Implementasi Pancasila dalam Mengatasi Korupsi di Indonesia

Authors

  • Delia Maharani Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Universitas Pendidikan Indonesia, Indonesia
  • Dinie Anggraeni Dewi Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Universitas Pendidikan Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v5i1.1045

Keywords:

Keywords: Pancasila, Implementation, Corruption

Abstract

Korupsi  adalah masalah besar bagi bangsa Indonesia. Karena dapat menyebabkan masyarakat menjadi menderita dan berakibat terguncangnya perekonomian negara tersebut. Metode   yang digunakan  dalam  penelitian  ini adalah  metode  kualitatif  yaitu dengan  mengumpulkan data dari buku, jurnal, tesis, dan sejenisnya tentunya yang sesuai dengan materi Pancasila dan Korupsi.  Korupsi ini dapat terjadi karena semakin lemahnya implementasi kelima sila Pancasila. Terlepas dari itu semua tidak ada solusi lain untuk  mengatasinya selain sangat diperlukannya kesadaran para mereka koruptor agar lebih dapat mengimplementasikan nilai Pancasila dalam ruang lingkup kecil maupun besar dengan sebaik mungkin. Ruang lingkup kecil terdiri dari keluarga dan masyarakat, sedangkan ruang lingkup besar terdiri dari pemerintah ataupun negara itu sendiri. Dan teruntuk kepada para penegak hukum diharuskan untuk membela keadilan seadil-adil nya karena agar dapat bisa mengatasi atau bahkan menghilangkap kasus korupsi ini dengan cara memberikan sebuah apresiasi seperti dengan pemberian hadiah dan sanksi yang tegas sehingga lahirlah negara yang anti korupsi.

References

Asatawa, I., & Ari, P. (2017). Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara.

Azmi, S. R. M. (2020). IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTIKORUPSI PADA MATA KULIAH PKN BERBASIS PROJECT CITIZEN DI STMIK ROYAL KISARAN. Journal of Science and Social Research, 3(1), 64-72.

Badjuri, A. (2011). PERANAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) SEBAGAI LEMBAGA ANTI KORUPSI DI INDONESIA (The Role of Indonesian Corruption.

Dina, A. (2019). Nilai-Nilai Pancasila Dalam Menyikapi Korupsi di Indonesia.

Kaelan & Zubaidi, Ahmad. 2007.Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.

Kirom, S. (2015). mempraksiskan Pancasila Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. CIVIS, 5(1/Januari).

Mustaghfirin, M., & Efendi, I. (2016). Tinjauan Yuridis Terhadap Implementasi Pidana Korupsi Dalam Upaya Mengembalikan Kerugian Keuangan Negara. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1), 11-22.

Nurhayati, D. A., & Ambari, A. (2020). AKTUALISASI NILAI-NILAI PANCASILA DI DALAM MENGHADAPI PERMASALAHAN BANGSA. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(2), 177-185.

Saputra, I. (2017). Implementasi Nilai Pancasila dalam Mengatasi Korupsi di Indonesia. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(1).

Saputra, I. (2017). Implementasi Nilai Pancasila dalam Mengatasi Korupsi di Indonesia. PPKn, 2(1), 9–17.

Simanjuntak, S., & Benuf, K. (2020). Relevansi Nilai Ketuhanan Dan Nilai Kemanusiaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. DIVERSI: Jurnal Hukum, 6(1), 22-46.

Soemanto (et.al), “Pemahaman Masyarakat Tentang Korupsi” Jurnal Yustisia, Vol 88, 2014.

Suroto, “Terapi Penyakit Korupsi: Peran PKN” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Vol 5, 2015.

Syarbaini, Syahrial. 2012. Pendidikan Pancasila (Implementasi Nilai-Nilai Karakter Bangsa) di Perguruan Tinggi. Bogor: Ghalia Indonesia.

Wiyono, Suko. 2013. Reaktualisasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Malang: Universitas Wisnuwardhana Malang Press.

Downloads

Published

14-04-2021

How to Cite

Maharani, D., & Dewi, D. A. . (2021). Implementasi Pancasila dalam Mengatasi Korupsi di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(1), 920–925. https://doi.org/10.31004/jptam.v5i1.1045

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check