Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial Covid-19 di Kabupaten Samosir

Authors

  • Bandaharo Sifuddin Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.9504

Keywords:

Korupsi, Bantuan Sosial, Pemberatan Pidana

Abstract

Korupsi bantuan sosial Covid-19 Kabupaten Samosir yang dilakukan oleh JS selaku Sekda yang notabene seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan suatu tindakan pidana yang sangat buruk sehingga pantas mendapatkan hukuman yang maksimal. Hukuman terdakwa masih dianggap rendah karena masih adanya pasal-pasal yang dapat memberatkan terdakwa. Adapun masalah penelitian “Bagaimana penjatuhan hukuman pidana terhadap terdakwa tindak pidana korupsi dana bansos Covid-19 di Kabupaten Samosir jika pemberatan pidana diterapkan?”. Peneltian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif. Metode penelitian yang digunakan metode hukum normatif. Adapun jenis data penelitian yang digunakan yaitu data sekunder. Kesimpulan penelitiaan menyatakan penjatuhan hukuman pidana terhadap terdakwa tindak pidana korupsi bansos Covid-19 di Kabupaten Samosir dapat dikenakan pemberatan pidana karena memenuhi unsur-unsur “keadaaan tertentu” pada pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor dan Pasal 52 KUHP sehingga pengadilan dapat menjatuhkan putusan pidana yang lebih maksimal bagi terdakwa.

References

Adelina, F. (2019). Bentuk-Bentuk Korupsi Politik. Jurnal LEGILASI INDONESIA, 16(1), 59–75.

Anjari, W. (2022). PENERAPAN PEMBERATAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Kajian Putusan Nomor 10/PID.TPK/2021/PT.DKI). Jurnal Yudisial, 15(2), 263–281. https://doi.org/10.29123/jy.v15i2.507

Atnan, N. (2014). FENOMENA KORUPSI PEJABAT PUBLIK DI JAWA BARAT. JKMP, 2(2), 103–220.

Deni, D. S. (2021). Analisis Yuridis Terhadap Hukuman Mati Bagi Koruptor Pada Masa Pandemi. Jurnal As-Said, 1(1), 5–9.

Ifrani. (2017). TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI KEJAHATAN LUAR BIASA. Al’Adl, 11(3), 319–336.

Ilham, M., & Ginting, M. H. P. (2022). Status Hukum Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Aparatur Sipil Negara. Jurnal Law of Deli Sumatera, I(2), 1–9.

Kumombong, Y., Sambali, S., & Tawas, F. (2022). Kajian Yuridis mengenai Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Covid-19 yang Dilakukan oleh Pejabat Daerah. Lex Privatum: Jurnal Elektronik Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Unsrat, 10(3).

Launa, & Lusianawati, H. (2021). Potensi Korupsi Dana Bansos di Masa Pandemi Covid-19. Majalah Semi Ilmiah Populer Komunikasi Massa, 2(1), 1–22.

Ni Komang Sri Herawati Octa, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, & Luh Putu Suryani. (2022). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh Pejabat Negara. Jurnal Preferensi Hukum, 3(2), 424–429. https://doi.org/10.55637/jph.3.2.4956.424-429

Rahmatiah. (2017). Peranan Sekertaris Daerah Dalam Meningkatkan Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Fungsi Perangkat Sekretariat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang. Jurnal Ilmiah Pemerintahan, 5(1), 27–33. https://jurnal.umsrappang.ac.id/praja/article/view/446/317

Downloads

Published

05-09-2023

How to Cite

Sifuddin, B. (2023). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial Covid-19 di Kabupaten Samosir . Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 20422–20426. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.9504

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check