Perlindungan Hukum bagi Pemenang Lelang Atas Obyek Hak Tanggungan yang Secara Fisik Masih Dikuasai Oleh Pihak Terlelang

Authors

  • Ahmad Rifa’i Universitas Pawyatan Daha Kediri, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10457

Keywords:

Perlindungan Hukum, Eksekusi Hak Tanggungan, Pemenang

Abstract

Hak tanggungan merupakan salah satu lembaga jaminan yang mampu memberi kepastian hukum bagi kreditur apabila debitur wanprestasi atau tidak melakukan kewajiban membayar hutangnya kepada kreditur. Apabila debitur sudah tidak mampu lagi untuk membayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan telah jatuh tempo maka pelunasan hutang kreditur dilakukan dengan cara penjualan objek jaminan hak tanggungan yang sebelumnya telah dibebani dengan hak tanggungan melalui proses pelelangan umum dalam hal ini melalui KPKNL Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Kreditur dalam hal ini sebagai pemohon lelang mengajukan eksekusi hak tanggungan dengan menjual obyek hak tanggungan melalui proses pelelangan ke KPKNL dengan dan disertai dengan persyaratan persyaratan tertentu dan debitur sebagai pihak terlelang dalam prosesnya juga ada pemberitahuan tentang akan dilaksanakannya proses lelang. Selanjutnya setelah objek hak tanggungan telah terlelang dan obyek hak tanggungan beralih menjadi hak milik pemenang lelang dan pihak terlelang menerima hasil lelang tersebut serta tidak melakukan perlawanan maka pihak pemenang lelang langsung bisa menguasai objek hak tanggungan yang menjadi haknya, akan tetapi dalam hal yang sering terjadi dilapangan setelah proses pelelangan dan objek hak tanggungan beralih kepada pemenang lelang, pemenang lelang tidak dapat serta merta menguasai objek lelang yang dibelinya secara langsung dikarenakan pihak terlelang tidak mau menyerahkan dengan sukarela dan obyek hak tanggungan secara fisik masih dikuasai oleh pihak terlelang, biasanya disertai adanya gugatan keberatan dan perlawanan ke Pengadilan Negeri yang diajukan pihak terlelang ataupun pihak ketiga sebagai bentuk keberatan atas proses lelangnya. maka dalam hal ini pemenang lelang perlu mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum harus diberikan terhadap pemenang lelang agar mendapatkan kepastian hukum atas obyek hak tanggungan yang dibelinya melalui proses lelang. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi pemenang lelang atas hak tanggungan yang tidak bisa serta merta menguasai obyek lelangnya Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif.

References

Bahsan, M., 2010, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta

HS, Salim, 2004, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno, 1996, Eksekusi Objek Hak Tanggungan Permasalahan dan Hambatan, Yogyakarta.

Salbiah, 2004, Materi Pokok Pengetahuan Lelang; Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan,Jakarta.

Sianturi, Purnama Tioria, 2013, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang, CV. Mandar Maju, Bandung.

Sjahdeini, Remy Sutan, 1999, Hak Tanggungan, Asas-Asas, Ketentuan Ketentuan Pokok dan Masalah yang Dihadapi Oleh Perbankan, Alumni, Bandung.

Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen, 1980, Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, C.V. Bina Usaha, Yogyakarta.

Sutedi, Adrian, 2010, Hukum Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta

Peraturan Menteri Keuangan RI No.118/PMK.07/2005 tentang Balai Lelang

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk

Pelaksanaan Lelang.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.06/2013 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan lelang.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632).

Departemen Keuangan Republik Indonesia, Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara, 1995 Lelang Barang-Barang Milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah, Kantor Wilayah IV Kantor Lelang Negara, Bandung.

Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Pebruari 1908 Staatsblad 1908 Nomor 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941 Nomor 3.

Peraturan Pemerintah Lelang (Vendu Instructie, Staatsblad 1908 Nomor 190

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930 Nomor 85.

Downloads

Published

06-11-2023

How to Cite

Rifa’i, A. (2023). Perlindungan Hukum bagi Pemenang Lelang Atas Obyek Hak Tanggungan yang Secara Fisik Masih Dikuasai Oleh Pihak Terlelang. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 24306–24318. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10457

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check