Pengaruh Transparansi dan Akuntabilitas Laporan Keuangan terhadap Kepercayaan Muzakki pada Lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) Kota Medan

Authors

  • Delima Nisa Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.9624

Keywords:

Akuntabilitas, Mozaki Fund, Lazimo Kota Medan, Transparansi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan terhadap kepercayaan Mazaki pada lembaga Pekerja Zakat dan Pengeluaran dan temannya Muhammadiyah di kota Medan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan pendekatan korelasional, teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner, karena jumlah sampel dalam penelitian ini mencapai sembilan puluh muzki yang terdaftar di kota Lazisimo Medan. Teknik pengambilan sampel menggunakan kuesioner. Data dianalisis menggunakan regresi linier berganda. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan berpengaruh positif terhadap kepercayaan Al-Muzaki di kota Lazissimo Medan. Banyak saran yang peneliti berikan khususnya bagi Kota Lazissimo Medan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyampaian setiap laporan keuangan, serta pelaksanaan dan penyaluran dana sosial sesuai dengan syariat Islam yang diatur dalam Al-Qur’an.

References

Ainiyah, Siti Milatul. (2015). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Online Dalam Perspektif Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Skripsi. Tulungagung: Institut Agama Islam Negeri.

Ayunda. (2020). Mengenal Hukum Permintaan dan Penawaran Secara Terperinci. (Diakses pada 15 Desember 2020 di laman https://accurate.id/marketing-manajemen/mengenal-hukum-permintaan-dan-penawaran-secara-terperinci/)

Bernadetha Aurelia Oktavira, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Belanja Online. HukumOnline.com, 2020.

(https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50bf69280b1ee/perlindungan-konsumen-dala-e-commerce/)

Dendy Herdianto, Jual Beli dalam Islam : Pengertian, Dalil, Syarat, dan Kontemporer, 2019. https://qazwa.id/blog/jual-beli-dalam-islam/

Departemen Agama RI. (2010). Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: Diponegoro.

Dosen Pendidikan. (2021). Teknik Pengumpulan Data, Dosen Pendidikan. (Diakses pada 10 Januari 2021 di laman https://www.dosenpendidikan.co.id/teknik-pengumpulan-data/)

Erni R.Emawan, Business Ethics, Bandung: Alfabeta, 2011

Indonesia Legal Certainty. (2014). Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Online Shop. (Http://Indonesialegalcertainty.wordpress.com/2014/12/07/aspek-hukum-perlindungan-konsumen-online-shop, diakses pada 15 Desember 2020)

Jurnal Entrepreneur. (2014). Toko Offline Vs Online: Kelebihan & Kekurangannya yang Harus Diketahui. (Diakses pada 17 Desember 2020 di laman https://www.jurnal.id/id/blog/toko-offline-vs-online-kelebihan-kekurangannya/)

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. (Diakses pada 17 Desember 2020 di laman https://muvid.files.wordpress.com/2011/12/khes-buku-ii.pdf.)

KUHPerdata pasal 1457 (Diakses pada 17 Desember 2020 di laman https://irmadevita.com/ 2013/jual-beli-dan-levering/)

Kusnadi, Cici. (2019). Prinsip-Prinsip Ajaran Islam Yang Membuat Islam Mudah Berkembang Di Dunia. Jurnal Al-Karimah, Vol. 06 No. 10, hlm. 21

M Yazid Afandi, Fiqh Muamalah (Yogyakarta: Logung Pustaka, 2009), hal. 62

Muttaqin, Aztar. (2010).Transaksi E-Commerce Dalam Tinjauan Hukum Jual Beli Islam. ULUMUDDIN, Vol. 06 No. 04, hlm. 459.

Muhammad dan Alimin.(2004).Etika dan Perlindungan Konsumen dalam Ekonomi Islam. Yogyakarta: BPFE Universitas Gadjah Mada.

Muhammad Aswad, Diktat Sistem Transaksi Islam, (Tulungagung: Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, 2009), hal. 21

Nofandi, Ozi. (2013). Perlindungan Konsumen Bagi Pengguna Jasa Kartu Prabayar pada PT XL Axiata Tbk Pekanbaru Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Skripsi. Riau: UIN Syarif Kasim.

Nur, Syahrul Nawir. (2014). Tinjauan Viktimologis Tindak Pidana Penipuan Online Shop Melalui Situs Jejaring Sosial. Thesis (Makassar: Unversitas Hasanuddin), hlm. 03.

Ovied, R. (2013). Belanja Online Menurut Hukum Islam. Kabarwashliyah. (http:// kabarwashliyah.com/2013/02/28/belanja-online-menurut-hukum-Islam/, diakses pada 15 Desember 2020)

Perpuskampus. (2016). Permasalahan Yang Timbul Pada Jual Beli Online. (Diakses pada 17 Desember 2020 di laman https://perpuskampus.com/permasalahan-yang-timbul-pada-jual-beli-online/)

Putra, Setia. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual-Beli melalui e-Commerce. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4 No. 2, hal. 290.

Rahardjo, Mudjia. (2011). Metode Pengumpulan Data Penelitian Kualitatif. UIN Maliki Malang. (Diakses pada 10 Januari 2021 di laman https://www.uin-malang.ac.id/r/110601/metode-pengumpulan-data-penelitian-kualitatif.html)

Riawan, Belly dan Mahartayasa, I Made. (2015). Perlindungan Konsumen Dalam Kegiatan Transaksi Jual Beli Online Di Indonesia, Journal Ilmu Hukum, Vol. 03.

Rijali, Ahmad. (2018). Analisis Data Kualitatif. Jurnal Alhadharah, Vol. 17 No. 33.

Rusli, Tami. (2007). Pengaturan Hukum dalam E-Commerce untuk Melakukan Kegiatan Perdagangan di Indonesia. PRANATA HUKUM, Vol. 02 No. 2.

Sumasno Hadi. (2016). Pemeriksaan Keabsahan Data Penelitian Kualitatif Pada Skripsi, Jurnal Ilmu Pendidikan, Jilid 22, Nomor 1, hlm 74-79

Shobirin. (2015). Jual Beli dalam Pandangan Islam. Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, Vol. 3 No. 2

Sosiologis.com. (2018). Data Primer dan Data Sekunder. (Diakses pada 17 Desember 2020 di laman http://sosiologis.com/data-primer-dan-data-sekunder)

STID Dirosat Islamiyah, Semua Muamalah Boleh, Selama Tidak Ada Dalil Yang Mengharamkannya. Al-hikmah jakarta, 2011. https://www.alhikmah.ac.id/segala-sesuatu-urusan-dunia-dan-muamalah-adalah-sah-dan-mubah-selama-tidak-ada-dalil-yang-mengharamkan-dan-membatalkannya/

Tarigan, Victor. (2010). Karakteristik Ecommerce. (Diakses pada 17 Desember 2020 di laman https://victortarigan.wordpress.com/2010/03/29/karakteristik-ecomerce/)

Tunardi, Wibowo. (2016). Pengertian Pelaku Usaha Serta Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha. Jurnal Hukum. (Diakses pada 17 Desember 2020 di laman https://www.jurnalhukum.com/ pengertian-pelaku-usaha/)

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, (Diakses pada 17 Desember 2020 di laman http://www.jjc.or.id/houjin/0621_uu2014 _007i.pdf)

Wirdasari, Dian. (2009). Teknologi E-commerce dalam Proses Bisnis. Jurnal SAINTIKOM, Vol. 07 No. 2.

Published

14-09-2023

How to Cite

Harahap, D. N. (2023). Pengaruh Transparansi dan Akuntabilitas Laporan Keuangan terhadap Kepercayaan Muzakki pada Lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) Kota Medan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 21110–21129. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.9624

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check