Analisis Perhitungan Pph 21 Atas Penyedia Jasa Endorsment (Influencer) di Wilayah Kediri

Authors

  • Putri Ike Ratnasari Universitas Islam Kadiri, Indonesia
  • Sri Luayyi Universitas Islam Kadiri, Indonesia
  • Dewi Wungkus Antasari Universitas Islam Kadiri, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.9791

Keywords:

Pajak Penghasilan Pasal 21, endorsement, Influencer

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas jasa endorsmnet (influencer) pekerja bebas di wilayah Kediri. Tujuan adanya penelitian ini ialah untuk menganalisa besaran perhitungan pajak penghasilan pasal 21 atas penyedia jasa endorsement (influencer). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah pengumpulan data primer yaitu observasi dan wawancara. Tehnik analisis data menggunakan rumus yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.101/2016 dengan Klasifikasi Lapangan usaha (KLU) 9002 Kegiatan Pekerja Seni sesuai dengan peraturan Diketur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. Hasil penelitian menunjukkan di wilayah Kediri penyedia jasa endorsement (inlfuencer) pekerja bebas sama sekali belum taat Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan potensi pendapatan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penyedia jasa endorsement (influencer) pekerja bebeas di wilayah kediri sebesar Rp 1.727.100 . Di Jawa Timut terdapat 620 penyedia jasa endorsement dengan masing-masing pajak penghasilan terutang pasal 21 sebesar Rp 3.000.000 dengan total penghasilan Rp 1.860.000.000 per tahun.

References

Adelina, A. (2019). Pengaturan Pajak Penghasilan Bagi Profesi Selebgram. Jurist-Diction, 2(3), 773. [Online]. Tersedia: Https://Doi.Org/10.20473/Jd.V2i3.14289, [12 Januari 2023]

Adriani. (2014). Teori Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.

Agoes, Sukrisno, (2014). Akuntansi Perpajakan, Edisi 3, Salemba Empat, Jakarta

Atmoko, Dwi. (2014). Instagram Handbook Tips Fotografi Ponsel, Jakarta: Media Kita

Edwin, R.A. (2019). Perpajakan Indonesia: Salemba Empat

Diana Sari, Perpajakan: Konsep, Teori dan Aplikasi Pajak Penghasilan, Mitra

Wacana Media, Jakarta 2014.

Izza. (2021). Studi Kritis Potensi Penerimaan Pajak Penghasilan Influencer Atas Bisnis Endorsemenet Di Indonesia. 1–136. http://etheses.uin-malang.ac.id/29480/

DJP.Kemenkeu.go.id. (2021). PPh Pasal 21. [Online]. Tersedia : https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/informasi/perpajakan/pph-pasal-21.html . [12 Januari 2023]

Leoni. Implementasi Pengaturan Pemungutan Pajak Penghasilan Terhadap Selebgram Dari Hasil Endorsement. [Online] Tersedia: Https://Makassar.Terkini.Id/Banyak-Endorse-. [ 14 Januari 2023]

Nisrina. (2015). Bisnis Online, Manfaat Media Sosial Dalam Meraup Uang.

Yogyakarta: Kobis.

Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta:Penerbit

Andi.

. (2018). Perpajakan Indonesia: Salemba Empat

Nasrullah. Media Sosial. Jakarta Bumi Aksara.2015.

Pajak.go.id. (2022). Pajak Selebgram. [Online]. Tersedia: https://pajak.go.id/artikel/selebgram-sudah-seharusnya-bayar-pajak. [ 24 Januari 2023]

pajak.go.id/id/norma-penghitungan-penghasilan-neto. [05 Juli 2023]

Roria. Tinjauan Pengenaan Pajak Atas Aktivitas Endorsement Oleh Selebgram Di Indonesia. 5(1), 122–136.[Online] Tersedia : [Http://Jurnal.Usbypkp.Ac.Id/Index.Php/Sikap] [14 Januari 2023]

Septiani, N. I. (2018). Kepatuhan Selebgram Dalam Membayar Pajak Penghasilan (Pph 21). In Journal Of Islamic Business Law (Vol. 2).[Online] Tersedia : Http://Urj.Uin-Malang.Ac.Id/Index.Php/Jib [14 Januari 2023]

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kombinasi. Alfabeta (2017). Metode Penelitian Kauntitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta

Downloads

Published

27-09-2023

How to Cite

Ratnasari, P. I., Luayyi, S., & Antasari, D. W. (2023). Analisis Perhitungan Pph 21 Atas Penyedia Jasa Endorsment (Influencer) di Wilayah Kediri. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 21847–21851. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.9791

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check