Analisis Perlindungan Hak Cuti Hamil dan Melahirkan Bagi Pekerja Perempuan di Indonesia

Authors

  • Tazkia Tunnafsia Siregar Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
  • Laura Sharendova Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.9813

Keywords:

Hak Cuti Hamil, Pekerja Perempuan, Ketenagakejaan, Hukum

Abstract

Perlindungan hak cuti hamil dan melahirkan bagi pekerja perempuan adalah aspek yang paling penting dalam hukum ketenagakerjaan, selain bertujuan untuk melindungi kesejahteraan pekerja peremupuan di tempat kerja, hal ini juga penting untuk menjaga kesehatan ibu dan bayi yang sedang dalam kandungan, dan juga tempat kerja harus memastikan bahwa pekerja perempuan yang sedang hamil atau baru melahirkan memiliki kondisi kerja yang aman dan sesuai dengan keadaan mereka, contohnya seperti menghindari dari paparan bahan-bahan berbahaya.Pekerja perempuan setelah masa cuti hamil dan melahirkannya juga memiliki hak untuk bekerja kembali setelah masa cuti selesai, dalam artian mereka tidak boleh di pecat atau di rugikan karena mengambil cuti ini. Namun faktanya masih banyak ditemukan pada beberapa kontrak kerja di beberapa kerja di beberapa perusahaan yang mengharuskan wanita untuk mengundurkan diri dengan sukarela ketika pekerja perempuan itu hamil. Peraturan perburuhan nasional atau perjanjian kerja. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf d UU No. 13/2003 jo. 1320 ayat (4) dan 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa pengusaha yang akan mengatur/memperjanjikan hak cuti hamil dan cuti melahirkan, baik dalam perjanjian kerja atau dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, tidak boleh mengatur/memperjanjikan yang menyimpang dari ketentuan normatif yang sudah menjadi hak pekerja/buruh.

References

Bayu Ridwan Tanjung SH, LL, M. (2010). Hak Cuti Hamil dan Melahirkan bagi Pekerja Perempuan. Sebuah Kajian International dan Nasional, Edition pertama.

Dwi Mia Rahmawati (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cuti Pekerja Perempuan Hamil (Studi Pada PT.Tyfountex)

Muhammad Ridho Hidayat dan Nikmah Dalimunthe (2022). Hukum Perlindungan Tenaga Kerja Wanita Dalam Perspektif Undang-Undang. Sibatik Journal | Volume 2 No.1

Pasal 81 Angka 43 Perpu Cipta Kerja Yang Mengubah Pasal 153 Ayat (1) Huruf e UU Ketenagakerjaan

Sali Susiana (2017). Perlindungan Hak Pekerja Perempuan Dalam Perspektif Feminisme (Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI)

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudj (1994). Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Downloads

Published

28-09-2023

How to Cite

Tunnafsia Siregar, T., & Sharendova, L. (2023). Analisis Perlindungan Hak Cuti Hamil dan Melahirkan Bagi Pekerja Perempuan di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 21952–21957. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.9813

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check