Implementasi Akad Wakalah pada Produk Pembiayaan Al Murabahah di BTM Amanah Bina Insan Bangunrejo (Relevansi dengan Fatwa DSN MUI No.10/DSN-MUI/IV/2000)

Authors

  • Andri Setiawan Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung , Indonesia
  • Kholid Hidayatullah Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung , Indonesia
  • Muhamad Rudi Wijaya STIS Darul Ulum Lampung Timur , Indonesia
  • Afrizal Afrizal Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.9692

Keywords:

Wakalah, Pembiayaan Murabahah, Fatwa DSN-MUI

Abstract

Dalam transaksi jasa Perbankan Syariah diperlukan suatu akad pelengkap. Akad pelengkap ini merupakan prasyarat bagi suatu produk Perbankan Syariah terutama produk jasa dapat dikatakan sah menurut syariat. Salah satu akad pelengkap dalam praktik di Perbankan Syariah yakni akad wakalah yang telah terealisasi dalam berbagai produk perbankan. Dalam tulisan ini penulis mencoba mengelaborasi secara mendalam bagaimana akad ini seharusnya diterapkan dan diaplikasikan dan produk jasa Bank Syariah. Dalam tulisan ini juga dibahas tentang kaidah fiqh terhadap akad–akad tersebut, dan bagaimana seharusnya akad wakalah dapat diaplikasikan dalam produk-produk jasa perbankan Syariah agar sesuai dengan tuntunan syariat. Akad wakalah adalah akad yang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan suatu kegiatan dimana yang memberi kuasa tidak dalam posisi melakukan kegiatan tersebut. Pada hakikatya akad wakalah adalah akad yang digunakan oleh seseorang apabila dia membutuhkan orang lain atau mengerjakan sesuatu yang tidak dapat dilakukannya sendiri dan meminta orang lain untuk melaksanakannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek wakalah pada produk pembiayaan murabahah di BTM Amanah Bina Insan Bangunrejo dan untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan praktek wakalah pada produk pembiayaan murabahah di BTM Amanah Bina Insan Bangunrejo. Penelitian ini menggunakan pendekatan dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi dengan informan (manajer, karyawan dan anggota). Lokasi penelitian ini di BTM Amanah Bina Insan Bangunrejo dengan teknik analisis data menggunakan langkah-langkah yaitu reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa di BTM Amanh Bina Insan dalam menerapkan akad wakalah sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI No.10/DSN-MUI/IV/2000 tentang wakalah. Namun masih ada penyimpangan yang terjadi dari anggota BTM ABI, yang mana anggota justru menyalahgunakan dana tersebut untuk keperluan lain yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya yang diajukan. Menurut penulis perlu adanya edukasi terhadap anggota yang akan pembiayaan di BTM ABI dan akad wakalah tersebut tidak diberikan lagi kepada anggota, melainkan kepada petugas khusus yang ditunjuk oleh BTM ABI untuk melakukan akad wakalah tersebut dan membelanjakan dananya sesuai dengan rencana anggaran biaya yang di ajukan oleh anggota

References

A. Hasan, Bulughul Maraam, Bangil : CV. Pustaka Tamaam, 1991

Abdul Aziz Dahlan, dkk Ensiklopedia Hukum Islam, Jilid 6

Abdullah Syeed, Menyoal Bank Syari’ah; Kritik Atas Interprestasi Bunga Kaum Neorevivalitas, Jakart: Paramadina, 2004

Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Edisi Dua, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004

Dewan Syariah Nasional, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, Gaung Persada, Jakarta, 2000

Dewan Syariah Nasional, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, Gaung Persada, Jakarta, 2006

Helmi Karim, fiqh muamalah (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2002) cet. 3

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Rajawali Press)

Husein Umar, Research Method in Finance And Banking, Jakarta: PT Gramedia Pustaka, 2003, Cet.2

Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005

M. Abdul Manan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Dana Bakti Wakaf, Yogyakarta, 1993

M. Syafii Antonio, Bank syariah : Wacana Ulama dan Cendikiawan, ( Jakarta, Bank Indonesia & STIE TAZKIA,1999)

Muhammad Ayub, Understanding Islamic Finance, (Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama, 2009)

Mohd. Ali Baharum, Misrepresentationt : A Study Of English And Islamic Contract Law (Kuala Lumpur, Rahmaniyah, 1988)

Nur Indrianto, Metodoligi Penelitian Bisnis, untuk Akuntansi dan Manajemen, Yogyakarta : BPFE, 2002

Rosady Ruslan, Metodologi Penelitian Public Relation dan Komunikasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004

S. Margono, Metodologi Penelitian Pendidikan, Rineka Cipta, Jakarta, 2004

Saifuddin Azwar, Metode Penelitian, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2001

Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah dalam Muhammad Syafi?i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta : Gema Insani, 2008)

Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Alfabeta, Bandung, 2005

Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam (Bandung; Sinar Baru Algensindo, 1994)

Sutrisno Hadi, Metodologi Research, Jilid I, Yogyakarta: ANDI, 2000, Ed. I, Cet.30

Tim Kashiko, Kamus Arab-Indonesia, Kashiko, 2000

Zainal Arifin, Memahami Bank Syaria?ah Lingkup Peluang, Tantangan dan Prospek, Alvabet, Jakarta, 2001

Akhmad Faozan, “Murabahah dalam Hukum Islam dan Praktik Perbankan Syariah Serta Permasalahannya”, Jurnal Asy-Syir?ah, Vol. 43 No. 1 (2009)

Lukita Tri Prakasa, “Menuju Pembiayaan Murni Syari’ah (Mengenang 6 Tahun Fatwa Murabahah MUI)”. (2007)

Sri Dewi Anggadini, “Penerapan Margin Pembiayaan Murabahah pada BMT As-Salam Pacet-Cianjur”, Majalah Ilmiah, UNIKOM, VOL. 9, No. 2 (2011)

Ubay Harun, Murabahah dalam Perspektif Fiqh dan Sistem Perbankan Islam Hukum Islam, Vol. V, No. 3. Juli 2006

Downloads

Published

20-09-2023

How to Cite

Setiawan, A., Hidayatullah, K., Wijaya, M. R., & Afrizal, A. (2023). Implementasi Akad Wakalah pada Produk Pembiayaan Al Murabahah di BTM Amanah Bina Insan Bangunrejo (Relevansi dengan Fatwa DSN MUI No.10/DSN-MUI/IV/2000). Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 21388–21396. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.9692

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check