Problematika dan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi

Authors

  • Muhammad Husaini Fakultas Tarbiyah/PAI/UINSI Samarinda, Indonesia
  • Khojir Khojir Dosen Fakultas Tarbiyah/PAI/UINSI Samarinda, Indonesia
  • Achmad Ruslan Afandi Dosen Fakultas Tarbiyah/PAI/UINSI Samarinda, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.9542

Keywords:

Problematik, Implementasi, Kurikulum Merdeka Belajar

Abstract

Pembahasan dalam artikel ini dilatarbelakangi oleh adanya kebijakan Kurikulum Merdeka Belajar yang salah satunya akan diterapkan di perguruan tinggi. Secara spesifik, akan mengungkap berbagai permasalahan dalam implementasi Kurikulum Merdeka Belajar di perguruan tinggi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian pustaka atau pustaka yang pengumpulan datanya diperoleh dari berbagai literatur yang sesuai, baik dalam bentuk teks tertulis maupun soft copy. Melalui studi pustaka yang telah dilakukan oleh penulis, dapat diketahui bahwa kebijakan Kurikulum Merdeka Belajar mencakup pemberian otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk membuka program studi baru asalkan universitas tersebut terakreditasi A atau B dan telah menjalin kerjasama dengan organisasi atau perguruan tinggi yang masuk dalam QS top 100 perguruan tinggi dunia; Sistem re-akreditasi perguruan tinggi bersifat otomatis untuk semua jajaran kecuali PT dan program studi yang akan dipromosikan; kebebasan menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH); dan hak belajar tiga semester di luar program studi. Permasalahan penerapan Kurikulum Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi adalah a) mekanisme kerjasama antara perguruan tinggi dan program studi dengan pihak-pihak di luar kampus; b) perubahan paradigma PTN dengan badan hukum untuk bersaing dalam skala internasional; c) mekanisme magang di luar program studi.

References

Arifin, S., Abidin, N., & Anshori, F. Al. (2021). Kebijakan Merdeka Belajar dan Implikasinya terhadap Pengembangan Desain Evaluasi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam7(1), 65–78.

Evi Hasim. (2020). Penerapan Kurikulum Mandiri Perguruan Tinggi Di Masa Pandemi Covid-19

Prosiding Webinar Magister Pendidikan Dasar Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo “Pengembangan Profesionalisme Guru Melalui Karya Tulis Ilmiah Menuju Anak Bebas Belajar”, 68– 74.

Faiz, A. (2021). Edukatif?: Jurnal Ilmu Pendidikan Koherensi Program Pertukaran Pelajar Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka dan General Education. 3(3), 649–655.

Hidayat, N. (2019). Urgensi Pendidikan Islam Di Era 4 . 0. May, 0–15.

Hr, S. (2020). Manifestasi hidden curriculum dalam pendidikan agama islam. 19(1), 947–954.

HR, S. (2020a). Kurikulum Tersembunyi Pendidikan Islam di AL- Qur’an Surah Lukman. Didaktik, Jurnal Pendidikan, 14, 99-115. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=id&user=2rz- NDoAAAAJ&citation_for_view=2rz-NDoAAAAJ:9yK

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (n.d.). Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.

Natalia, K., & Sukraini, N. W. (2021). Prosiding Webinar Nasional IAHN-TP Palangka Raya, No. 3 Tahun 2021 22. 3, 22–34.

Rodiyah, R. (2021). Implementasi Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Era Digital dalam Menciptakan Karakter Mahasiswa Hukum yang Berkarakter dan Profesional. 7(2), 425–434.

Seminar, P., Biotik, N., Fuadi, T. M., Tinggi, P., & Biologi, P. (2020). No Title. 3, 183–200.

Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.(n.d.). Rekapitulasi Data Utama Pendidikan Islam. Diakses tanggal 7 April 2020, dari http://emispendis.kemenag.go.id/dashboard/?content=data-ptki

Suryaman, M. (2020). Orientasi Pengembangan Kurikulum Merdeka Belajar. 13–28.

Susetyo, S. (2020). Permasalahan Implementasi Kurikulum Mandiri untuk Pembelajaran Pendidikan Bahasa Indonesia Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia FKIP Universitas Bengkulu. Seminar Nasional Pendidikan Bahasa dan Sastra, 1(1), 29–43.

Tan, S. Y., Al-Jumeily, D., Mustafina, J., Hussain, A., Broderick, A., & Forsyth, H. (2018). Memikirkan Kembali Pendidikan Kita Untuk Menghadapi Era Industri Baru. Edulearn 18 Prosiding, 1 (Juli), 6562–6571. https://doi.org/10.21125/edulearn.2018.1564

Pendidikan, M., Kebudayaan, D. A. N., & Indonesia, R. (2020). jdih.kemdikbud.go.id.

Presiden Republik Indonesia. (n.d.). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.https://lldikti8.ristekdikti.go.id/2019/02/05/undang-republik-indonesia-number-12-year-2012-about-tinggi-education

Widodo, B. (2021). Implementasi Education 4 . 0 dan Merdeka Belajar dalam Matematika di Perguruan Tinggi. 4, 910–916.

Widya Ningsih,. 2020. "Kebebasan Belajar Melalui Empat Pokok Kebijakan Baru Dalam Pendidikan | Suara Guru Online" (Bahasa Inggris). Diakses pada 11-11-16

Downloads

Published

07-09-2023

How to Cite

Husaini, M., Khojir, K., & Ruslan Afandi, A. (2023). Problematika dan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 20662–20671. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.9542

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check