Pandangan Hukum Islam terhadap Ketidaksesuaian Produk pada Reseller Online Shop (Studi Kasus Online Shop di Pringsewu)

Authors

  • Hanifah Ulfah Nurjanah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung, Indonesia
  • Rimanto Rimanto Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung, Indonesia
  • Iqbal Tanjung Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung, Indonesia
  • Sumarni Sumarni Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.9633

Keywords:

Jual Beli Online, Hukum Islam, Ketidakseuaian Barang

Abstract

Islam menganggap penting urusan muamalah. Islam juga mengatur hubungan antara manusia dengan manusia lainnya. Islam menyuruh kita agar mencari rezeki yang halal dengan kata lain, Islam tidak hanya menganggap penting urusan akhirat saja. Islam menghendaki kesejahteraan hidup manusia baik di dunia maupun di akhirat. Islam telah mengatur bagaimana semestinya jual beli yang baik untuk dilakukan sesuai dengan syariat yang ada, bertransaksi sesuai syariat yang telah di tentukan agar tidak terjadi sesuatu kesenjangan begitupun dengan jualbeli online islam telah mengatur jikalau dalam pelaksaan nya terjadi hal yang tidak di inginkan seperti : ketidaksesuaian pada barang jual beli online. Permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimana pandangan islam terhadap ketidaksesuaian barang pada jual beli online dan bagaimana tanggung jawab dari penjual saat hal tersebut terjadi, dan tujuan dari penelitian ini adalah supaya penjual dapat lebih memerhatikan bagaimana cara yang baik saat melayani complain pembeli dan bisa mempertanggung jawabkan jika terjadi sebuah kesalahan pada saat bertransaksi dan supaya pembeli agar lebih teliti dalam melakukan pembelian pada jual beli online. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian penelitian lapangan (field research) dan menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif, yang bertujuan untuk mendeskripdikan apa yang saat ini telah berlaku, memahami fenomena yang terjadi saat ini, dengan menggunakan Teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentai. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam jualbeli online terkadang sering terjadi suatu kesalahan, dan beberapa penjual tidak melakukan tanggung jawabnya sebagai penjual apabila terjadi complain pada pembeli, namun ada juga yang bertanggung jawab atas suatu kesalahan pada saat barang yang di terima telah sampai, dalam islam telah menjabarkan bahwa segala sesuatu yang dilakukan harus sesuai dengan kaida islam yang sudah ada, pada kasus ini islam menjelaskan bahwa dalam jual beli online harus memenuhi syarat barang yang di perjual belikan Barang yang dijual belikan juga tidak boleh mengandung unsur gharar seperti gharar dalam kualitas dan gharar yang tidak diketahui barang dan sifat barangnya, barang yang di jual juga harus terhindar dari kecacatan jual beli seperti, ketidakjelasan, keterpaksaan, penipuan, kemudharatan dan yang lainnya, jika pada prakteknya tidak terdapat hal hal seperti yang sudah di jelaskan maka itu tidak boleh.

References

Andri Seomitra, M.A,. (2021). Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah: di Lembaga Keuangan danBisnis Kontemporer. Jakarta: Kencana,

Azhar Muttaqin,. (2009) Transaksi E – Commerce Tinjauan Hukum Islam,. Malang lp. Universitas Muhammadiyah,

Departemen Agama RI,. (2018) Al - Qur’an dan Terjemahan. Bekasi: Penerbit Citra Bagus Segara

Enang Hidayat,. (2015) Fiqih Jual Beli. Bandung: PT Remaja Rosdakarya

Ghufron A.Mas’adi, (2002) .Fiqh Muamalah Kontekstual,. Jakarta:Raja Grafindo Persada

H.Abdul Halim Hasan Binjai, (2006) Tafsir Al-Ahkam,. Jakarta: Kencana

Imam Mustofa,. (2016) . Fiqih Muamalah Kontemporer. Jakarta, PT. Grafendo Persada

Mardani,. (2013) .Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana

Muhammad Abd Al-Rauf Hamzah, (2006) .Al – Bai’ fi al – Fiqh al-islamiy, Jakarta: al – Syarifah al – Isytisyarah

Muhammad Syafi’I Antonio,. (2001) .Bank Syariah dari Teori ke Praktik, .Jakarta: Gema Insani Press

Nasrun Haroen, (2007) .Fiqh Muamalah. Jakarta : Gaya Media Pertama

Onno W Purbo dan Anang Arief Wahyudi, (2000) .Mengenal e – Commerce Jakarta:Alex Media computendo

Rachat Syafei,. (2001) Fiqih Muamalah, .Bandung: Pustakan Setia

Rachmadi Usman,. (2009) Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia: Implementasi dan Aspek Hukum, .Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Saleh Al-Fauzan,.(2005) .Fiqh Sehari-Hari, .Jakarta: Gema Insani Press

Umar Sihab,. (2005) Al-Quran Kontekstualitas, .Jakarta: Permadani

Veithzal Rivai dan Andi Buchari, (2009) Islamic Economics: Ekonomi Syariah Bukan OPSI, Tetapi Solusi! .Jakarta: PT Bumi Aksara

Yusuf Qardhawi,. (1980) .Halal dan Haram dalam Islam, Surabaya: PT Bina Ilmu

Downloads

Published

30-12-2021

How to Cite

Nurjanah, H. U., Rimanto, R., Tanjung, I., & Sumarni, S. (2021). Pandangan Hukum Islam terhadap Ketidaksesuaian Produk pada Reseller Online Shop (Studi Kasus Online Shop di Pringsewu). Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 114612–114618. https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.9633

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check