Pancasila Sebagai Dasar dalam Kebebasan Beragama
Keywords:
Pancasila, Pluralisme, Kebebasan BeragamaAbstract
Indonesia merupakan negara yang tidak hanya menganut satu agama saja. Akan tetapi menganut lebih dari satu agama. Hal ini menjelaskan bahwa setiap warga Negara Indonesia harus memiliki kebebasan dalam beragama dengan syarat tidak menganggu agama dan kepercayaan yang tidak dianutnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai implementasi nilai pancasila dalam kehidupan pluralisme agama. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Dimana pembahasan dan teori yang diperoleh berdasarkan hasil studi kepustakaan yang didapat dari beberapa buku dan jurnal. Yang dimana diperoleh hasil bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasia masih belum sepenuhnya terealisasi di tengah pluralisme agama karena masih banyak kejahatan terjadi yang mengatasnamakan agama. Oleh karena itu, kita harus benar-benar bisa menjiwai nilai yang terkanudng dalm pancasila, terutama sila pertama yang dijiwai pasal 28 E ayat (1) dan pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar dalam menjamin hak kebebasan beragama. Dengan demikian, adanya pluralisme agama di Indonesia bisa disikapi dengan bijak dan benar.
References
Andi, A., & Fadilla, E. (2016). Menyikapi Pluralisme Agama Perspektif Al -Quran. Jurnal Esensia, 17(1), 43.
Andora, H. (2016). Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila dalam Pengadaan Tanah Bagi P e m b a n g u n a n U n t u k Kepentingan Umum. Jurnal Masalah- Masalah Hukum, 45(2), 109.
Armayanto, H., (2014). Problem Pluralisme Agama. Tsaqafah. 10(2), .325-340.
Bakar, A. (2016). Konsep Toleransi dan Kebebasan Beragama. Toleransi: Media Ilmiah Komunikasi Umat Beragama, 7(2), 123-131.
Budisutrisna, B. (2017). Teori Kebenaran Pancasila sebagai Dasar Pengembangan Ilmu. Jurnal Filsafat, 16(1), 57-76.
Faqih, M. (2011). Menegakkan Hak Beragama Di Tengah Pluralisme. Jurnal Konstitusi, 8 ( 4 ) , 438 .
Fatmawati. (2011). Perlindungan Hak Atas Kebebasan Beragama dan Beribadah Dalam Negara Hukum Indonesia. Jurnal Konstitusi, 8(4), 503.
Husaini, A. (2005). Pluralisme Agama. Jakarta: Pustaka al-Kautsar.
Kherid, M.N. and Wisnaeni, F., (2019). Pluralism Justice System Dalam Penyelesaian Masalah Kebebasan Beragama. Masalah-Masalah Hukum. 48(4),385-392.
Muhshi, A. (2015). Teologi Konstitusi: Hukum Hak Asasi Manusia atas Kebebasan Beragama. Pelangi Aksara.
Mulia, S. M. (2007). Hak Asasi Manusia Dan Kebebasan Beragama.
Nuraini, S., 2017. Beragama dan Berbangsa Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila. Jurnal Pedagogy. 10(3), 107-122.
Ohoiwutun, Y.A., (2018). Menalar Kebebasan Beragama Versi Pancasila.
Pinilih, S.A.G. and Hikmah, S.N., (2018). Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Terhadap Hak Atas Kebebasan Beragama Dan Beribadah Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum. 47(1), 40-46.
Situmorang, V.H., (2019). Kebebasan Beragama Sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia. Jurnal Penelitian HAM. 10(1).
Sopyan, Y., (2015). Menyoal kebebasan beragama dan penodaan agama di Indonesia. Jurnal Cita Hukum. 3(2), 95510.
Sumbulah, U., (2015). Pluralisme dan Kerukunan Umat Beragama Perspektif Elite Agama Di Kota Malang. Analisa Journal of Social Science and Religion. 22(1), 1-13.
Wijayanti, Tri Yuliana. (2016). Konsep Kebebasan Beragama Dalam Islam Dan Kristen.. 7(1), 16-22.
Winarno. (2020). Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Bumi Aksara:Jakarta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2021 Nurul Nisa, Dinie Anggraeni Dewi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).