The Validity of Marriage Through Constitutional Court Decision Number 69/Puu-XIII/2015 Reviewed from Law Number 1 Of 1974

Authors

  • Bertrand Silverius Sitohang Universitas Katolik Santo Thomas , Indonesia
  • Sahata Manalu Universitas Katolik Santo Thomas , Indonesia
  • Mancur Sinaga Universitas Katolik Santo Thomas , Indonesia
  • Niswan Harefa Universitas Katolik Santo Thomas , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.9541

Keywords:

Pernikahan, Perjanjian Pernikahan, Akta Notaris, Undang-Undang Perkawinan, Keabsahan Pernikahan

Abstract

Manusia sebagai makhluk sosial tentunya tidak dapat dipisahkan dari keberadaan manusia lainnya. Dalam meneruskan keturunannya, seorang laki-laki dan seorang perempuan harus mempunyai ikatan yang sah atau yang disebut dengan perkawinan. Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), pengaturannya menunjukkan bahwa Perkawinan merupakan suatu ikatan perjanjian seumur hidup antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Pada dasarnya perkawinan adalah suatu peristiwa yang memuat hak dan kewajiban antara suami istri yang akan menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban suami istri selama perkawinan, tanggung jawab suami istri terhadap anak, dan akibat terhadap harta benda yang timbul sesudahnya. pernikahan. Berdasarkan Pasal 139 BW, apabila suami istri ingin memisahkan hartanya, maka harus dibuat perjanjian perkawinan. Bahkan BW mengatur bahwa perjanjian perkawinan hanya dapat dilakukan sebelum perkawinan dilangsungkan. Pada tanggal 27 Oktober 2016 Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 melakukan uji materi terhadap ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan. Adanya uji materi terhadap ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan, menimbulkan permasalahan baru pada landasan hukum perjanjian perkawinan, serta penafsiran hukum antara UU Perkawinan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.

References

Faruq Muhammad Abdul Hakim Sutikno Gusti, Kekuatan Hukum Pencatatan Perjanjian kawin Bagi Para Pihak (Studi Kasus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Surakarta), Privat Law Vol. VI No 2 Juli - Desember 2018.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat Hukum Agama, CV Mandar Madju, Bandung, 2003.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Perkawinan yang Tidak Dicatatkan: Dampaknya Bagi Anak. https://www.kpai.go.id/berita/tinjauan/perkawinan-tidak-dicatatkan-dampaknya-bagi-anak (diakses 134 Agustus 2024 pukul 09.48 WIB

Muhamad Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004. hal. 105.

Muhammad Gusti Faruq Abdul Hakim Sutikno, Kekuatan Hukum Pencatatan Perjanjian kawin Bagi Para Pihak (Studi Kasus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Surakarta), Privat Law Vol. VI No 2 Juli - Desember 2018, hal. 22.

Saepul Asep Hamdi and E. Bahruddin, Metode Penelitian Kuantitatif Aplikasi dalam Pendidikan, Deepublish, Yogyakarta, 2014, hal. 11.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015

Downloads

Published

07-09-2023

How to Cite

Sitohang, B. S., Manalu, S., Sinaga, M., & Harefa, N. (2023). The Validity of Marriage Through Constitutional Court Decision Number 69/Puu-XIII/2015 Reviewed from Law Number 1 Of 1974. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 20637–20642. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.9541

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check