Pertanggungjawaban Dewan Keamanan PBB Terhadap Penggunaan Bom Fosfor oleh Israel Kepada Palestina Sebagai Suatu Kejahatan Perang

Authors

  • Rivan Mandala Putra Universitas Pakuan, Indonesia
  • Lisa Yulinsa Universitas Pakuan, Indonesia
  • Fauzan Kurnia Putra Universitas Pakuan, Indonesia
  • M. Arya Rizqi Universitas Pakuan, Indonesia
  • Herli Antoni Universitas Pakuan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10583

Keywords:

Dewan Keamanan PBB, Kejahatan Perang, Bom Fosfor

Abstract

Konflik yang terjadi antara Israel dengan Palestina kian memanas, dan memakan 4.800 korban jiwa warga Palestina dalam waktu 7-18 Oktober 2023. Dugaan adanya kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel kepada Palestina mencuat setelah adanya penggunaan bom fosfor oleh pasukan Israel. Konflik yang amat panjang ini tentu tidak terlepas dari sejarah bagaimana awal mula kedua negara itu terbentuk. Penelitian ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui awal mula konflik antara Israel dan Palestina, penyebab terjadinya penggunaan bom fosfor dalam perang tersebut, dampak yang diakibatkan dari penggunaan bom fosfor sebagai kejahatan perang dan mengetahui pertanggungjawaban Dewan Keamanan PBB dalam melihat kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel sebagai negara anggotanya. Penelitian ini mengunakan metode penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum doktrinal, penulis akan mengkaji aspek-aspek hukum yang dikonsepsikan sebagai apa yang tertulis dalam Peraturan (law in book) atau hukum yang dikonsepsikan sebagai kaidah/norma yang merupakan patokan berperilaku masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak pernah ditemukan titik terang atas pertikaian atau konflik antar negara Israel dengan Palestina, Dewan Keamanan PBB tidak pernah memberikan solusi terbaik dalam penyelesaian konflik kedua negara tersebut padahal kejahatan perang telah jelas dilakukan oleh Israel yang menggunakan bom fosfor kepada warga Palestina.

References

Peraturan

Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa

Buku

Gani, M. A. (2013). Sejarah Konflik Israel. Gorontalo: UNG Repository.

ICRC. (2002). Hukum Humaniter Internasional Menjawab Pertanyaan Anda. Jakarta: Jakarta.

Putri, R. W. (2011). Hukum Humaniter Internasional. Lampung: Universitas Lampung.

Internet

Ahdiat, A. (2023, Oktober 1). Kata Data. Retrieved from https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/10/19/12-hari-perang-israel-palestina-korban-jiwa-4800-orang

Khumairoh, M. I., & Fadhil, A. (2019). Gerakan Intifadhah dan Kemunculan Hamas. Jurnal Sejarah dan Pendidikan Sejarah, 2-3.

Kompas. (2023, Oktober 2). Retrieved from https://www.kompas.com/skola/read/2020/10/26/121838269/sejarah-perang-dunia-i-1914-1918

name, N. (2023, Oktober 2). Retrieved from https://www.cnnindonesia.com/internasional/20231011133122-120-1009862/kenapa-bom-fosfor-yang-diduga-dipakai-israel-serang-gaza-terlarang/2

No name. (2023, Oktober 2). Retrieved from https://www.cnbcindonesia.com/news/20230405101836-7-427477/brutal-potret-israel-serang-jamaah-saat-ibadah-di-al-aqsa

Shenny, d. (2023). Pengaplikasian Senjata Kimia Oleh Suriah Berkaitan Dengan Konvensi Internasional. Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 489-490.

Tirto.id. (2023, Oktober 2). Retrieved from https://tirto.id/apa-itu-bom-fosfor-putih-dampak-yang-ditimbulkan-gQZc

Verelladevanka, & Indriawati, T. (2023, Oktober 2). Retrieved from https://www.kompas.com/stori/read/2023/10/12/170000979/mengapa-hamas-menyerang-israel?page=all,

World Peace Foundation. (2023, Oktober 2). Retrieved from https://sites-tufts-edu.translate.goog/atrocityendings/2015/08/07/vietnam-vietnam-war/?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc

Downloads

Published

09-11-2023

How to Cite

Putra, R. M., Yulinsa, L., Putra, F. K., Rizqi, M. A., & Antoni, H. (2023). Pertanggungjawaban Dewan Keamanan PBB Terhadap Penggunaan Bom Fosfor oleh Israel Kepada Palestina Sebagai Suatu Kejahatan Perang. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 25031–25040. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.10583

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check