Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Perbatasan di Kabupaten Kepulauan Aru

Authors

  • Johan Pieter Elia Rumangun Universitas Paattimura , Indonesia
  • Novyta Uktolseja Universitas Paattimura , Indonesia
  • Welmince Arloy Universitas Paattimura , Indonesia
  • Maher Lawalatta Universitas Pattimura, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.9430

Keywords:

Kebijakan, Penegakan, Hukum Pidana

Abstract

Penelitian dengan judul Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Pada Wilayah Pulau-pulau kecil Perbatasan di Kabupaten Kepulauan Aru, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Pada Wilayah Pulau-pulau kecil Perbatasan di Kabupaten Kepulauan Aru. Penelitian ini menggunakan metode sosiolegal (sosiolegal research dengan data primer dan data sekunder yang dianalisis secara deskriptif. Penelitian ini diarahkan untuk dapat mengkaji dan menganalisis Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Pada Wilayah Pulau-pulau kecil Perbatasan di Kabupaten Kepulauan Aru. Hasil penelitian menunjukan Kebijakan hukum pidana merupakan bagian integral dari kebijakan sosial untuk melindungi masyarakat dari perbuatan perbuatan yang tidak diinginkan, sehingga dalam pemecahannya harus juga diarahkan untuk mencapai tujuan tersebut, maka sudah seharusnya dilakukan dengan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (policy oriented approach). Secara sistem kebijakan hukum pidana dari aspek formulasi merupakan tahap yang strategis, proses legislasi/formulasi/pembuatan peraturan perundang-undangan pada hakikatnya merupakan proses penegakan hukum “in abstracto”.

References

Agoes ER, 2004, Implementasi Nasional Konvensi Hukum Laut 1982 (Makalah Loka Karya Hukum Laut Internasional) Yogyakarta.

Barda Nawawi Arief, 2011, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta, Cet.3, Kencana.

--------------------------, 1994, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Disertasi, Semarang, Badan Penerbit UNDIP.

Cornelis Djelfie Massie, 2019, Pengantar Hukum Kawasan Perbatasan dan Pulau-pulau Terluar Indonesia, Jawa Tengah, Pustaka Referensi.

Dahuri, R., 1996, Ekosistem Pesisir, Makalah/Materi Kuliah, IPB, Bogor.

Direktorat Jendral Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Departemen Perikanan dan Kelautahn, 2003, Modul Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Terpadu, Direktorat Jendral Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Jakarta.

Ghofar, A., 2004, Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Secara Terpadu dan Berkelanjutan, Cipayung-Bogor.

Novianti, 2019, Permasalahan Dan Penegakan Hukum Di Wilayah Perbatasan, Jakarta, Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Sulistyowati Irianto,2009, Praktik Hukum: Perspektif Sosiolegal, Jakarta, Yayasan Obor.

Downloads

Published

02-09-2023

How to Cite

Rumangun, J. P. E., Uktolseja, N., Arloy, W., & Lawalatta, M. (2023). Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Perbatasan di Kabupaten Kepulauan Aru. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 20021–20028. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.9430

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check