Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: Rajawali. Yul Ernis. 2018.
Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung Terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat (Implication of Direct Legal Education to the Improvement of Public Legal Awareness). Jurnal Penelitian Hukum. Akreditasi: Kep. Dirjen. Penguatan Risbang. Kemenristekdikti: No:30/E/KPT/2018:.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 FadlanAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).