Perlindungan Hukum Konsumen Atas Kebocoran Data Pribadi Pada Marketplace

Authors

  • Sri Maharani MTVM Universitas Pembangunan “Veteran” Jawa Timur , Indonesia
  • Indah Rachmawati Universitas Pembangunan “Veteran” Jawa Timur , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.9939

Keywords:

Konsumen, Data Pribadi, Perjanjian

Abstract

Marketplace merupakan salah satu model perdagangan yang melibatkan internet sebagai akibat dari perkembangan teknologi dan informasi. Adapun dengan menggunakan marketplace, Konsumen harus menyertakan data pribadi sebagai bentuk perjanjian mengikatkan diri. Namun, telah terjadi kebocoran data pribadi pada marketplace yang dipertanyakan keamanan sistem elektroniknya. Adapun penelitian dilakukan untuk menentukan bentuk kebocoran data pribadi, hubungan hukum yang terbentuk, serta upaya hukum yang dilakukan Konsumen atas kebocoran data pribadi yang terjadi.

References

Agus Santoso, Dyah Pratiwi. 2008. “Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik Perbankan Dalam Kegiatan Transaksi Elektronik Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Jurnal Legislasi Indonesia, 5 (4).

Auli, R. C. 2022. “Hak dan Kewajiban Konsumen Serta Pelaku Usaha yang Perlu Diketahui”. Diakses pada Hak dan Kewajiban Konsumen serta Pelaku Usaha yang Perlu Diketahui (hukumonline.com)

Emmy Febriani Thalib, Ni Putu Suci Meinarni. 2019. “ Tinjauan Yuridis Mengenai Marketplace Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”, Jurnal Ius, 7 (2).

Fajar, W. "Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Lanskap, Urgensi, dan Kebutuhan Pembaruan. Diakses di https://law.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1043/2019/08/Hukum-Perlindungan-Data-Pribadi-di-Indonesia-Wahyudi-Djafar.pdf

Fanny Priscyllia. 2019. “Perlindungan Privasi Data Pribadi Perspektif Perbandingan Hukum”, Jatiswara, 34 (3).

Hanifan Niffari. 2020. “Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi (Suatu Tinjauan Komparatif dengan Peraturan Perundang-Undangan di Negara Lain)”, Jurnal Yuridis, 7 (1).

Ida Ayu Gede Artinia Cintia Purnami Singarsa, Made Suksma Prijandhini Devi Salain. “Perlindungan Hukum Data Pribadi Konsumen Dalam Platform E-Commerce”. Jurnal Kertha Desa, 9 (1).

Jayuska, R. “Keabsahan Kontrak Pada Transaksi E-Commerce Melalui Media Internet Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Jurnal Cahaya Keadilan, 4 (1)

Kaunang, F. J. dkk. 2021. Konsep Teknologi Informasi. Medan: Yayasan Kita Menulis

Kusniadi, S. & Wijaya, A. 2021. “Perlindungan Hukum Data Pribadi sebagai Hak Privasi”, Jurnal Ilmu Hukum, 2 (1).

Kusumaningsih, S. 2021. Buku Panduan Marketplace. Surabaya: CV Global Aksara Pres

Nainggolan, N. T. Dkk. 2020. Perilaku Konsumen di Era Digital. Medan: Yayasan Kita Menulis

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6820)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821)

Downloads

Published

06-10-2023

How to Cite

MTVM, S. M., & Rachmawati, I. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Atas Kebocoran Data Pribadi Pada Marketplace . Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 21625–21631. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.9939

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check