Normalisasi Hak-Hak Pekerja/Buruh di PT. X Pasca Pandemi Covid-19 Ditinjau dari Teori Sistem Hukum Karya Lawrence M. Friedman

Authors

  • Axel Gilang Pramusti Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur , Indonesia
  • Anajeng Esri Edhi Mahanani Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.9652

Keywords:

Hak-hak Pekerja/Buruh, Perusahaan, Pandemi Covid-19

Abstract

Normalisasi Hak-hak Pekerja/Buruh yang sebelumnya dipangkas di Masa Pandemi Covid-19 merupakan suatu kewajiban yang harus disegerakan pelaksanaanya oleh Pihak Perusahaan Pasca Pandemi Covid-19 sebagai upaya perwujudan Perlindungan Hukum pada Pekerja/Buruh. Adapun adanya Penelitian ini adalah bertujuan guna mengetahui dan menganalisis mengenai Pemenuhan Hak-hak Pekerja/Buruh oleh PT. X di Masa Pandemi Covid-19, dan Pelaksanaan Normalisasi Hak-hak Pekerja/Buruh yang dilakukan oleh PT. X Pasca Pandemi Covid-19 yang kemudian ditinjau dari perspektif Teori Sistem Hukum karya Lawrence Meir Friedman. Dalam Penelitian ini, Penulis menggunakan Metode Yuridis Empiris dengan data dan bahan hukum yang diperoleh dari Metode Wawancara, kuesioner, dan Studi Kepustakaan. Hasil Penelitian yang didasarkan dari Analisa dan Penelitian yang telah dilangsungkan oleh Penulis menunjukan bahwasannya terdapat Pemangkasan Hak-hak Pekerja/Buruh PT. X di Masa Pandemi Covid-19 yang pelaksanaanya tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada, dan jika melihat Upaya Normalisasi Hak-hak Pekerja/Buruh oleh PT. X Pasca Pandemi Covid-19 dari kacamata Teori Sistem Hukum karya Lawrance Meir Friedman maka ditemukan fakta jika terdapat beberapa faktor sistematis yang kemudian membuat Kebijakan Pemangkasan terhadap Hak Pekerja/Buruh di PT. X yang mulanya difungsikan guna mengurangi kerugian Perusahaan akibat Pandemi Covid-19 justru masih tetap berjalan meskipun keadaan Perusahaan telah membaik Pasca Pandemi Covid-19 usai.

References

Ayuni, S. et al. (2020). Analisis Hasil Survei Dampak Covid-19 terhadap Pelaku Usaha. Jakarta: BPS RI.

Friedman, L. M. (2009). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Terjemahan M. Khozim. Bandung: Nusa Media.

Friedman, L. M. & Hayden, G. M. (2017). American Law: An Introduction, New York: Oxford University Press.

International Labour Organization. (2010). Pengawasan Ketenagakerjaan: Apa dan Bagaimana Panduan untuk Pengusaha. Jakarta: ILO.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 375).

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6.HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2023.

Clarins, S. (2022). Penerapan Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (misbruik van omstandigheden) dalam Putusan Pengadilan Indonesia, “Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI. Vol. 1. No. 4.

Hidayah, K. (2015). Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Kota Malang, de Jure Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 7. No. 2.

Yohanas, W. (2014). Pengaruh Ukuran Perusahaan, Solvabilitas, dan Profitabilitas terhadap Pertumbuhan Laba (Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur di BEI tahun 2008-2011), Padang. Skripsi S1 Fakultas Ekonomi Program Studi Akuntansi. Padang: Universitas Negeri Padang.

Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI. PPKM di Indonesia Resmi Dicabut. https://bit.ly/3XdBhJ8. diakses pada tanggal 28 Januari 2023 pukul 16.34 WIB.

Gianie. Pandemi Menggerus Upah Pekerja. https://www.kompas.id/baca/telaah/2022/04/18/pandemi-menggerus-upah-pekerja. diakses pada tanggal 20 Desember 2022 pukul 19.23 WIB.

Rahmad Fauzan. Duh! 9 dari 10 Perusahaan di Tanah Air Terdampak Covid-19. https://ekonomi.bisnis.com/read/20201124/12/1321812/duh-9-dari-10-perusahaan-di-tanah-air-terdampak-Covid-19. diakses pada tanggal 1 Mei 2023, pukul 23.05 WIB.

Wawancara dengan Sales Manager PT. X Cabang Surabaya tanggal 13 Maret 2023 pukul 13.15 WIB.

Wawancara dengan Technician Staff PT. X Cabang Surabaya tanggal 13 Maret 2023 pukul 16.45 WIB.

Downloads

Published

16-09-2023

How to Cite

Pramusti, A. G., & Mahanani, A. E. E. (2023). Normalisasi Hak-Hak Pekerja/Buruh di PT. X Pasca Pandemi Covid-19 Ditinjau dari Teori Sistem Hukum Karya Lawrence M. Friedman. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 21231–21242. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.9652

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check