Efektivitas Peran Mediator dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Surabaya Ditinjau dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Authors

  • Dian Ayu Pratiwi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur , Indonesia
  • Waluyo Waluyo Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.9189

Keywords:

Efektivitas, Mediator, Perkara Ekonomi Syariah

Abstract

Sengketa ekonomi syariah dapat diselesaikan dengan negosiasi, mediasi dan arbitrse jika ketiga hal tersebut tidak berhasil maka dapat diselesaikan melalui jalur litigasi. Perkara ekonomi syariah merupakan salah satu perkara perdata yang ditangani oleh seluruh Pengadilan Agama di Indonesia. Mahkamah Agung selaku Pengadilan Negara Tertinggi menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang bertujuan untuk mengusahakan upaya perdamaian salah satunya adalah perkara ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas peran mediator dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama Surabaya. Jenis dari penelitian ini ialah yuridis empiris dengan metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Metode anilisis pada penilitian ini yaitu deskriptif analitis. Data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Penelitian ini menunjukkan data keefektivan peran mediator dalam peyelesaian perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama Surabaya dan belum efektivnya peran mediator dalam mengupayakan damai dalam perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama Surabaya                                                           

References

Abbas, Syahrizal, Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, Cetakan Kedua, Kencana, Jakarta, 2011

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Cetakan VIII, Sinar Grafika, Jakarta, 2016

Harahap, Yahya, Hukum Acara Perdata, Cetakan VII, Sinar Grafika, Jakarta, 2007

Arum Kusumaningrum, “Efektivitas Mediasi Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Negeri Semarang”, Vol. 06 No. 01, Diponegoro Law Jurnal, 2017, h. 4.

Asmawati, “Mediasi Salah Satu Cara dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan”, Vol. 05 No. 01, Jurnal Ilmu Hukum, 2014, h. 58.

Iga Rosalina, “Efektivitas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan Pada Kelompok Pinjaman Bergulir Di Desa Mantren Kec Karangrejo Kabupaten Madetaan”, Vol.01 No.01 Jurnal Efektivitas Pemberdayaan Masyarakat, 2012, h. 3.

Zukarnain Ahmad dan Nila Sastrawati, “Peranan Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Makassar”, Vol.2 No.2, Jurnal Uin Alauddin, 2021, h. 102.

Downloads

Published

23-08-2023

How to Cite

Pratiwi, D. A., & Waluyo, W. (2023). Efektivitas Peran Mediator dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Surabaya Ditinjau dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan . Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 17829–17836. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.9189

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check