Tinjauan Waktu Tunggu Pendaftaran Rawat Jalan Poliklinik Penyakit dalam Guna Meningkatkan Efisiensi Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Cicalengka

Authors

  • I.S Hilya Nurwalidaini Universitas Bandung, Indonesia
  • Yoki Muchsam Universitas Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.9798

Keywords:

Waktu Tunggu, Pendaftaran Elektronik, Efesiensi Pelayanan

Abstract

Pendaftaran ialah proses paling utama ketika kita akan melakukan kegiatan yang masuk pada lembaga, salah satunya ialah lembaga kesehatan. Pada Karya Tulis Ilmiah ini penulis memfokuskan pada pendaftaran rawat jalan dengan objek poli penyakit dalam untuk mengukur ideal waktu tunggu pelayanannya sesuai dengan standar oprasional yang di cantumkan Berdasarkan Keputusan Menteri kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 yang memiliki waktu standar maksimal 60 menit.hal ini di sandarkan pada terlaksananya pengimplementasian rekam medis elektronik di RSUD Cicalengka. Dalam penelitian ini proses pengukuran sampel digunakan dengan teknik Probability Sampling dengan menggunakan model random sampling. Hasil pengukuran setelah keluar hasilnya menununjukan adanya nilai tidak efisien yang mempengaruhi kualitas pelayanan seperti kenyamanan dan kepercayaan pasien saat berobat. Maka dari itu rumah sakit diperlukan melakukan evaluasi kerja untuk menyusun strategi penguraian antrian yang tidak ideal

References

Indonesia, Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang RekamMedis, Lembaran Negara RI tahun 2022, Sekertariat Negara, Jakarta

Indonesia, Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, Sekertariat Negara, Jakarta

Indonesia, Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumah sakitan, Sekertariat Negara, Jakarta

Indonesia, Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumah sakitan, Sekertariat Negara, Jakarta

Indonesia, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakitSekertariat Negara, Jakarta

Indonesia, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Sekertariat Negara, Jakarta

Indonesia, Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1423/2022 tentang Variabel dan Meta Data Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik Sekertariat Negara, Jakarta

Indonesia, Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit,Sekertariat Negara, Jakarta

Prasasti, Tazia Intan. Santoso, Dian Budi. 2017. Keamanan dan Kerahasiaan Berkas Rekam Medis di RSUD Dr. Soehadi Prijonegoro Sragen. Universitas Gajah Mada.

Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : ALFABETA.

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: ALFABETA

Susatyo Herlambang.2016. Manajemen Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit. Gosyen Publishing. Yogyakarta.

Downloads

Published

27-09-2023

How to Cite

Nurwalidaini, I. H., & Muchsam, Y. (2023). Tinjauan Waktu Tunggu Pendaftaran Rawat Jalan Poliklinik Penyakit dalam Guna Meningkatkan Efisiensi Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Cicalengka. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 21909–21916. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.9798

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check