Penegakan Hukum dan Implementasi Nilai-nilai Pancasila dalam Kasus Pencabulan Anak Oleh Anak di Era Masyarakat Digital

Authors

  • Theresia Damanik Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Anjelika Andriani Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Taqiyyah Nabila Putri Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Andreas Tampubolon Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Jhonatan Manalu Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Dame Enjelina Sigalingging Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Indriyani Friska Tinambunan Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Taufiq Ramadhan [email protected], Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10035

Keywords:

Pancasila, Pencabulan, Anak, PertanggungJawaban Pidana

Abstract

Anak adalah Anugerah Tuhan Yang Maha Esa, kita wajib merawat dan melindunginya karena setiap anak berhak untuk bertahan hidup. Era digital dengan kemajuan teknologi dan perubahan sosial memengaruhi perilaku anak secara signifikan. Salah satu isu yang semakin mengkhawatirkan adalah peningkatan tindakan pencabulan oleh anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana perilaku asusila anak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, serta pentingnya mempertahankan nilai-nilai Pancasila di masyarakat Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah Library Research atau “Penelitian Perpustakaan”. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman dan implementasi nilai-nilai Pancasila efektif dalam mengatasi perilaku pencabulan anak. Peran orang tua dan pendidik sangat penting dalam memberikan contoh dan bimbingan moral. Implikasi kebijakan dari penelitian ini dapat menjadi panduan bagi pemerintah dan lembaga pendidikan untuk meningkatkan pendidikan etika di Indonesia, melindungi generasi muda, dan mendorong perilaku yang etis dan bertanggung jawab.

References

Aulia Ziaul Haque, F. U. (2022). Pembentukan karakter generasi milenial terhadap ancaman perilaku kekerasan seksual di ranah kampus. CIVICUS : Pendidikan-Penelitian-Pengabdian, 1, 1-5

Chairuni Nasution1, D. S. (2019). Penegakan Hukum Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur BerdasarkanUndang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014(Putusan Nomor 65/PID.SUS-Anak/2017/PN-Medan). jurnal mutiara hukum, 2, 87-97.

Desri Christanti, S. M. (2020). Psikodinamika moral disengagemt remaja pelaku pencabulan sebuag studi kasus instrumental. Persona: Jurnal Psikologi Indonesia, 209-228.

HAMAN, Marianus Lodosius. Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi di Perguruan Tinggi dan Tinjauannya dari Perspektif Nilai Kemanusiaan dalam Sila Kedua Pancasila. Diss. IFTK Ledalero, 2023.

Hammi Farid, I. P. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawa umur. Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undang dan pranata sosial, 245-267.

Novrianza, & Santoso, I. (2022, Februari). Dampak Dari Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(2).

Pandapotan, D., Kalo, S., Marlina, & Yunara, E. (2022, Juli). Analisis Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur. Mahadi:Indonesia Journal Of Law, I(2), 140-152.

Romdoni, M., & Saragih, Y. M. (2021, Oktober). Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Anak. Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi, II (2), 64-76.

Rosaugi, Andi Asfirah. (2022). Peranan Kepolisian Dalam Menanggulangi Perilaku Seks Bebas Di Kalangan Remaja (Studi Kasus Polres Sinjai Tahun 2018 s/d 2020). (Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin).

Santika, N., Sinurat, F., & Siti, T. M. (2023). MEMBENTUK MORAL REMAJA MELALUI PANCASILA. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, III(1).

Swarianata, Vifi. Kriminalisasi Inses (Hubungan Seksual Sedarah) Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana. Diss. Brawijaya University, 2016.

Sulisrudatin, N. (2016). Analisi Tindak Pidana Pencabulan Oleh pelaku pedofil. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 18-30.

Tamimi, Muhammad Iqbal. (2022). Upaya Pencegahan Kejahatan Pencabulan Anak. Diakses pada 30 September 2023 dari https://www.kompasiana.com/muhammad65431/6242cca32607db6da1475e97/upaya-pencegahan-kejahatan-pencabulan-anak.

Taufiq Ramadhan, D. P. (2023). Pertanggungjawaban pidana pelaku pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh anak ditinjau dari undang-undang perlindungan anak dan sistem perasilan pidana anak. Jurnal Ius Civile (Refleksi penegakan hukum dan peradilan), 23-37.

Wahyuni, D. D., & Nurmala, D. M. (2020). Profil kenakalan remaja dan Implikasinya terhadap program bimbingan pribadi-sosial. FOUNDASIA, 11(2), 69-73.

https://metro.tempo.co/read/1542192/remaja-15-tahun-ditangkap-karena-pencabulan-9-anak-di-cengkareng.

Downloads

Published

11-10-2023

How to Cite

Damanik, T., Andriani, A., Putri, T. N., Tampubolon, A., Manalu, J., Sigalingging, D. E., … Ramadhan, T. (2023). Penegakan Hukum dan Implementasi Nilai-nilai Pancasila dalam Kasus Pencabulan Anak Oleh Anak di Era Masyarakat Digital. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 22100–22108. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10035

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check