Penegakan Hukum dan Implementasi Nilai-nilai Pancasila dalam Kasus Pencabulan Anak Oleh Anak di Era Masyarakat Digital
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10035Keywords:
Pancasila, Pencabulan, Anak, PertanggungJawaban PidanaAbstract
References
Aulia Ziaul Haque, F. U. (2022). Pembentukan karakter generasi milenial terhadap ancaman perilaku kekerasan seksual di ranah kampus. CIVICUS : Pendidikan-Penelitian-Pengabdian, 1, 1-5
Chairuni Nasution1, D. S. (2019). Penegakan Hukum Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur BerdasarkanUndang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014(Putusan Nomor 65/PID.SUS-Anak/2017/PN-Medan). jurnal mutiara hukum, 2, 87-97.
Desri Christanti, S. M. (2020). Psikodinamika moral disengagemt remaja pelaku pencabulan sebuag studi kasus instrumental. Persona: Jurnal Psikologi Indonesia, 209-228.
HAMAN, Marianus Lodosius. Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi di Perguruan Tinggi dan Tinjauannya dari Perspektif Nilai Kemanusiaan dalam Sila Kedua Pancasila. Diss. IFTK Ledalero, 2023.
Hammi Farid, I. P. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawa umur. Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undang dan pranata sosial, 245-267.
Novrianza, & Santoso, I. (2022, Februari). Dampak Dari Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(2).
Pandapotan, D., Kalo, S., Marlina, & Yunara, E. (2022, Juli). Analisis Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur. Mahadi:Indonesia Journal Of Law, I(2), 140-152.
Romdoni, M., & Saragih, Y. M. (2021, Oktober). Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Anak. Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi, II (2), 64-76.
Rosaugi, Andi Asfirah. (2022). Peranan Kepolisian Dalam Menanggulangi Perilaku Seks Bebas Di Kalangan Remaja (Studi Kasus Polres Sinjai Tahun 2018 s/d 2020). (Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin).
Santika, N., Sinurat, F., & Siti, T. M. (2023). MEMBENTUK MORAL REMAJA MELALUI PANCASILA. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, III(1).
Swarianata, Vifi. Kriminalisasi Inses (Hubungan Seksual Sedarah) Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana. Diss. Brawijaya University, 2016.
Sulisrudatin, N. (2016). Analisi Tindak Pidana Pencabulan Oleh pelaku pedofil. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 18-30.
Tamimi, Muhammad Iqbal. (2022). Upaya Pencegahan Kejahatan Pencabulan Anak. Diakses pada 30 September 2023 dari https://www.kompasiana.com/muhammad65431/6242cca32607db6da1475e97/upaya-pencegahan-kejahatan-pencabulan-anak.
Taufiq Ramadhan, D. P. (2023). Pertanggungjawaban pidana pelaku pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh anak ditinjau dari undang-undang perlindungan anak dan sistem perasilan pidana anak. Jurnal Ius Civile (Refleksi penegakan hukum dan peradilan), 23-37.
Wahyuni, D. D., & Nurmala, D. M. (2020). Profil kenakalan remaja dan Implikasinya terhadap program bimbingan pribadi-sosial. FOUNDASIA, 11(2), 69-73.
https://metro.tempo.co/read/1542192/remaja-15-tahun-ditangkap-karena-pencabulan-9-anak-di-cengkareng.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Theresia Damanik
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).