Normalisasi Hak-Hak Pekerja/Buruh di PT. X Pasca Pandemi Covid-19 Ditinjau dari Teori Sistem Hukum Karya Lawrence M. Friedman
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.9652Keywords:
Hak-hak Pekerja/Buruh, Perusahaan, Pandemi Covid-19Abstract
References
Ayuni, S. et al. (2020). Analisis Hasil Survei Dampak Covid-19 terhadap Pelaku Usaha. Jakarta: BPS RI.
Friedman, L. M. (2009). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Terjemahan M. Khozim. Bandung: Nusa Media.
Friedman, L. M. & Hayden, G. M. (2017). American Law: An Introduction, New York: Oxford University Press.
International Labour Organization. (2010). Pengawasan Ketenagakerjaan: Apa dan Bagaimana Panduan untuk Pengusaha. Jakarta: ILO.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 375).
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6.HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2023.
Clarins, S. (2022). Penerapan Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (misbruik van omstandigheden) dalam Putusan Pengadilan Indonesia, “Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI. Vol. 1. No. 4.
Hidayah, K. (2015). Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Kota Malang, de Jure Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 7. No. 2.
Yohanas, W. (2014). Pengaruh Ukuran Perusahaan, Solvabilitas, dan Profitabilitas terhadap Pertumbuhan Laba (Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur di BEI tahun 2008-2011), Padang. Skripsi S1 Fakultas Ekonomi Program Studi Akuntansi. Padang: Universitas Negeri Padang.
Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI. PPKM di Indonesia Resmi Dicabut. https://bit.ly/3XdBhJ8. diakses pada tanggal 28 Januari 2023 pukul 16.34 WIB.
Gianie. Pandemi Menggerus Upah Pekerja. https://www.kompas.id/baca/telaah/2022/04/18/pandemi-menggerus-upah-pekerja. diakses pada tanggal 20 Desember 2022 pukul 19.23 WIB.
Rahmad Fauzan. Duh! 9 dari 10 Perusahaan di Tanah Air Terdampak Covid-19. https://ekonomi.bisnis.com/read/20201124/12/1321812/duh-9-dari-10-perusahaan-di-tanah-air-terdampak-Covid-19. diakses pada tanggal 1 Mei 2023, pukul 23.05 WIB.
Wawancara dengan Sales Manager PT. X Cabang Surabaya tanggal 13 Maret 2023 pukul 13.15 WIB.
Wawancara dengan Technician Staff PT. X Cabang Surabaya tanggal 13 Maret 2023 pukul 16.45 WIB.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Axel Gilang Pramusti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).